Kamis, 31 Mei 2012

SARANA PENYELESAIAAN KONFLIK SDA DARI PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM

  1. Hukum sebagai Custom : hukum yang berdasarkan pada adat-istidadat suatu daerah.
  2. Motor Investigation
  3. Atribut (sarana hukum) :pengatur sosial

Jumat, 25 Mei 2012

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DARI PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM


Dari perpektif antropologi hukum,fenomena konflik muncul karena adanya konflik  nilai (conflict of values ),konflik norma (conflict of norms ) dan atau konflik kepentingan (conflict of interest) dari komunitas-komunitas etnik,agama,maupun golongan dalam masyarakat.selain itu,konflik-konflik yang terjadi juga bersumber dari persoalan diskriminasi pengaturan dan perlakuan pemerintah pusat terhadap masyarakat daerah ,dengan mengabaikan,menggusur,dan bahkan mematisurikan nilai-nilai,norma-norma hukum rakyat (adat law),termasuk religi dan tradisi-tradisi masyarakat di daerah melalui dominasi dan penegakan hukum negara (state law).

Sabtu, 19 Mei 2012

Contoh Surat Wasiat


Pada hari ini,Selasa,tanggal .................. ,berhadapan dengan saya .................... ,Sarjana Hukum ,Magister Kenotariatan ,Notaris di .................. ,dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini :




Minggu, 06 Mei 2012

HUKUM ISLAM

Al-ahkamul Islam

Membicarakan syariat Islam sebagai konsep normatif dan aplikatif hukum indonesia perlu memahamkan berbagai kosa kata yang mempunyai pengertian yang berbeda, kata tersebu : Syariat Islam, fikih Islam, Hukum Islam.
Keseluruhan dari  perintah-perintah  Allah SWT  pemahaman tentang  hak dan kewajiban  yang bersumberkan     Alquran –alhaditas   Pandangan mengenai masalah   tertentu  mengenai   mengenai perbuatan mansia    .

                                                                                   


Perbedaan Hukum dalam konsep Islam dan  Barat

Sabtu, 28 April 2012

contoh surat kuasa


SURAT KUASA

Pada hari ini Senin, tanggal Enam belas Bulan Januari Tahun Dua ribu dua belas (16-01-2012) Kami yang bertanda tangan dibawah ini, adalah ahli waris Dari Almarhum Haedar :
1.     Nama        : Thamrin Haedar
Alamat      : Kelurahan Baras, Kec.Baras, Kab.Mamuju Utara
2.     Nama        : Nurhaeni Haedar
Alamat      : Kelurahan Baras, Kec.Baras, Kab.Mamuju Utara
3.     Nama        : Patima Haedar
Alamat      : Desa Pangiang, Kec.Bambalamotu, Mamuju Utara
4.     Nama        : Karya Yunus Haedar
Alamat      : Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim
5.     Nama         : Syaiful Muis Haedar
Alamat      : Desa Pangiang, Kec.Bambalamotu, Mamuju Utara
            MEMBERI KUASA KEPADA :
          1.  Nama          : Datu Hamzah A.s
      Alamat      : Jln.Siderejo RT.21 No.02 Gang Jati 5 Kel.Satimpo                                     
     Bontang Selatan
Untuk mengurus tanah yang ada di Bontang
            Demikian surat kuasa ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
YANG MENGUASAKAN                                       YANG DIBERI KUASA


Thamrin Haedar                                                     Datu Hamzah A.s

Rabu, 11 April 2012

hukum sumber daya alam


Pemberdayaan sumber daya Migas



Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, terutama dalam pengelolaan Migas yang ada di lapangan menggunakan alat-alat yang canggih sesuai dengan perkembangan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif dan produktif.
Dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa Bumi,Tanah dan Air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.berdasarkan pasal tersebut pemerintah harus melakukan pengendalian terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dimana termasuk didalamnya minyak dan gas.Dalam uu no 8 Tahun 1971 tentang pertamina diatur mengenai prinsip-prinsip dasar untuk perusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi negara(Pertamina).tetapi karena ketidakefisienan kinerja Pertamina sehingga dibuat UU no 22 Tahun 2001 ,hal ini terlihat dari kebocoran financial,isu monopoli sehingga timbul ide menciptakan perusaahan migas nasional yang bertaraf dunia sehingga mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan dari negara lain.pada priinsipnya UU ini berusaha mengembalikan kekuasaan pertambangan kepada negara dalam hal ini pemerintah sehingga pelaksanaan pengusahaan Migas juga dikembalikan kepada negara. Dengan kondisi seperti ini berarti sudah jelas bahwa Pertamina memiliki kemungkinan menang  yang rendah jika diadu secara bebas dengan ratusan perusahaan minyak lainnya, baik itu yang multinasional maupun perusahaan dalam negeri lain. lalu timbul sebuah pertanyaan mendasar, apakah Pertamina mampu memenangkan persaingan ini dan menjadi penguasa di negeri sendiri atau kalah dan berakhir pada kebangkrutan perusahaan. Kemungkinan untuk memenangkan persaingan ini selalu ada, tinggal bagaimana tindakan Pertamina untuk meningkatkan peluang untuk memenangkan persaingan bebas ini.

                                                                  1


Kamis, 22 Maret 2012

contoh makalah perkawinan menurut hukum adat






KATA PENGANTAR

Puji syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kami telah rahmat dan pertolonganNya saya dapat membuat makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat memberikan suatu dampak positif bagi kita semua.