Rabu, 27 April 2011

Hukum Internasional

A. Pengertian dan Batasan Hukum Internasional
     Hukum Internasional dimaknai sebagai hukum Internasinal Publik,de droit internasional public,yang berbeda dari pengertian hukum perdata Internasional(private international law) atau the conflict law.hal mana istilah yang terakhir merujuk pada hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum nasional dasi suatu negara yang bersifat keperdataan.
Hukum Internasional(International law)merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham,seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenial.Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa(the law of nations,droit des gens).kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.akan tetapi dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini.Penggunaan istilah hukum internasional juga harus dibedakan dengan hukum internasional semu(quasi-international law)sebab istilah yang terakhir merujuk ketika salah satu subjek tidak kualitas sebagaimana layaknya subjek hukum dalam hukum internasional.misalnya,perjanjian konsesi antara pengusaha minyak dengan suatu negara yang berdaulat termasuk dalam kategori yang terakhir ini.
cakupan pengertian yang lebih komprehendif dikemukakan olah Ivan A.Shearer bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi olah negara-negara(subjek hukum internasional)dan hubungannya satu sama lain,dan juga meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi,hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu ;
b.Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Rabu, 06 April 2011

Supremasi Hukum

1. Pengertian Supremasi Hukum              
                                                                                                                                                                                      Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi  Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa,hukum banyak seginya dan demikian luasnya,sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan ,pengacara,juru sita,polisi.Mr.Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah aturan-aturan hidup,yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.