Rabu, 15 Desember 2010

Sosiologi Hukum

      Sosiologi Hukum adalah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial,dengan gejala-gejala sosial lain.dalam sosiologi hukum mengandung dua hal :

Minggu, 05 Desember 2010

KONSTITUSI

A . Istilah dan Definisi
             Konstitusi berarti hukum dasar,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Hukum dasar yang tertulis biasa disebut sebagai Undang-undang dasar,sedang hukum dasar tidak tertulis biasa disebut Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.karena perkembangan zaman jarang sekali semua hal diatur dalam suatu Undang-undang dasar adalah agak sulit dan prosedural, karena itu dalam menyelenggarakan pemerintahan dibutuhkan konvensi-konvensi.
 

Jumat, 26 November 2010

Negara Hukum Demokratis

Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum,yang bertumpu,pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat ,yang dijalankan melalui sistem demokrasi konstitusional,sebagaimana disebutkan diatas.dalam sistem demokrasi,penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat.Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan.Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah,sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Menurut Magnis Suseno,demokrasi yang bukan hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.Dengan demikian,negara hukum yang bartopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis(democratische rechtsstaat),sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional.disebut negara hukum karena didalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.J.B.J.M ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi tersebut adalah sebagai berikut :