Minggu, 05 Desember 2010

KONSTITUSI

A . Istilah dan Definisi
             Konstitusi berarti hukum dasar,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Hukum dasar yang tertulis biasa disebut sebagai Undang-undang dasar,sedang hukum dasar tidak tertulis biasa disebut Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.karena perkembangan zaman jarang sekali semua hal diatur dalam suatu Undang-undang dasar adalah agak sulit dan prosedural, karena itu dalam menyelenggarakan pemerintahan dibutuhkan konvensi-konvensi.
 
         
 Hal ini menimbulkan gagasan mengenai living constitution dalam arti bahwa suatu konstitusi yang benar-benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja akan tetapi juga meliputi konvensi-konvensi.
B.   Pengertian konstitusi
              Pengertian konstitusi konstitusi dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi).Ia membagi konstitusi itu dalam tiga tingkat yaitu :
  1. Kostitusi sebagai pengertian Sosial Politik.
  2. Konstitusi sebagai suatu pengertian hukum(Rechtsfervassung).
  3. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum tertinggi dan tertulis yang berlaku pada suatu negara.
1.Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
             Pada pengertian yang pertama ini,konstitusi belum merupakan pengertian hukum,ia baru mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa itu sendiri.Disini pengertian hukum adalah sekunder,yang primer adalah bangunan-bangunan masyarakat atau political decission Bangunan-bangunan ini adalah keputusan masyarakat sendiri,misalnya siapa yang menjadi kepala suku,pembantu dan sebagainya.
2.Konstitusi sebagai pengertian hukum(Rechtsfervassung)
                     Pada pengertian yang kedua ini,keputusan-keputusan masyarakat tadi dijadikan suatu perumusan yang normatif.yang kemudian harus beerlaku(gehoren).Pengertian politik diartikan sebagai eine seine yaitu suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi kalau hal tersebut dilanggar.Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh pada tingkat pertama seperti yang telah dikemukakan diatas misalnya  sifat tukar-menukar dalam perdagangan kemudian dijadikan jual-beli,sewa-menyewa.Dalam bentuk yang kedua ini kemudian mengandung pengertian-pengertian hukum(Rechtsfervassung).Rechtsfervasung ini tidak selalu tertulis misalnya Hukum Adat.
Rechtsfervassung ada juga yang tertulis.hal ini timbul sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi yaitu yang menghendaki sebagian hukum ditulis dengan maksud untuk :
  • mencapai kesatuan hukum(rechtseineheid).
  • kesederhanaan hukum(rechtvereenvoudiging).
  • kepastian hukum (rechtszekerheid).
3. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum.
                Pengertian ketiga ini adalah suatu peraturan hukum yang ditulis.Dengan demikian Undang-Undang Dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai penyamaan pengertian menurut anggapan-angapan sebelumnya.Penyamaan pengertian adalah pendapat yang keliru dan bila ada penyamaan pengertian maka ini adalah pengaruh dari aliran kodifikasi (aliran modern).
C. Fungsi Konstitusi
              Bila dilihat dari fungsinya maka konstitusi dapat dibagi menjadi dua yaitu   :
a.  membagi kekuasaan negara .
b.  membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan mengangapnya sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,misalnya antara badan legislatif,badan eksekutuf dan badan yudikatif.Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar