Sabtu, 28 April 2012

contoh surat kuasa


SURAT KUASA

Pada hari ini Senin, tanggal Enam belas Bulan Januari Tahun Dua ribu dua belas (16-01-2012) Kami yang bertanda tangan dibawah ini, adalah ahli waris Dari Almarhum Haedar :
1.     Nama        : Thamrin Haedar
Alamat      : Kelurahan Baras, Kec.Baras, Kab.Mamuju Utara
2.     Nama        : Nurhaeni Haedar
Alamat      : Kelurahan Baras, Kec.Baras, Kab.Mamuju Utara
3.     Nama        : Patima Haedar
Alamat      : Desa Pangiang, Kec.Bambalamotu, Mamuju Utara
4.     Nama        : Karya Yunus Haedar
Alamat      : Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim
5.     Nama         : Syaiful Muis Haedar
Alamat      : Desa Pangiang, Kec.Bambalamotu, Mamuju Utara
            MEMBERI KUASA KEPADA :
          1.  Nama          : Datu Hamzah A.s
      Alamat      : Jln.Siderejo RT.21 No.02 Gang Jati 5 Kel.Satimpo                                     
     Bontang Selatan
Untuk mengurus tanah yang ada di Bontang
            Demikian surat kuasa ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
YANG MENGUASAKAN                                       YANG DIBERI KUASA


Thamrin Haedar                                                     Datu Hamzah A.s

Rabu, 11 April 2012

hukum sumber daya alam


Pemberdayaan sumber daya Migas



Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, terutama dalam pengelolaan Migas yang ada di lapangan menggunakan alat-alat yang canggih sesuai dengan perkembangan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif dan produktif.
Dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa Bumi,Tanah dan Air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.berdasarkan pasal tersebut pemerintah harus melakukan pengendalian terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dimana termasuk didalamnya minyak dan gas.Dalam uu no 8 Tahun 1971 tentang pertamina diatur mengenai prinsip-prinsip dasar untuk perusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi negara(Pertamina).tetapi karena ketidakefisienan kinerja Pertamina sehingga dibuat UU no 22 Tahun 2001 ,hal ini terlihat dari kebocoran financial,isu monopoli sehingga timbul ide menciptakan perusaahan migas nasional yang bertaraf dunia sehingga mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan dari negara lain.pada priinsipnya UU ini berusaha mengembalikan kekuasaan pertambangan kepada negara dalam hal ini pemerintah sehingga pelaksanaan pengusahaan Migas juga dikembalikan kepada negara. Dengan kondisi seperti ini berarti sudah jelas bahwa Pertamina memiliki kemungkinan menang  yang rendah jika diadu secara bebas dengan ratusan perusahaan minyak lainnya, baik itu yang multinasional maupun perusahaan dalam negeri lain. lalu timbul sebuah pertanyaan mendasar, apakah Pertamina mampu memenangkan persaingan ini dan menjadi penguasa di negeri sendiri atau kalah dan berakhir pada kebangkrutan perusahaan. Kemungkinan untuk memenangkan persaingan ini selalu ada, tinggal bagaimana tindakan Pertamina untuk meningkatkan peluang untuk memenangkan persaingan bebas ini.

                                                                  1