Kamis, 31 Januari 2013

contoh gugatan PTUN


                        Nama  : IRWANTO KAMARYA  
Nim : 1008015072


TUGAS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pemeriksaan Acara Cepat Di Ptun
Pada dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanya dilakukan dengan hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.  

Senin, 28 Januari 2013

Budidaya Tanaman Buncis


Budidaya Tanaman Buncis
1. Sejarah Singkat Kacang buncis (Phaseolus vulgaris .L.) berasal dari Amerika, sedangkan kacang buncis tipe tegak (kidney-bean) atau kacang jago adalah tanaman asli lembah Tahuaacan-Meksiko. Penyebarluasan tanaman buncis dari Amerika ke Eropa dilakukan sejak abad 16. Daerah pusat penyebaran dimulai di Inggris (1594), menyebar ke negara-negara Eropa, Afrika, sampai ke Indonesia. Pembudidayaan tanaman buncis di Indonesia telah meluas. Tahun 1961-1967 luas areal penanaman buncis di Indonesia sekitar 3.200 hektar, tahun 1969-1970 seluas 20.000 hektar dan tahun 1991 mencapai 79.254 hektar dengan produksi 168.829 ton. Daerah yang sejak lama menjadi sentra pertanaman buncis antara lain Kotabatu (Bogor), Pengalengan dan Lembang (Bandung) dan Cipanas (Cianjur).
 2. Taksonomi Tanaman -
 Kingdom : Plantae (tumbuhan) -
 Subkingdom : Tracheobionta (berpembuluh) -
Superdivisio : Spermatophyta (menghasilkan biji) -
 Divisio : Magnoliophyta (berbunga) -
Kelas : Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil) -
Sub-kelas : Rosidae -
Ordo : Fabales -
Familia : Fabaceae (suku polong-polongan) -
Genus : Phaseolus -
Spesies : Phaseolus radiatus L.
3. Manfaat Tanaman -
 Buncis merupakan sumber protein nabati yang sangat penting dan banyak mengandung vitamin A, vitamin B, dan C, -
 Khasiat buncis adalah mampu melancarkan sistem pencernaan, -
 Mencegah konstipasi,

 Menstimulasi sistem kekebalan tubuh secara
alami, -

ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN



I.    Elastisitas Permintaan.
Elastisitas permintaan=Ukuran kuantitatif yang menunjukkan perubahan kuantitas permintaan suatu barang sebagai akibat dari perubahan harga.
Berikut ini disajikan contoh kasus perubahan dua kurva penawaran sebagai akibat dari perubahan harga.











Dengan permintaan yang agak landai, pergreseran kurva penawaran (supply curve) menyebabkan perubahan harga yang sedikit dan perubahan kuantitas yang lebih besar. Perusahaan dapat meningkatkan produksi dan penjualan dengan terjadinya perubahan harga.
Dengan permintaan yang agak curam, pergreseran kurva penawaran (supply curve) menyebabkan perubahan harga yang besar dan perubahan kuantitas yang lebih kecil. Perusahaan tidak mungkin meningkatkan produksi dan penjualan dengan terjadinya perubahan harga, karena hasil penjualannya 

Kamis, 10 Januari 2013

Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan



Sistem hukum pada prinsipnya pola bagaimana hukumitu bergerak atau berjalan.
Untukitu agar bias  berjalan tergantung pada 3 hal yaitu :
1.      Legal Substance          ( substansi hukum )
2.      Legal structure            ( struktur hukum)
3.      Legal culture               ( Budaya hukum    )
Ketiga hal tersebut harus bias bekerja dengan  baik sehingga menghasilkan tujuan hukumya itu keadilan ,kepastian dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut harus didasari oleh norma yaitu suatu pedoman hidup yang harus ditaati oleh setiap manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.adapun norma yang ada di masyarakat adalah normasosial yaitu norma yang tidak mengikuti aliran positivisme ,adapun norma yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yaitu normative yang mengikuti aliran positivisme.