Jumat, 26 November 2010

Negara Hukum Demokratis

Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum,yang bertumpu,pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat ,yang dijalankan melalui sistem demokrasi konstitusional,sebagaimana disebutkan diatas.dalam sistem demokrasi,penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat.Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan.Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah,sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Menurut Magnis Suseno,demokrasi yang bukan hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.Dengan demikian,negara hukum yang bartopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis(democratische rechtsstaat),sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional.disebut negara hukum karena didalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.J.B.J.M ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi tersebut adalah sebagai berikut :

a.  Prinsip-Prinsip negara Hukum
      1)Asas legalitas
        Pembatasan warga negara (oleh pemerintah)harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan(terhadap warga negara)dari tindakan(pemerintah)yang sewenang-wenang,kolusi,dan bebagai jenis tindakan yang tidak benar.Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintah harus ditemukan dasarnya pada undang-undang tertulis(undang-undang formal).
     2)  Perlindungan hak-hak asasi
     3)  Pemerintah terikat pada hukum
     4)  Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar.Pemerintah harus menjamin bahwa di tengah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakan hukum.Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara.Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
     5)  Pengawasan oleh hakim yang merdeka 
          Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah.Oleh karena itu,dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
b.   Prinsip-prinsip demokrasi
    1)Perwakilan politik
       Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan,yang dipilih melalui pemilihan umum.
    2)  Pertanggungjawaban politik 
       Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan.
    3)  Pemencaran kewenangan 
       Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada suatu organ pemerintahan adalah kesewenag-wenangan.Oleh karena itu,kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ organ yang berbeda.
    4)  Pengawasan dan kontrol
       (Penyelenggaraan)pemerintah harus dapat dikontrol.
    5)  Kejujuran dan keterbukaan pemerintah harus dapat dikontrol.
    6)  Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar