MEREK
Merek atau merek
dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-jenis
Merek
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku
surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum (recht persoon)
·
Beberapa orang atau badan hukum
(pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal
yang menyebabkan suatu Merek tidak dapat di daftarkan
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
·
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian
hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan
multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa),
bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Hal yang di Patenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metodebisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat
ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode bisnis) masih
merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa
kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten
yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan
rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai
negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal
ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak
paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip
sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan
keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Istilah-istilah dalam Paten
·
Invensi
Adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·
Inventor
atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang
dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan
Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
·
Sistem
First to File
Adalah
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
·
Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan
Paten ?
a.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten
dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait.
Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan
dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan.
Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim
menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk
paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus
memenuhi syarat hukum berhubungan kepatentability.
Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang
relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan
kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk
mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah
diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara
umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam
Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"),
Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang
sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan
tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu.
Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari
mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih
dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode:
U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan
(dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt
Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
SEJARAH HAK CIPTA
Konsep hak
cipta di Indonesia merupakan
terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara harafiah artinya
"hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan
dengan penemuan mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg,
proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan
biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga,
kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali
meminta perlindungan hukum
terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak
monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak.
Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai
diundangkan pada tahun 1710dengan Statute of Anne di
Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan
tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa
penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi
jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa
berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28
tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra"
atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886 adalah
yang pertama kali mengatur masalah copyright antara
negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan
secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan
karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya
dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak
eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap
karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya
atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar
para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa
bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut
pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor
600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1].
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang
tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam
pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi
Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak eksklusif
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik),
·
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
menciptakan karya turunan atau
derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan atau memamerkan ciptaan
di depan umum,
·
menjual atau mengalihkan hak
eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud
dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun".
Selain itu,
dalam hukum yang
berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan
hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau
perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula
mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar