Senin, 25 Maret 2013

Hukum Perbankan



Soal analisis soal hukum perbankan        :
Bambang Pamungkas seorang pengusaha konveksi dari kota samarinda dengan modal usaha 2 miliar ,berkeinginan memperluas bidang usahanya,dan usaha yang dipilih adalah dibidang perbankan .Menyadari bahwa dia tidak paham akan persoalan hukum ,maka dia mencari konsultan hukum dan akhirnya bertemu dengan kantor konsultan hukum …..
Di kantor konsultan hukum itu,Bambang p mengemukakan keinginannya untuk mendirikan bank umum,Nasihat hukum apakah yang dapat diberikan kepada Bambang p oleh konsultan hukm terkait keinginannya untuk mendirikan Bank Umum tesebut…?


Jawaban       :
Didalam peraturan Bank Indonesia NO 11/1/PBI/2009 ttg Bank Umum yaitu modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sebesar 3T,didalam PBI ttg BPR :
Pasal 3
Syarat-syarat umum mendirikan BPR :
1)   BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin BI

Pasal 4
Huruf (c)
1 Miliar rupiah bagi BPR diluar Jawa dan Bali .
Dan wilayah badan hukum yang disarankan adalah PT karena memiliki modal yang cukup yaitu 1 Miliar rupiah.
Didalam  SK DIR BI NO 32 /35/KEP/DIR ttg BPR         :
1)   B . Rp 1 M untuk BPR yang didirikan di wilayah Ibukota Provinsi  diluar wilayah pada huruf a.
Setelah itu diharapkan melakukan persetujuaan prinsip         :
Pasal 6
a)    Rancangan akta pendiriaan badan hukum ,termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat       :
1.    Nama dan Tempat kedudukan.
2.    Kegiatan usaha sebagai BPR.
3.    Pemodalan.
4.    Kepemilikan.
5.    Wewenang,tanggung jawab dan masa jawaban dewan komissaris dan direksi


Adapun dalam SK DIR BI NO 32/33/KEP/DIR/ TTG bank umum 12 mei 1999 :
Syarat umum :
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa  :
a.    Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Dir Bank Indonesia.
b.    Bank hanya dapat didirikan oleh            :
1)   WNI dan badan Hukum Indonesia.
2)   WNI dan/atau Badan Hukum  Indonesia dengan WNA dan atau Badan hukum asing secara kemitraan.
Izin mendirikan Bank       :
Susunan organisasi dan kepengurusan :
-          Permodalan
-          Kepemilikan
-          Keahliaan di bidang perbankan
-          Kelayakan rencana kerja

Dalam  UU 10/98 kami sebagai konsultan hukum menyarankan untuk memilih perseroaan terbatas karena disesuaikan dengan modal dari bapak bambang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar