Kamis, 27 Juni 2013

Pedoman Penulisan Proposal Tugas Akhir Fakultas Hukum


Usulan proposal skripsi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Judul
2. Latar Belakang
3. Tujuan Penelitian
4. Tinjauan Pustaka
5. Landasan Teori (jika ada)
6. Hipotesis (jika diperlukan)
7. Cara Penelitian
8. Jadwal Penelitian
9. Daftar Pustaka.
1. Judul
Judul penelitian harus dapat menggambarkan dengan jelas dan tepat, masalah apa
yang hendak diteliti. Judul dirumuskan secara singkat dan jelas, dengan
menggunakan bahasa ilmiah serta dapat dipahami serta dimengerti oleh orang yang
membaca.



2. Latar Belakang
Pada bagian latar belakang uraikan, hal-hal yang berkaitan dengan realitas atau
kenyataan yang terjadi (das sein), dan hal-hal ideal apa yang semestinya atau
seharusnya terjadi, apakah itu dengan menggunakan teori, konsep atau pemikiran
para ahli (das sollen). Karena itu pada pada bagian latar belakang ada uraian
mengenai apa yang dihendak dipermasalahan (issu), dan apa faedahnya.
Permasalahan disini, berisi hal-hal yang menarik minat dan dianggap sangat penting
atau sangat mendesak untuk diteliti. Selanjutnya faedah, yakni hal-hal berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, negara atau pembangunan, khusus untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan keaslian adalah masalah
yang dipilih harus benar-benar baru atau belum pernah diteliti oleh peneliti
sebelumnya dan berbeda dengan lainnya.
3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian hendaknya dirumuskan dengan jelas dan tegas. Harus ada
keselarasan atau sinkronisasi dengan permasalahan yang diteliti. Dengan kata lain,
tujuan harus menjawab permasalahan.
4. Manfaat Penelitian
Uraian mengenai apa yang hendak dicapai dari penelitian ini, kegunaan tersebut
dapat bersifat praktis mapun teoritis,
5. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka berisi keterangan-keterangan yang sistematis yang diperoleh dari
kepustakaan sehingga menjadi penunjang. Bahan-bahan pustaka harus ada
hubungannya dengan masalah penelitian.
6. Kerangka Teori
Landasan teori tidak harus selalu ada pada setiap usulan penelitian. Pada
penelitian-penelitian empirik yang sifatnya eksploratif, pengetahuan tentang
teori-teori masih sedikit atau kurang sehingga tidak mungkin disusun landasan teori.
Untuk penelitian-penelitian yang normatif mutlak diperlukan kerangka konsepsional
yakni menghubungkan antara konsep-konsep khusus yang akan titeliti.
Konsep-konsep ini penting untuk merumuskan defenisi operasional.
Landasan teori dijabarkan dan disusun dari tinjauan pustaka dan merupakan bingkai
untuk memecahkan masalah serta untuk merumuskan hipotesa.
7. Hipotesis
Hipotesis adalah pernyataan tentang hubungan kausal antara dua atau lebih variabel.
Hipotesis yang baik haruslah:
a. Mengandung Konsep yang jelas;
b. Dapat diuji secara empiris;
c. Spesifik atau terinci;
d. Dapat ditunjang dengan teknik-teknik yang ada;
e. Dapat dihubungkan dengan teori;
f. Mengenai syarat-syarat hipotesis sebagai berikut:
g. Menyatakan hubungan antara dua variabel;
h. Menyatakan kemungkinan untuk dapat diuji secara empiris, artinya
variabel tersebut dapat diukur dan dinyatakan bagaimana hubungan antara
variabel tersebut.
8 Hipotesis tidak mutlak diperlukan pada setiap penelitian, kecuali pada penelitian
eksplanatoris yang bertujuan mengetahui adanya hubungan antara paling sedikit atau
lebih variabel yang akan diuji. Oleh karena itu, hipotesis mutlak diperlukan.
Sedangkan untuk penelitian eksploratif dan normatif tidak mutlak diperlukan adanya
hipotesis.
Untuk penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara lengkap ciri-ciri
dari suatu keadaan, perilaku seseorang dan kelompok serta untuk menentukan
frekuensi suatu gejala penelitian dilakukan tanpa ada hipotesis, namun untuk
penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh data tentang hubungan antara
gejala-gejala memerlukan hipotesis.
Cara Penelitian
Mengenai cara penelitian dalam rangka penulisan skripsi, harus diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Bahan atau materi penelitian
Materi/data penelitian umumnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1) data yang diperoleh langsung dari responden (data primer) dan;
2) data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (data sekunder).
Jika jenis data yang dibutuhkan adalah data primer, maka harus tergambar wilayah
dan subjek penelitian (populasi dan sampel) secara rinci. Sedangkan apabila jenis
data atau materi yang ingin diperoleh berupa data sekunder, maka bahan hukum
yang akan digunakan dapat diperoleh melalui instansi-instansi resmi, hasil-hasil
laporan penelitian, berbagai data statistik dan lain-lain.
b. Alat
Umumnya disebutkan bahwa instrumen penelitian, antara lain meliputi, observasi,
wawancara, kuesioner, studi dokumen, dan sebagainya.
c. Jalannya penelitian
Dalam mengelola kegiatan penelitian, perlu diuraikan hal-hal mengenai, cara
melakukan penelitian dan mengumpulkan data. Berdasarkan tipe data yang
digunakan, selanjutnya dapat ditentukan alat apa dan metode yang akan digunakan.
Misalnya, bagaimana kuesioner disampaikan kepada responden, apakah kusioner
tersebut diisi sendiri tanpa panduan atau melalui pengawas, dan sebagainya.
d. Variabel Penelitian
Variabel penelitian diuraikan melalui defenisi operasional yang menggambarkan
dasar pengukuran serta lingkupnya. Validitas penelitian antara lain akan tampak
dalam uraian variabel tersebut.
e. Analisis Hasil
Analisis hasil berisi cara-cara menganalisis, bagaimana memanfaatkan data yang
telah terkumpul untuk selanjutnya digunakan dalam memecahkan masalah
penelitian.
Adapun cara menganalisis, adalah pertama harus dilakukan adalah mengedit data
yang diperloleh, jika ada kesalahan-kesalahan dapat segera diperbaiki. Selanjutnya
masing-masing data diberi kode untuk mempermudah dalam melakukan
pemilahan..
Apabila digunakan analisis data kualitatif, maka data yang telah terkumpul harus
dipisah-pisahkan menurut kategori, dan kemudian data tersebut ditafsirkan untuk
mencari jawaban dari masalah yang diteliti. Namun apabila digunakan analisis
kuantitatif, maka digunakan teknik statistik.
Jika peneliti ingin menggambarkan apakah suatu ketentuan hukum tertentu dapat
diterapkan pada suatu masalah baru yang belum ada peraturannya, maka yang
harus dilakukan adalah mencari, memilih dan menghimpun aturan-aturan hukum
yang ada menjadi objek penelitian. kemudian aturan-aturan hukum yang sudah
dipilih tersebut disusun dalam suatu kerangka untuk memudahkan analisisnya.
Apabila variabel penelitian didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diamati,
maka variabel tersebut dapat didefinisikan untuk kemudian diberikan defenisi
konsepnya berdasarkan pada bunyi pasal atau undang-undang atau peraturan.
Jadwal Penelitian
Di dalam jadwal kegiatan penelitian, peneliti harus mengemukakan tahapan-tahapan
penelitian, dengan rincian kegiatan apa yang hendak dilakukan, serta jangka waktu
pelaksanaan penelitian.
Daftar Pustaka
Penyusunan daftar pustaka lazimnya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Cara
apapun yang dipilih haruslah digunakan secara konsisten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar