Sistem hukum
pada prinsipnya pola bagaimana hukumitu bergerak atau berjalan.
Untukitu
agar bias berjalan tergantung pada 3 hal
yaitu :
1. Legal Substance ( substansi hukum )
2. Legal structure ( struktur hukum)
3. Legal culture ( Budaya hukum
)
Ketiga hal tersebut
harus bias bekerja dengan baik sehingga menghasilkan
tujuan hukumya itu keadilan ,kepastian dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut
harus didasari oleh norma yaitu suatu pedoman hidup yang harus ditaati oleh setiap
manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.adapun norma yang ada
di masyarakat adalah normasosial yaitu norma yang tidak mengikuti aliran positivisme
,adapun norma yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yaitu normative
yang mengikuti aliran positivisme.
1.
Legal
substance
·
Unsur
filosofis : suatu hal yang
fundamental dari peraturan perundang-undang dan kemanfatannya terhadap masyarakat
.
·
Unsur
yuridis : hirarki peraturan perundang-undangan
tida boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
·
Unsur
sosiologi : disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat.
Jika hal tersebut
dipenuhi maka Undang-undang tersebut akan memiliki fungsi.
2.
Legal
structure
Struktur hokum dalam hal ini adalah unsur-unsur
penegak hokum atau aparatur Negara yang berfungsi melayani dan menegakkan hokum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Legal
culture
Dalam hal ini diperlukan kesadaran hokum
bagi setiap warga Negara akan suatu peraturan perundang-undangan dan diperlukan
masyarakat yang peka terhadap perancangan uu agar terhindar dar iintervensi pemerintah.
Hirarki perundang-undangan :
1) UUD Negara Republik Indonesia : Basic Norm yaitu cita dan visi/tujuan
Negara.
2) Tap MPR : Ketetapan (beschiking) berisi
GBHN.
3) UU/Perpu : tujuannya untuk kembali menegaskan
UUD N RI
(General Norm)
4) PP/Perpres : teknichal norm (pelaksanaan pemerintah)
5) Perdaprovinsi : sebagai wadah kebutuhan local
(otonomi daerah)
6) Perdakab/kota : sebagai wadah kebutuhan local
(otonomi daerah )
Tata urutan peraturan perundang-undangan
di urutkan berdasarkan substansi dan fungsi perundang-undangan tersebut.
Perbedaan cita dancita-cita
hukum
Cita hukum : staat ideal danideologi Negara
/dasar Negara.
Cita-cita hukum : yang ingin dicapai dari hukum suatu
Negara.
Hukum Kontrak dan Penyelesaiannya
Didalammenjalankanbisnis,seringkali
orang melupakanbetapapentingnyakontrak yang
harusdibuatsebelumbisnisitusendiriberjalan di kemudianhari.kitaketahuibahwabudaya
(culture )setiapbangsadalammenjalankanbisnisnyamemangdiakuiberbeda-beda.adabangsa
yang senangberbisnisdenganlebihmempercayaibahasasecaralisan ,namunadajugabangsa
yang senangdengancaratertulis.namunkecenderunganinisering kali baiknasionalmaupuninternasional
,kerjasamabisnisdiantaraparapihak/bangsadirasakanlebihmempunyaikepastianhukumbiladiadakansecaratertulis.
Sebelumkontrakdibuat
,biasanyaakandidahuluidengansuatupembicaraanpendahuluaansertapembicaraan-pembicaraantingkatberikutnya(negosiasi/komunikasi)untukmematangkankemungkinan-kemungkinan
yang terjadi,sehinggakontrak yang akan di tandatanganitelahbetulbetulmatang (
lengkapdanjelas).
Sekalipundemikiaanselengkap-lengkapnyasuatukontrak
(perjanjian),selalusajaadakekurangan-kekurangan di sana
–sinibarangkalibenarbilaada yang berkatanobody
is perfect .demikianjugahalnyadengansipembuatkontrak ,selaluadapihak-pihak
yang tidakberitikadbaik,yangmengakibatkanterjadinyasengketaparapihak yang
membuatkontrak.
Adapunjalur
yang harusditempuhapabilaterjadisengketaadalahsebagaiberikut :
1. Jalurlitigasi (pengadilan)
2. JalurArbitrase (Perwasitan).
3. Negosiasi (perundingan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar