Kamis, 10 Januari 2013

Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan



Sistem hukum pada prinsipnya pola bagaimana hukumitu bergerak atau berjalan.
Untukitu agar bias  berjalan tergantung pada 3 hal yaitu :
1.      Legal Substance          ( substansi hukum )
2.      Legal structure            ( struktur hukum)
3.      Legal culture               ( Budaya hukum    )
Ketiga hal tersebut harus bias bekerja dengan  baik sehingga menghasilkan tujuan hukumya itu keadilan ,kepastian dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut harus didasari oleh norma yaitu suatu pedoman hidup yang harus ditaati oleh setiap manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.adapun norma yang ada di masyarakat adalah normasosial yaitu norma yang tidak mengikuti aliran positivisme ,adapun norma yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yaitu normative yang mengikuti aliran positivisme.


1.      Legal substance
·         Unsur filosofis             : suatu hal yang fundamental dari peraturan perundang-undang dan kemanfatannya terhadap masyarakat .
·         Unsur yuridis               : hirarki peraturan perundang-undangan tida boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
·         Unsur sosiologi            : disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Jika hal tersebut dipenuhi maka Undang-undang tersebut akan memiliki fungsi.
2.      Legal structure
Struktur hokum dalam hal ini adalah unsur-unsur penegak hokum atau aparatur Negara yang berfungsi melayani dan menegakkan hokum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Legal culture
Dalam hal ini diperlukan kesadaran hokum bagi setiap warga Negara akan suatu peraturan perundang-undangan dan diperlukan masyarakat yang peka terhadap perancangan uu agar terhindar dar iintervensi pemerintah.


Hirarki perundang-undangan :
1)      UUD Negara Republik Indonesia  : Basic Norm yaitu cita dan visi/tujuan Negara.
2)      Tap MPR                                       : Ketetapan (beschiking) berisi GBHN.
3)      UU/Perpu                                      : tujuannya untuk kembali menegaskan UUD N RI
  (General Norm)
4)      PP/Perpres                                    : teknichal norm (pelaksanaan pemerintah)
5)      Perdaprovinsi                                : sebagai wadah kebutuhan local (otonomi daerah)
6)      Perdakab/kota                              : sebagai wadah kebutuhan local (otonomi daerah )

Tata urutan peraturan perundang-undangan di urutkan berdasarkan substansi dan fungsi perundang-undangan tersebut.
Perbedaan cita dancita-cita hukum
Cita hukum             : staat ideal danideologi Negara /dasar Negara.
Cita-cita hukum      : yang ingin dicapai dari hukum suatu Negara.






























Hukum Kontrak dan Penyelesaiannya

Didalammenjalankanbisnis,seringkali orang melupakanbetapapentingnyakontrak yang harusdibuatsebelumbisnisitusendiriberjalan di kemudianhari.kitaketahuibahwabudaya (culture )setiapbangsadalammenjalankanbisnisnyamemangdiakuiberbeda-beda.adabangsa yang senangberbisnisdenganlebihmempercayaibahasasecaralisan ,namunadajugabangsa yang senangdengancaratertulis.namunkecenderunganinisering kali baiknasionalmaupuninternasional ,kerjasamabisnisdiantaraparapihak/bangsadirasakanlebihmempunyaikepastianhukumbiladiadakansecaratertulis.
Sebelumkontrakdibuat ,biasanyaakandidahuluidengansuatupembicaraanpendahuluaansertapembicaraan-pembicaraantingkatberikutnya(negosiasi/komunikasi)untukmematangkankemungkinan-kemungkinan yang terjadi,sehinggakontrak yang akan di tandatanganitelahbetulbetulmatang ( lengkapdanjelas).

Sekalipundemikiaanselengkap-lengkapnyasuatukontrak (perjanjian),selalusajaadakekurangan-kekurangan di sana –sinibarangkalibenarbilaada yang berkatanobody is perfect .demikianjugahalnyadengansipembuatkontrak ,selaluadapihak-pihak yang tidakberitikadbaik,yangmengakibatkanterjadinyasengketaparapihak yang membuatkontrak.
Adapunjalur yang harusditempuhapabilaterjadisengketaadalahsebagaiberikut :
1.      Jalurlitigasi       (pengadilan)
2.      JalurArbitrase (Perwasitan).
3.      Negosiasi (perundingan).
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar