Minggu, 06 Mei 2012

HUKUM ISLAM

Al-ahkamul Islam

Membicarakan syariat Islam sebagai konsep normatif dan aplikatif hukum indonesia perlu memahamkan berbagai kosa kata yang mempunyai pengertian yang berbeda, kata tersebu : Syariat Islam, fikih Islam, Hukum Islam.
Keseluruhan dari  perintah-perintah  Allah SWT  pemahaman tentang  hak dan kewajiban  yang bersumberkan     Alquran –alhaditas   Pandangan mengenai masalah   tertentu  mengenai   mengenai perbuatan mansia    .

                                                                                   


Perbedaan Hukum dalam konsep Islam dan  Barat


Hukum dalam konsep barat adalah hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat tertentu, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.
Hukum dalam Islam hukum yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah Swt, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dan masyarakat, tetapi juga hubungan dengan Allah.

Perbedaan Syariat Islam dan fikih Islam
Ø  Syariat merupakan Wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. Fikih merupakan hasil ijtihad manusia dalam memahami Al-qur’an dan As=sunnah yang memenuhi syarat
Ø  Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih besar,berlaku abadi  dan menunjukkan kesatuan dalam islam, sedangkna fiqih bersifat instrumental , ruang lingkupnya terbatas pada hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia(perbuatan hukum).
 
Ø  Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya karena ia berlaku abadi, sedangkan fiqih adalah hasil ijtihad manusia yang bersifat sementara, karenanya dapat berubah sesuai kondisinya.
Ø  Syariat hanya satu, sedangkan fiqih mungkin lebih dari satu, dalam bentuk mazhab-mazhab atau aliran-aliran
Ø  Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkn fiqih menunjukkan keragamannya.
Kategorisasi Hukum Islam
Menurut pendapat Ahli Ushul Fiqhi, hukum Islam di bagi ke dalam 2 kategori:
  1. Hukum Taklifi
  2. Hukum Mubah
Hukum Taklifi adalah Hukum yang menghendaki di lakukan suatu pekerjaan oleh mukallaf  atau melarang mengerjakan atau melakukan pilihan, antara melakukan dan meninggalkannya.
Hukum Taklifi juga disebut AL-Ahkam al-khamsah yang meliputi 5 kategori  hukum.

JAIS/MUBAH
Jaiz merupakan norma hukum yang bersifat bebas ; diartikan sebagai segala sesuatu  boleh di lakukan  atau ditinggalkan oleh manusia. Dalam hal ini manusia diberi kebebasan oleh Allah dan rasulnya SWT untuk melakukan atau meninggalkan perbuatab hukum. Segala sesuatu yang diberikan kebebasan oleh Allah dan rasul, keputusannya diserahkan kepada manusia karena tidak ada sanksi hukum apa pun dalam tindakan/perbuatan hukum ini,baik di dunia maupun di akhirat,



CONTOH PERBUATAN  MUBAH:

QS.Al     -Baqarah :229
QS. Al-Baqarah: 235, Al-Jum’ah 10, Al-A’raf: 31
SUNNAH/Mandub
Merupkan normah hukum yang bersifat anjuran untuk dilakukan; diartikan segala sesutu dianjurkan untuk dilakukan oleh manusia
Sanksi hukum, bila melakukan akan mendapat pahal dan meninggalkan tidak mendapat dosa .
QS. Al-Baqarah 282,283,An-nur 33

MAKRUH
Merupakan norma hukum yang bersifat anjuran agar ditinggalkan oleh manusia.
Sanksi hukum, bila meninggalkan akan mendapat ridha dan bila melakukan akan  mendapat kebencian Allah dan rasulnya.
Contoh:
Qs.Al-Jumu’ah :9 ttg shalat jumat
Qs. Al-Isra;73 tt g janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong
HARAM
Merupakan  notama hukum yang bersiafat ketegasan yang harus ditinggalkan; diartikan sebagai segala sesuatu yang ditegaskan supaya ditinggalkan oleh manusia. Ketegasan ini tidak bergantung kepada manusia sebab manusia tidak mempunyai kewenangan memilih. Segala sesuatu yang ditegaskan oleh Allah dan rasulnya harus ditinggalkan karena akan mempunyai dampak negatif bagi kehhidupan manusia,
Sanksi hukumnya: bila dilakukan akan mendapat dosa dan bila meninggalkannya akan mendapat pahala
Contoh
QS. Al-Maidah :3 ttg pengaharaman bangkai, darah, daging babi
QS.Al-Maidah :90 ttg Minum khmar
QS. An-Nur:4 ttg menuduh istri berbuat zina

WAJIB
Merupakan norma hukum yang bersifat ketetapan yang harus dilakukan; diartikan sebagai segala sesuatu yang ditetapkan, supaya dilakukan oleh manusia. Dalam hal ini menusia diberi ketetapan oleh Allah dan rasulnyaagar melakukan perbuatan hukum, sebab manusia tidak mempunyaim pilihan.
Contoh:
QS.Al-Baqarah :183 ttg Puasa
Qs. An-nisa: 24 ttg Mahar.

HUKUM WADHI
Hukum Wadh’I adalah menghendaki sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain; atau sebagai Syarat; atau
Sebagai penaghalang; atau   sebagai sesuatu yang memperkenan keringanan atau sebagai ganti hukum ketetapan pertama; atau sebagai shahi dan sebagai tidak shahih,
Hukum Wadh’I  ada 5     :
Hukum wadhi ada 5:
  1. Sebab
  2. Syarat
  3. Mani’I
  4. Rukhsoh
  5. Azimah
1.       Sebab
Sebab adalah menghubungkan adanya akibat lantaran adanya sebab; dan ketiadaan akibat lantaran ketiadaan sebab
Contoh: adanya waktu shalat sebagai sebab mengakibatkan wajibnya shalat
Qs Al-Isra ;78ttg dirikanlah shalat setelah matahari tergelincir.
Qs Al-baqarah:185 ttg melihat bulan hendaklah berpuasa

2.       SYARAT
Syarat merupakan sesuatu yang ada atau tidak ada, tergantung pada ada dan tidak adanya sesuatu itu, yang dapat menimbulkan kepada ada dan tidak adanya hukum
Contoh:
Sahnya perkawinan dengan syarat adanya Ijab-qabul
3.       MAN’I(PENGHALANG)
Man’I merupakan  sesuatu dengan wujudnya itu dapat meniadakan hukum atau membatalkan sebab.
Contoh:
Adanaya perkawinan menyebabkan Waris sababiyah, tetapi karena berlainan agama diantara suami dan istri maka menjadi penghalang bagi batalnya hak kewarisan diantara suami istri.
4.       RUKHSOH
Rukhsoh adalah hukum keringanan yang telah disyaratkan oleh Allah dan Rasul-Nya atas mukallaf dalm kondisi tertentu yang menghendaki keringanan,
5.       Azimah ialah hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah sejak semula yang tidak dikhususkan oleh kondisi dan oleh mukallaf.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar