Kamis, 31 Mei 2012

SARANA PENYELESAIAAN KONFLIK SDA DARI PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM

  1. Hukum sebagai Custom : hukum yang berdasarkan pada adat-istidadat suatu daerah.
  2. Motor Investigation
  3. Atribut (sarana hukum) :pengatur sosial

a. Atribut Autority (otoritas) : Peraturan Hukum adalah keputusan-keputusan dari pemegang otoritas untuk me-
                                             nyelesaikan sengketa atau ketegangan sosial dalam masyarakat. karena adanya 
                                             ancaman terhadap keselamatan warga masyarakat ,pemegang otoritas atau anca-
                                             man terhadap kepentingan umum.
                                             produk hukum tidak ada apabila tidak ada keputusan dari pemerintah
                                             ( produk hukum = produk politik )

ada 4 tujuan hukum dari penyelesaiaan konflik SDA ini  :
  • Law Making Process.
  • Legal Norns.
  • Legal Implementation.
  • Law Enforcement.
Menurut mader  & told ada 3 tahapan terjadinya konflik :
a. Monodic           : adalah konflik yang berawal dari munculnya keluhan-keluhan dari salah satu pihak terha-
                              ap pihak lain.karena pihak yang mengeluh  merasa hak-haknya dilanggar,diperlakukan
                              secara tidak wajar,kasar,dipersalahkan,diinjak harga dirinya,dirusak nama baiknya.
 Kondisi awal seperti ini disebut tahapan pra konflik yang cenderung mengarah kepada konfrontasi .

b. Diadic               : adalah apabila kemudian pihak yang lain itu menunjukan reaksi yang negatif berupa 
                               sikap yang bermusuhan atas munculnya keluhan-keluhan dari pihak pertama,maka kon-
                               disi ini meningkat eskalasinya ( suhu) menjadi situation konflik sehingga konfrontasi ini 
                               menjadi antar pihak yang bersangkutan.
c. Triadic               : adalah apabila kemudian konflik antar pihak tersebut ditunjukan dan dibawa ke arena 
                               publik atau masyarakat dan kemudian proses menjadi  kasus perselisihan dalam institusi
                               sengketa tertentu dengan melibatkan pihak ketiga.maka situasinya sudah meningkat me-
                               njadi sengketa.pihak ketiga adalah pihak yang menengahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar