Pendahuluan
a.PengertiankekuasaankehakimanPeradilan
Agamadankewenanganttgperadilan agama
Pasal1 UU No 50/09ttgPeradilan
Agama
1.Peradilan Agama adalah peradilan bagi
orang-orang yang Beragama Islam.
2.Pengadilan adalah pengadilan agama
dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3.Hakim adalah hakim pada pengadilan
agama dan hakim pada PengadilanTinggi Agama.
4.Pegawai Pencatat nikah adalah pegawai
pencatat nikah pada kantorurusan agama.
5.Jurusita dan/atau Jurusita pengganti adalah
jurusitadan/ataujurusita pengganti pada pengaadilan agama.
6.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945.
7.Komisi Yudisi aladalah lembaga Negara
sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8.Pengadilan khusus adalah pengadilan
yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa,mengadili,danmemutus perkara tertentu
yang hanya apat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di
bawah MA yang diatur dalam UU.
9.Hakim ad hoc adalah hakim yang
bersifat sementara yang memiliki keahliandan pengalaman di bidang tertentu untuk
memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.