Al-ahkamul Islam
Membicarakan syariat Islam sebagai konsep normatif dan
aplikatif hukum indonesia perlu memahamkan berbagai kosa kata yang mempunyai
pengertian yang berbeda, kata tersebu : Syariat Islam, fikih Islam, Hukum
Islam.
Keseluruhan dari perintah-perintah Allah SWT pemahaman tentang hak dan kewajiban yang bersumberkan Alquran –alhaditas Pandangan mengenai masalah tertentu
mengenai mengenai perbuatan
mansia .
Perbedaan Hukum dalam konsep Islam dan Barat
Hukum dalam konsep barat adalah hukum yang sengaja dibuat
oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat
tertentu, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat.
Hukum dalam Islam hukum yang dasar dan kerangka hukumnya
ditetapkan oleh Allah Swt, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia
lain dan benda dan masyarakat, tetapi juga hubungan dengan Allah.
Perbedaan Syariat Islam dan fikih Islam
Ø Syariat
merupakan Wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. Fikih
merupakan hasil ijtihad manusia dalam memahami Al-qur’an dan As=sunnah yang
memenuhi syarat
Ø Syariat
bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih besar,berlaku
abadi dan menunjukkan kesatuan dalam
islam, sedangkna fiqih bersifat instrumental , ruang lingkupnya terbatas pada
hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia(perbuatan hukum).
Ø Syariat
adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya karena ia berlaku abadi,
sedangkan fiqih adalah hasil ijtihad manusia yang bersifat sementara, karenanya
dapat berubah sesuai kondisinya.
Ø Syariat
hanya satu, sedangkan fiqih mungkin lebih dari satu, dalam bentuk mazhab-mazhab
atau aliran-aliran
Ø Syariat
menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkn fiqih menunjukkan keragamannya.
Kategorisasi Hukum Islam
Menurut pendapat Ahli Ushul Fiqhi, hukum Islam di bagi ke
dalam 2 kategori:
- Hukum Taklifi
- Hukum Mubah
Hukum Taklifi adalah Hukum yang menghendaki di lakukan suatu
pekerjaan oleh mukallaf atau melarang
mengerjakan atau melakukan pilihan, antara melakukan dan meninggalkannya.
Hukum Taklifi juga disebut AL-Ahkam al-khamsah yang meliputi
5 kategori hukum.
JAIS/MUBAH
Jaiz merupakan norma hukum yang bersifat bebas ; diartikan
sebagai segala sesuatu boleh di
lakukan atau ditinggalkan oleh manusia.
Dalam hal ini manusia diberi kebebasan oleh Allah dan rasulnya SWT untuk
melakukan atau meninggalkan perbuatab hukum. Segala sesuatu yang diberikan
kebebasan oleh Allah dan rasul, keputusannya diserahkan kepada manusia karena tidak
ada sanksi hukum apa pun dalam tindakan/perbuatan hukum ini,baik di dunia
maupun di akhirat,
CONTOH PERBUATAN MUBAH:
QS.Al -Baqarah :229
QS. Al-Baqarah: 235, Al-Jum’ah 10, Al-A’raf: 31
SUNNAH/Mandub
Merupkan normah hukum yang bersifat anjuran untuk dilakukan;
diartikan segala sesutu dianjurkan untuk dilakukan oleh manusia
Sanksi hukum, bila melakukan akan mendapat pahal dan
meninggalkan tidak mendapat dosa .
QS. Al-Baqarah 282,283,An-nur 33
MAKRUH
Merupakan norma hukum yang bersifat anjuran agar ditinggalkan
oleh manusia.
Sanksi hukum, bila meninggalkan akan mendapat ridha dan bila
melakukan akan mendapat kebencian Allah
dan rasulnya.
Contoh:
Qs.Al-Jumu’ah :9 ttg shalat jumat
Qs. Al-Isra;73 tt g janganlah kamu berjalan di muka bumi
dengan sombong
HARAM
Merupakan notama
hukum yang bersiafat ketegasan yang harus ditinggalkan; diartikan sebagai
segala sesuatu yang ditegaskan supaya ditinggalkan oleh manusia. Ketegasan ini
tidak bergantung kepada manusia sebab manusia tidak mempunyai kewenangan memilih.
Segala sesuatu yang ditegaskan oleh Allah dan rasulnya harus ditinggalkan
karena akan mempunyai dampak negatif bagi kehhidupan manusia,
Sanksi hukumnya: bila dilakukan akan mendapat dosa dan bila
meninggalkannya akan mendapat pahala
Contoh
QS. Al-Maidah :3 ttg pengaharaman bangkai, darah, daging
babi
QS.Al-Maidah :90 ttg Minum khmar
QS. An-Nur:4 ttg menuduh istri berbuat zina
WAJIB
Merupakan norma hukum yang bersifat ketetapan yang harus
dilakukan; diartikan sebagai segala sesuatu yang ditetapkan, supaya dilakukan
oleh manusia. Dalam hal ini menusia diberi ketetapan oleh Allah dan
rasulnyaagar melakukan perbuatan hukum, sebab manusia tidak mempunyaim pilihan.
Contoh:
QS.Al-Baqarah :183 ttg Puasa
Qs. An-nisa: 24 ttg Mahar.
HUKUM WADHI
Hukum Wadh’I adalah menghendaki sesuatu sebagai sebab bagi
sesuatu yang lain; atau sebagai Syarat; atau
Sebagai penaghalang; atau
sebagai sesuatu yang memperkenan keringanan atau sebagai ganti hukum
ketetapan pertama; atau sebagai shahi dan sebagai tidak shahih,
Hukum Wadh’I ada 5 :
Hukum wadhi ada 5:
- Sebab
- Syarat
- Mani’I
- Rukhsoh
- Azimah
1.
Sebab
Sebab adalah menghubungkan adanya akibat lantaran adanya
sebab; dan ketiadaan akibat lantaran ketiadaan sebab
Contoh: adanya waktu shalat sebagai sebab mengakibatkan
wajibnya shalat
Qs Al-Isra ;78ttg dirikanlah shalat setelah matahari
tergelincir.
Qs Al-baqarah:185 ttg melihat bulan hendaklah berpuasa
2.
SYARAT
Syarat merupakan sesuatu yang ada atau tidak ada, tergantung
pada ada dan tidak adanya sesuatu itu, yang dapat menimbulkan kepada ada dan
tidak adanya hukum
Contoh:
Sahnya perkawinan dengan syarat adanya Ijab-qabul
3.
MAN’I(PENGHALANG)
Man’I merupakan
sesuatu dengan wujudnya itu dapat meniadakan hukum atau membatalkan
sebab.
Contoh:
Adanaya perkawinan menyebabkan Waris sababiyah, tetapi
karena berlainan agama diantara suami dan istri maka menjadi penghalang bagi
batalnya hak kewarisan diantara suami istri.
4.
RUKHSOH
Rukhsoh adalah hukum keringanan yang telah disyaratkan oleh
Allah dan Rasul-Nya atas mukallaf dalm kondisi tertentu yang menghendaki
keringanan,
5.
Azimah ialah hukum-hukum yang telah disyariatkan
oleh Allah sejak semula yang tidak dikhususkan oleh kondisi dan oleh mukallaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar