Tampilkan postingan dengan label fakultas hukum unmul 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fakultas hukum unmul 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2012

hukum agraria


Hukum Agraria
PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Rabu, 27 April 2011

Hukum Internasional

A. Pengertian dan Batasan Hukum Internasional
     Hukum Internasional dimaknai sebagai hukum Internasinal Publik,de droit internasional public,yang berbeda dari pengertian hukum perdata Internasional(private international law) atau the conflict law.hal mana istilah yang terakhir merujuk pada hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum nasional dasi suatu negara yang bersifat keperdataan.
Hukum Internasional(International law)merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham,seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenial.Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa(the law of nations,droit des gens).kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.akan tetapi dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini.Penggunaan istilah hukum internasional juga harus dibedakan dengan hukum internasional semu(quasi-international law)sebab istilah yang terakhir merujuk ketika salah satu subjek tidak kualitas sebagaimana layaknya subjek hukum dalam hukum internasional.misalnya,perjanjian konsesi antara pengusaha minyak dengan suatu negara yang berdaulat termasuk dalam kategori yang terakhir ini.
cakupan pengertian yang lebih komprehendif dikemukakan olah Ivan A.Shearer bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi olah negara-negara(subjek hukum internasional)dan hubungannya satu sama lain,dan juga meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi,hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu ;
b.Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.