Rabu, 27 April 2011

Hukum Internasional

A. Pengertian dan Batasan Hukum Internasional
     Hukum Internasional dimaknai sebagai hukum Internasinal Publik,de droit internasional public,yang berbeda dari pengertian hukum perdata Internasional(private international law) atau the conflict law.hal mana istilah yang terakhir merujuk pada hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum yang membahas mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hukum nasional dasi suatu negara yang bersifat keperdataan.
Hukum Internasional(International law)merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham,seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme Inggris yang jenial.Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa(the law of nations,droit des gens).kedua istilah tersebut bisa digunakan secara bergantian.akan tetapi dalam perkembangannya istilah pertama lebih sering muncul atau digunakan akhir-akhir ini.Penggunaan istilah hukum internasional juga harus dibedakan dengan hukum internasional semu(quasi-international law)sebab istilah yang terakhir merujuk ketika salah satu subjek tidak kualitas sebagaimana layaknya subjek hukum dalam hukum internasional.misalnya,perjanjian konsesi antara pengusaha minyak dengan suatu negara yang berdaulat termasuk dalam kategori yang terakhir ini.
cakupan pengertian yang lebih komprehendif dikemukakan olah Ivan A.Shearer bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi olah negara-negara(subjek hukum internasional)dan hubungannya satu sama lain,dan juga meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi,hubungan diantara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu ;
b.Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.


B.  Hukum Internasional Sebagai Hukum
      Sikap skeptis terhadap hukum internasional acapkali timbul dalam masyarakat awam,meskipun dalam kenyataan pada saat ini tidaklah relevan.Bahkan orang terpelajar sekalipun meragukan keberadaan hukum internasional sebagai hukum yang sebenarnya(as it is all-true law).Hal ini tidak mengherankan apabila muncul anggapan karena dalam disiplin hubungan internasional,terutama dalam pandangan kelompok realis,objek kekuasaan diperlakukan sebagai satu-satunya faktor determinan.akan tetapi, bukti-bukti dari eksistensi hukum internasional, dapat ditemukan dengan mudah di lapangan seperti pelanggaran terhadap perdamaian ,pembajakan,perompakan di laut,peperangan,implementasi HAM.terhadap pelanggaran yang terakhir ini,negara-negara akan sukar untuk menutup-nutupi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di wilalahnya sendiri mengingat peran organisasi pemerintah yang berskala internasional atau Internasional non Governmental organization(INGO),dalam melaporkan pelanggaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar