menurut Prof.Purnadi Purbacaraka,S.H.,terdapat aliran bermacam-macam aliran antara lain :
- Aliran Legisme
Menurut aliran ini,maka yurisprudensi tidak atau kurang penting,oleh karena dianggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang .Hakim didalam melakukan tugasnya terikat pada undang -undang,sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka( "Wetstoepassing") dengan jalan "jurisdische-syllogisme"yaitu suatu deduksi logis dari perumusan yang luas (preposisi mayor)kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor),sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusio).Contohnya adalah sebagai berikut :