Tampilkan postingan dengan label Prof.Drs.C.S.T Kansil S.H.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prof.Drs.C.S.T Kansil S.H.. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Januari 2011

Tugas Hakim

menurut Prof.Purnadi Purbacaraka,S.H.,terdapat aliran bermacam-macam aliran antara lain :
  1. Aliran Legisme                                                                                                                                        
          Menurut aliran ini,maka yurisprudensi tidak atau kurang penting,oleh karena dianggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang .Hakim didalam melakukan tugasnya terikat pada undang -undang,sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka( "Wetstoepassing") dengan jalan "jurisdische-syllogisme"yaitu suatu deduksi logis dari perumusan  yang luas (preposisi mayor)kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor),sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusio).Contohnya adalah sebagai berikut :