Rabu, 05 Januari 2011

Tugas Hakim

menurut Prof.Purnadi Purbacaraka,S.H.,terdapat aliran bermacam-macam aliran antara lain :
  1. Aliran Legisme                                                                                                                                        
          Menurut aliran ini,maka yurisprudensi tidak atau kurang penting,oleh karena dianggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang .Hakim didalam melakukan tugasnya terikat pada undang -undang,sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka( "Wetstoepassing") dengan jalan "jurisdische-syllogisme"yaitu suatu deduksi logis dari perumusan  yang luas (preposisi mayor)kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor),sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusio).Contohnya adalah sebagai berikut :
   1. Siapa membeli harus membayar(preposisi mayor) 
          2. Si A membeli harus membayar (preposisi minor)

          3. Si A  harus juga membayar (conclusio).
          Menurut aliran ini,mengenai hukum,yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang sedangkan
          mempelajari yurisprudesi adalah masalah sekunder.
  
    2.  Aliran Freie Rechtsbewegung
         Aliran ini mempunyai pendapat yang sama sekali berlawanan dengan aliran Legisme,oleh karena aliran  
         ini beranggapan, bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukannya      
         menurut undang-undang atau tidak ,hal ini disebabkan oleh karena pekerjaan hakim adalah melakukan
         penciptaan hukum ("rechtsschepping").Akibatnya adalah,bahwa memahami yurisprudensi merupakan              hal primerdidalam mempelajari hukum sedangkan Undang-undang merupakan hal yang sekunder.

   3.   Aliran Rechtsvinding                                         
         Aliran ini boleh dianggap sebagai aliran tengah antara aliran legisme dan freie rechtsbewegung.                        menurut aliran ini,memang benar bahwa hahim terikat pada undang-undang,akan tetapi tidaklah seketat          aliran legisme yaitu undang-undang merupakan unsur primer,oleh karena hakim juga mempunyai kebe-            basan.akan tetapi kebebasan hakim bukanlah seperti freie rechtsbewegung,sehingga di dalam melaku-            kan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut sebagai "kebebasan yang terikat  ("Gebonden-                      Vrijheid")Oleh sebab itu maka,tugas hakim disebutkan sebagai melakukan rechtsvinding yang artinya            adalah menyelaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.                                                                       
 
                                                                
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar