Sosiologi Hukum adalah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial,dengan gejala-gejala sosial lain.dalam sosiologi hukum mengandung dua hal :
- Tata hukum itu erat perikatannya dengan suatu masyarakat tertentu;tata hukum dengan kata lain sebagai suatu gejala masyarakat.Bagaimana pertalian dan pengaruh tata hukum terhadap gejala-gejala lain(kesenian,bahasa kepercayaan,kesejahteraan,dll)dari masyarakat yang bersangkutan,pendeknya terhadap struktur hukum masyarakat itu dan sebaliknya,dapat pula menjadi objek tersendiri dari ilmu pengetahuan hukum,yakni yang disebut:sosiologi hukum.
Menurut Soedjono merinci bahwa studi tersebut memiliki kekhasan sebagai berikut :
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum,seperti dalam
perbuatan Undang-undang,praktek peradilan dan sebagainya.Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi.Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak
dari luar saja,melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal,yaitu yang meliputi motif-
motif tingkah laku seseorang.disini tidak dibedakan antara perilaku yang sesuai dan menyimpang terhadap
kaidah hukum,karena keduanya adalah sesama objek studi ilmu ini.
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris,dengan usaha mengetahui antara kaidah dan di
dalam kenyataannya,baik dengan data empiris maupun non empiris.
c. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.Tingkah laku yang menaati hukum dan yang
menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf.Ia tidak menilai yang satu
lebih dari yang lain.Perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya
Pendekatan ini sering menimbulkan salah faham,seolah-olah sosiologi ingin membenarkan praktek-praktek
yang menyimpang atau melanggar hukum.Sosiologi hukum tidak menetapkan penilaiaan keputusan.
Sosiologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan memiliki obyek yang dalam hal ini diungkap-
kan bahwa obyek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan
hukum,seperti pembuatan undang-undang,pengadilan,polisi,advokat dan sebagainya.
Sosiologi hukum lebih dikaitkan dengan undang-undang,pengadilan dan proses peradilan serta ajaran
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar