Selasa, 18 Januari 2011

Hukum Pidana


A.  Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1.    Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan)larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif)tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana(straf)bagi yang melanggar larangan itu.
2.    Syarat-syarat tertentu (kapankah)yang harus dijpenuhi/harus ada bagi pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
3.    Tindakan dan upaya-upaya  yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapanya (misalnya polisi ,jaksa,hakim),terhadap tersangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha Negara menentukan,menjatuhkan danmelaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya,serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan Negara dalam upaya Negara menegakkan hukum pidana tersebut.  

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruh yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.








                                                                       




B.  Pembagian Hukum Pidana

1.    Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan Bergerak
Atas dasar ini,hukum pidana dibedakan antara hukum pidana materill dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana .
2.    Hukum Pidana dalam Arti Objektif dan dalam Arti  Subjektif
Hukum pidana objektif atau disebut dengan ius poenale adalah hukum pidana yangdilihat dari aspek larangan-larangan berbuat,yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yan melanggar larangan tersebut.Jadi hukum pidana objektif memilki arti yang sama dengan hukum pidana materiil.sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringa,ius poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yangterhadap pelangarnya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya.
Sebagai organisasi terbesar,tertinggi,dan terkuat,hanya Negara yang berhak dan berwenang untuk mmenentukan hukum pidana dan menjalankannya.artinya,negaralah sebagai satu-satunya subjek hukum yang boleh membentuk aturan-aturan yangmengikat semua warga,serta mampu menjalankanya dengan sebaik-baiknya agar aturan-aturan itu ditegakkan dan dilaksanakan dalam rangka terjaminnya ketertiban umum.
Jadi dari segi subjektif ,Negara memiliki danmemegang tiga kekuasaan/hak fundamental,yakni :
a.    Hak untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan untuk menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana bagi pelanggarnya.
b.    Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menurut dan menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah dibentuk tadi;
c.    Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada pembuatnya/penindaknya tersebut.
hak Negara yang begitu luas perlulah diatur dan dibatasi.jika tidak,dapat terjadi kesewenang-wenangan yang bukan saja dapat menimbulkan ketidakadilan,namun juga ketidaktentraman dan ketidaktentraman dan ketidaktenangan warga diantara Negara .untuk itu,hak dan kewenangan yang luas itu perlu diatur.pengaturan berarti pembatasan hak,dan aturan yang membatasi hak Negara ini terdapat dalam hukum pidana objektif,yang berupa hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
3.    Atas Dasar pada Siapa Berlakunya Hukum Pidana
a.    Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga Negara (subjek hukum)dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.setiap warga Negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.
b.    Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.misalnya hukum pidana yang dimuat dalam bab XXVIII buku II KUHPtentang kejahatan jabatan yang hanya diperuntukkan dan berlaku bagi orang-orang warga penduduk Negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri saja,atau hukum pidana yang termuat dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara(KUHPT)yang berlaku bagi subjek hukum anggota TNI saja.






4.    Atas dasar sumbernya
Hukum pidana umum disini adalah semua ketentuan hukum pidana yang terdapat/bersumber pada kodifikasi (dalam hal ini KUHP dan KUHAP),sehingga dapat juga disebut dengan hukum pidana kodifikasi.
Hukum pidana khusus adalah pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi.
5.    Atas dasar wilayah berlakunya hukum
Dapat dibedakan antara :
(a)  Hukum pidana umum
Adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana diseluruh wilayah hukum Negara.
(b)  Hukum pidana lokal
Hukum pidana yang dibuat oleh berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana didalam wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut.Hukum pidana lokal dapat dijumpai didalam peraturan daerah,baik tingkat provinsi,kabupaten maupun pemerintah kota.
6.    Atas dasar bentuk/wadahnya
Atas dasar bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi :
a.    Hukum pidana tertulis,disebut juga hukum pidana undang-undang;dan
b.    Hukum pidana tidak tertulis ,atau disebut dengan hukum pidana adat.  



C. Fungsi Hukum Pidana
hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan dengan yang laun tidak saja berlainan,tetapi terkadang saling berlainan,tetapi terkadang saling bertentangan.dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini ,manusia bersikap dan berbuat.agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain ,hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya berbuat dan beertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingan itu .
hukum pidana memiliki fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi melindungi kepentingan Hukum dari perbuatan yang menyerang atau memperkosanya.
Kepentingan umum adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi lehidupan manusia baik sebagai pribadi,anggota masyarakat,maupun anggota suatu Negara,yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar oleh perbuatan-perbuatan manusia.
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu:
1.    Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen),misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup(nyawa),kepentingan hukum atas tubuh,kepentingan hukum akan hak milik benda,kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik,kepentingan hukum terhadap rasa susila,dan lain sebagainya;







2.    Kepentingan hukum masyarakat(sociale of maatschappelijke belangen­­­­­­)
Kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum,ketertiban berlalu lintas dijalan raya,dan lain sebagainya;
3.    Kepentingan hukum Negara(staatsbelangen)
Kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan Negara,kepentingan hukum terhadap Negara-negara sahabat,kepentingan hukum terdadap martabat kepala Negara dan wakilnya,dan lain sebagainya.
Fungsi khusus hukum pidana yang pertama ini terutama terdapat dalam hukum pidana materil.Hukum pidana materil merumuskan terutama bermacam-macam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan(termasuk mewajibkan orang dalam keadaan-keadaan tertentu  untuk berbuat tertentu).apabila larangan itu dilanggar atau kewajiban hukum untuk berbuat itu tidak ditaati,kepada mereka,pembuat ini,dapat dijatuhi pidana sesuai dengan yang diancamkan pada larangan tersebut.
2.    Memberi Dasar Legitimasi bagi Negara dalam rangka Negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.
Tindakan untuk mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi,dilakukan oleh Negara dengan tindakan-tindakan yang sangat tidak menyenangkan.tindakan tersebut justru melanggar kepentingan hukum pribadi yang mendasar bagi kepentingan yang bersangkutan,misalnya dengan dilakukan penangkapan,penahan-
an,pemeriksaan yang lamanya berjam-jam,bahkan berhari-hari,sampai yang paling tajam berupa menjatuhkan sanksi pidana kepada petindaknya/si pelangarnya tindakan ini,
3.    Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan Negara dalam rangka Negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.
Dalam menjalankan fungsi hukum pidana yang disebutkan kedua,hukum pidana telah memberikan hak dan kekuasaan yang sangat besar pada Negara agar Negara dapat menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dengan sebaik-baiknya.

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-undangHukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
1.    Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.    Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.    Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll



Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
 Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
 Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1.    Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.



berdasarkan pada pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi manusia,pidana mati adalah pidana yang terberat.karena pidana ini berupa pidana yang terberat,yang pelaksanaanya berupa penyerangan terhadaphak hidup bagi manusia,yang sesungguhnya hak ini hanya berada ditangan Tuhan,maka tidak heran sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra ,bergantung dari kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.selain itu,kelemahan pidana mati ialah apabila telah dijalankan,maka tidak dapat member harapan lagi untuk perbaikan,baik revisi atas pidananya maupun perbaikan atas diri terpidananya apabila kemudian ternyata penjatuhan pidana itu terdapat kekeliruan,baik kekeliruan atas tindak pidana yang mengakibatkan pidana mati itu dijatuhkan dan dijalankan atau juga kekeliruan atas kesalahan terpidana.

2.    Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.dalam pasa 10 KUHP,ada dua jenis pidana yang hilang kemerdekaan bergerak,yakni pidana penjara dan pidana kurungan.dari sifatnya menghilangkan dan membatasi kemerdekaan bergerak,dalam arti menempatkan terpidana dalam suatu tempat(lembaga permasyarakatan)dimana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan didalamnya wajib untuk tunduk,menaati dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku.
3.    Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[ Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.akan tetapi apabila pada saat putusan hakim dibacakan,terpidana kurungan maupun penjara sudah berada dalam tahanan sementara sehingga putusan itu sudah mulai berlaku(dijalankan) pada hari ketika putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap(inkarcht van gewijsde zaak).  
4.    Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.dalam praktik hukum selama ini,pidana denda jarang sekali dijatuhkan.Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau pidana denda itu diancamkan sebagai alternative saja dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan,kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam  dengan pidana denda saja,yang tidak memungkinkan hakim menjatuhkan pidana lain selain denda.hal ini dikarenakan nilai uang yang semakin lama semakin merosot,menyebabkan angka/nilai uang yang diancamkandalam rumusan tindak pidana lain selain denda.hal ini dikarenakan nilai uang yang semakin merosot,menyebabkan angka atau




nilai uang yang diancamkan dalam rumusan tindak pidana tidak dapat mengikuti nilai uang dipasaran.Dapat menyebabkan ketidakadilan bila pidana denda dijatuhkan,contoh hakim dapat saja menjatuhkan pidana senda maksimum pada petindak pelanggar Pasal 362 pencurian sebuah mobil dengan pidana denda Sembilan ratus rupiah walaupun putusan itu tidak adil.
5.    Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP. Pidana tutupan ini ditambahankan ke dalam pasal 10 KUHP melalui UU No. 20 Tahun 1946, yang maksudnya sabagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu, cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
Tempat dan menjalani pidana tutupan, serta segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan UU No. 20 Tahun 1946 diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah No. 8 Tahun 1948, yang dikenal dengan peraturan pemerintah tentang rumah tutupan. Di dalam peraturan Nomor 8 Tahun 1948 ini, terlihat bahwa rumah tutupan itu berbeda dengan rumah penjara (Lembaga Pemasyarakatan) karena keadaan rumah tutup itu, serta fasilitas-fasilitasnya adalah lebih baik dari yang ada pada penjara, misalnya dapat kita baca dalam pasal 55 ayat 2 dan 5, 36 ayat 1 dan 3, 37 ayat 2. Pasal 33 menyatakan bahwa makanan orang dipidana tutupan harus lebik baik dari makanan orang dipidana penjara. Uang rokok bagi yang tidak merokok diganti dengan uang seharga rokok tersebut.


Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.




Tindak Pidana
Istilah-istilah yang pernah digunakan,baik dalam perundangan-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatus hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah sebagai berikut :
1.    Tindak pidana,dapat dikatakan istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita.
2.    Peristiwa pidana,yang digunakan oleh beberapa ahli hukum.Pembentuk UU juga pernah menggunakan istilah peristiwa pidana,yaitu dalam undang-undang dasar sementara tahun 1950.
3.    Delik yang sebenarnya berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk mengambar-kan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit.
4.    Pelanggaran pidana,dapat dijumpai dalam pokok-pokok hukum pidana yang ditulis oleh Mr.M.H.Tirtaamidjaja.
5.    Perbuatan yang boleh dihukum.
6.    Perbuatan yang dapat dihukum.
7.    Perbuatan pidana.
B. Unsur-unsur tindak pidana
1. dari sudut teoritis
     Berdasarkan pendapt para ahli hukum,yang tercermin pada bunyi rumusannya.perbuatan manusia boleh dilarang,oleh aturan hukum.berdasarkan kata majemuk perbuatatan pidana,maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu,tapi tidak dipisahkan dengan orangnya.Ancaman (diancam)dengan pidana mengambarkan bahwa tidak mesti perbuatan itu dalam kenyataanya benar-benar dipidana.
2. unsur rumusan tindak pidana dalam UU
a.  unsur tingkah laku
    Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat.Oleh karena itu,perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan.tingkah laku merupakan unsure mutlak tindak pidana.
Tingkah laku dalam tindak pidana pidana terdiri dari tingkah laku aktif(handelen),juga disebut perbuatan (materielfeit)dan tingkah laku pasif atau negative(nalaten).
b   unsur sifat melawan hukum
      melaean hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan,di-mana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada undang-undang dan dapat bersumber pada masyarakat .
c    unsur kesalahan
      Kesalahan (schuld)adalah unsurmengenai keadaan ataau gambaran batin orang sebelum atau pada saat melakukan perbuatan.oleh karena itu,unsure ini selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.dalam hal ini berbeda dengan unsure melawan hukum yang dapat bersifat objektif dan dapat bersifat subjektif,bergantung pada redaksi rumusan dan sudut pandang terhadap rumusan tindak pidana tersebut.
Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur yang menghubungkan antara perbuatan dan akibat serta sifat melawan hukum perbuatan si pelaku.

d  Unsur  akibat konstitutif
   unsur akibat konstitutif ini terdapat pada 
(1) tindak pidana materiil atau tindak pidana dimana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana;
2)tindak pidana yang mengandung unsur akibat menjadi syarat pemberat pidana;(
3)tindak pidana dimana dimana akibat merupakan syarat dipidananya pembuat.

Jenis-jenis tindak Pidana
1.    Menurut sIstem KUHP,dibedakan antara kejahatan (misdrijven)dimuat dalam buku IIdan pelangaran (overtredingen)dimuat dalam buku III;
2.    Menurut cara merumuskannya,dibedakan antara tindak pidana formil(formeel delicten)dan tindak pidana materill(materieel delicten);
3.    Berdasakan bentuk kesalahannya,dibedakan antara tindak pidana sengaja(doleus delicten)dan tindak pidana tidak dengan sengaja(culpose delicten);
4.    Berdasarkan macam perbuatanya,dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif.
5.    Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya;
6.    Berdasarkan sumbernya,dapat dibedakan antara pidana umum dan pidana khusus;
7.    Dilihat dari sudut subjek hukumnya,dapat dibedakan antara tindak pidana communia(delicta communia yang dapat dilakukan oleh siapa saja)
8.    Berdasarka perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan
9.    Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan
10.  Berdasarkan kepentingan umum yang dilindungi
11.  Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan.





















                                                                       




                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar