Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai
Perlindungan
Hukum Premitif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup
di
Kalimantan Timur
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap
warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal,
dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Pasal 65 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan
bahwa setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
pada Pasal 1 angka (1) menegaskan hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dan
pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 1 angka (2) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan
bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Menyadari
potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan,
terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan
lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam
pelaksanaan penyusunan amdal, serta dengan
memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang AMDAL. Prinsip ke-4 Deklarasi Rio (Rio Declaration) tentang “Prinsip
Keterpaduan Antara Perlindungan Lingkungan Dan Pembangunan” yang berbunyi: “In
order to achieve sustainable development, environmental protection shall
constitute an integral part of the development process and cannot be considered
in isolation from it”. Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara
perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan Analisis
mengenai Dampak Lingkungan dan perlunya ketersediaan informasi lingkungan dalam
proses pengambilan keputusan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pasal 1 angka (2) mendefinisikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL,
adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 1 angka (4) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
menjelaskan bahwa Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang
dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan
dampak terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar