Pendahuluan
a.PengertiankekuasaankehakimanPeradilan
Agamadankewenanganttgperadilan agama
Pasal1 UU No 50/09ttgPeradilan
Agama
1.Peradilan Agama adalah peradilan bagi
orang-orang yang Beragama Islam.
2.Pengadilan adalah pengadilan agama
dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3.Hakim adalah hakim pada pengadilan
agama dan hakim pada PengadilanTinggi Agama.
4.Pegawai Pencatat nikah adalah pegawai
pencatat nikah pada kantorurusan agama.
5.Jurusita dan/atau Jurusita pengganti adalah
jurusitadan/ataujurusita pengganti pada pengaadilan agama.
6.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945.
7.Komisi Yudisi aladalah lembaga Negara
sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8.Pengadilan khusus adalah pengadilan
yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa,mengadili,danmemutus perkara tertentu
yang hanya apat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di
bawah MA yang diatur dalam UU.
9.Hakim ad hoc adalah hakim yang
bersifat sementara yang memiliki keahliandan pengalaman di bidang tertentu untuk
memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
Pasal 53
1.Ketua pengadilan melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tugas hakim.
2.Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud padaayat (1) jugamengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku panitera,sekretaris danjurusita di daerah hukumnya.
3.Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud padaayat (1) dan ayat (2),ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama
dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya.
1
4.Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud padaayat (1) danayat (2) ,ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk,tegurandanperingatan
yang dipandang perlu.
5.Pengawasan sebagaimana yang
dimaksudpadaayat (1) ,ayat (2) ,dan ayat (3),tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalammemeriksa danmemutus perkara.
Pasal64 A
1.Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara
dalam proses persidangan
2.Pengadilan wajib menyampaikan salinan
putusan kepada para pihak dalam jangka w
aktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
3.Apabila pengadilan tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) .ketua pengadilan dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangangan.
KekuasaanPeradilan Agama
Pasal 49 UU No 7/89
1. Pengadilan Agama bertugasdan berwenang
memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama islam di bidang :
a. Perkawinan;
b. Kewarisan,wasiat,danhibah,yangdilakukanberdasarkanhukumislam;
c. Wakafdanshadaqah.
2. Bidang perkawinan sebagaimana yang
dimaksud dalamayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasar kan
undang-undangmengenai perkawinan yang berlaku.
3. Bidang kewarisan s ebagaimana yang
dimaksud dalamayat(1) huruf b ialah penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan
bagian masing-masing ahliwaris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
2
Pasal 50
Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan
lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ,maka khusus
mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan
dalam lingkungan PeradilanUmum.
Pasal 51
1.PengadilanTinggi Agama bertugas dan berwenang
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat
banding.
2.Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas
danberwenang mengadili di tingkat pertama danterakhi sengketa kewenangan mengadili
antar pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pasal 52
1.Pengadilan dapat memberikan keterangan,pertimbangan,dan
nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di
daerahhukumnya,apabila diminta.
2.Selain tugas dan kewenangan sebagaimana
yang dimaksuddalamPasal 49 danPasal 51,Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan
lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 53
1. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan
atas pelaksanaan tugasdan tingkahlaku Hakim,Panitera,Sekretarisdan Jurusita di
daerah hukumnya.
2. Selain tugas sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1),ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan
pengawasan terhadapj alannya peradilan di tingkat Peradilan Agama dan menjaga
agar peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1) danayat (2) ,ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk,teguran,dan
peringatan yang dipandang perlu.
4. Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalamayat
(1) ayat(2),dan ayat (3),tidakboleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara.
3
PENUTUP
a.Kesimpulan
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaaan peradilan
harus didukung oleh kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna
menegakan hukum dan keadilan sehingga dapat diwujudkan suatu lembaga peradilan
yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar