Kamis, 04 Oktober 2012

kewenangan Peradilan Agama di Indonesia


Pendahuluan
a.PengertiankekuasaankehakimanPeradilan Agamadankewenanganttgperadilan agama

Pasal1 UU No 50/09ttgPeradilan Agama

1.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang Beragama Islam.
2.Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3.Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada PengadilanTinggi Agama.
4.Pegawai Pencatat nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantorurusan agama.
5.Jurusita dan/atau Jurusita pengganti adalah jurusitadan/ataujurusita pengganti pada pengaadilan agama.
6.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam  UUD NRI Tahun 1945.
7.Komisi Yudisi aladalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa,mengadili,danmemutus perkara tertentu yang hanya apat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA yang diatur dalam UU.
9.Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahliandan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.



Pasal 53
1.Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.
2.Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) jugamengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera,sekretaris danjurusita di daerah hukumnya.
3.Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2),ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya.

1
4.Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) danayat (2) ,ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk,tegurandanperingatan yang dipandang perlu.
5.Pengawasan sebagaimana yang dimaksudpadaayat (1) ,ayat (2) ,dan ayat (3),tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalammemeriksa danmemutus perkara.

Pasal64 A
1.Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan
2.Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka   w aktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
3.Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) .ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangangan.
KekuasaanPeradilan Agama
Pasal 49 UU No 7/89
1.      Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang :
a.      Perkawinan;
b.      Kewarisan,wasiat,danhibah,yangdilakukanberdasarkanhukumislam;
c.       Wakafdanshadaqah.
2.      Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalamayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasar kan undang-undangmengenai perkawinan yang berlaku.
3.      Bidang kewarisan s ebagaimana yang dimaksud dalamayat(1) huruf b ialah penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masing-masing ahliwaris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.









2
Pasal 50

Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ,maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan PeradilanUmum.

Pasal 51
1.PengadilanTinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
2.Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas danberwenang mengadili di tingkat pertama danterakhi sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan Agama di daerah hukumnya.


Pasal 52

1.Pengadilan dapat memberikan keterangan,pertimbangan,dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerahhukumnya,apabila diminta.
2.Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksuddalamPasal 49 danPasal 51,Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 53
1.      Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugasdan tingkahlaku Hakim,Panitera,Sekretarisdan Jurusita di daerah hukumnya.
2.      Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadapj alannya peradilan di tingkat Peradilan Agama dan menjaga agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3.      Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) danayat (2) ,ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk,teguran,dan peringatan yang dipandang perlu.
4.      Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalamayat (1) ayat(2),dan ayat (3),tidakboleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

3
PENUTUP
a.Kesimpulan
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaaan peradilan harus didukung oleh kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakan hukum dan keadilan sehingga dapat diwujudkan suatu lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar