1. NILAI-NILAI YANG UNIVERSAL DALAM HUKUM ADAT
Hukum
adat yang tradisional ini menunjukkan juga adanya nilai-nilai yang universal
seperti :
a. Asas gotong royong.
b. Fungsi sosial manusia dan
milik dalam masyarakat.
c. Asas persetujuan sebagai dasar
kekuasaan umum.
d. Asas perwakilan dan
permusyawaratan dalam system pemerintahaan.
Adakah
dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu masyarakat kesatuan hukum, misaslnya
desa, nampak adanya pencerminan, implementasi ataupun refleksi daripada
asas-asa yang bernilai universal ini?
Sudah
barang tentu ada; bahkan justru pencerminan daripada asas-asas itulah yang
memberikan corak-corak khas dalam kehidupan tradisional di desa-desa dan di
lain-lain masyarakat kesatuan hukum.
Pencerminan
dimaksud dalam kehidupan sehari-hari Nampak sebgai berikut:
a.Asas gotong-royong jelas nampak
dengan adanya kebiasaan untuk kerja “gugur gunung” (bersama-sama) dalam
membangun dan memelihara misalnya saluran-saluran air guna mengairi
sawah-sawahnya, mesjid desa, tanggul yang melindungi desa terhadap bahaya
banjir, jalan-jalan desa dan lain sebagainya.
Asas ini nampak juga dalam
kebiasaan, bahwa yang memiliki sawah harus mengizinkan air sawah bebas yang
berasal dari sawah-sawah yang lebih tinggi letaknya, dialirkan melalui
sawahnya/tanahnya; juga wajib membolehkan warga-warga sedesanya, selama musim
bukan tandur (selama sawahnya tidak ditanami), menggembalakan ternaknya dengan
bebas di sawahnya.
b. Asas fungsi sosial manusia dan milik dalam
masyarakat decerminkan juga dalam kebiasaan “gugur gunung” dimaksud di atas.
(fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi sosial milik nampak juga dalam
kebiasaan sipemilik mengizinkan warga-warga sedesanya pada waktu-waktu tertentu
atau dalam keadaan-keadaan tertentu menggunakan pula miliknya.
Bukankah “gugur gunung” itu
berarti, menyumbangkan jasa serta tenaganya untuk kepentingan umum. Dan
bukankah pemberian izin kepada warga sedesanya dimaksud di atas. berarti
memberikan kemungkinan sesamanya juga mengenyam atau turut serta menikmati
miliknya?
c. Asas persetujuan sebagai dasar
kekuasaan umum nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, di mana sudah menjadi
kebiasaan, bahwa Kepala Desa dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting
yang menyangkut kepentingan kehidupan dasarnya, selalu lebih dahulu
membicarakan masalahnya dalam Balai Desa untuk mendapatkan permufakatan.
d. Asas perwakilan dan
permusyawaratan dalam system pemerintahan penuangannya dalam kehidupan
sehari-hari di desa berwujud dalam lembaga Balai Desa dimaksud di atas.
KEPRIBADIAN HUKUM ADAT ITU BAGAIMANA?
Hukum
seperti halnya di mana pun di Dunia mengikuti jiwa dari bangsa masyarakatnya,
karena hukum itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata,
cara hidup dan pandangan hidup dari Bangsa/Masyarakatnya, yang keseluruhannya
merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.
Hukum
merupakan salah satu penjelmaan dari kepribadian jiwa dan struktur
bangsanya/masyarakatnya.
F.C.
Von Savigny pendasar dari “Historiesche Rechtsschule”, melihat hukum itu
sebagai hasil perkembangan historis dari masyarakat tempat hukum itu berlaku,
isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat-istiadat Rakyat di sepanjang
sejarah, isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat-istiadat Rakyat di
sepanjang sejarah, isi hukum ditentukan oleh sejarah MasyarakatManusia di mana
hukum itu berlaku.
Bangsa
Indonesia berkepribadian Pancasila, sehingga hukum Adat pun berkepribadian
Pancasila pula, demikian pula hukum yang di maksud dalam Undang-undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman berkepribadian sama dengan Hukum Adat.
7.HUKUM ADAT DAPAT DIKETEMUKAN DI
MANA SAJA? APAKAH YANG MENJADI SUMBER PENGENALNYA
Di manakah hukum adat itu dapat dicari atau dimanakah
tempat-tempat hukum adat itu ? jawabannya adalah sebagai berikut :
a. Sebagian
sangat besar hukum adat ini masih tidak tertulis serta berupa
kaidah-kaidah kehidupan sehari-hari yang
penting didalam pergaulan kehidupan masyarakat yang bersangkutan
Kompleks
norma-norma tidak tertulis ini,seperti suatu tumbuhan hukum di dalam masyarakat
yang senantiasa berkembang,penuh pepayah dan simbolik serta penuh kiasan.untuk
dapat mengetahui serta memahami tumbuhan hukum ini orang harus dalam masyarakat
itu sendiri.kalau tidak ada kesempatan untuk hidup sendiri didalam masyarakat
yang bersangkutan dan juga didalam tulisan-tulisan ,karangan-karangan ilmiah
tentang masyarakat dimaksud oleh para sarjana.
b. Ada
pula didapat catatan-catatan ataupun himpunan-himpunan peraturan-peraturan
hukum adat yang disusun dan dibukukan dalam kitab-kitab seperti :
1.
Ruhut Parsororan di Habatahon (kehidupan sosial
di tanah Batak)
2.
Patik Dohot Uhun ni Halak Batak (undang-undang
dan ketentuan –ketentuan di tanah batak)
3.
Undang –undang jambi
4.
Kitab Undang-undang dagang dan pelayaran dari
suku wajo di Sulawesi Selatan.
Sumber-sumber hukum adat adalah:
-
Kebiasaan dan adat-istiadat yang berhubungan
dengan tradisi rakyat (van vollenhoven)
-
Kebudayaan tradisional rakyat
-
Urgeran-urgeran yang langsung timbul sebagai
pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli,tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih.
-
Perasaan keadilan yang hidup didalam hati nurani
rakyat dan apakah sumber pengenalnya
8. tentang kedudukan hukum adat dalam tata hukum
nasional Indonesia
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 kita bangsa
Indonesia hidup dalam perumahan bangsa sendiri ,bebas dari segala ikatan asing
.ikatan politik ,ekonomi,sosial,kebudayaand\ dan Mental.kita hidup sesuai
dengan kepribadian/jiwa kita sendiri.
Dengan disahkannya Undang-undang Dasar 1945 tersebut
diatas ,bangsa Indonesia mempunyai dasar-dasar dari tata tertib hukum baru ,
hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib
hidup bangsa Indonesia dan masyarakat Indonesia baru.
5.
Sifat Corak Hukum Adat.
Sifat Hukum
Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental
lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum
adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri
daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
1.
Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat
lebih penting daripada individu);
2.
Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam
hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan
hukum.
3.
Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum
dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut
hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1. Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2. Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat,
yang
3. Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan
masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan: Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga
ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra
industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati
Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia,
namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra
industri di luar Indonesia.
Corak Hukum Adat
Soepomo29 mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang
merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir
yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1. Mempunyai
sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan
makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana
meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2. Mempunyai
corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam
Indonesia;
3. Sistem hukum
itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat
memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang
kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi
dalam pengatur pergaulan hidup.
4. Hukum adat
mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya
terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau
tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan
corak hukum adat
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja.
Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai
pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan
dimaksud;
2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya
dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai
satu kesatuan yang utuh;
3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya
dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan
keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan,
dan keselarasan dalam hidup bersama;
4.
Pemberian kepercayaan
yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum
adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1.
Tradisional; artinya
bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau
kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan
atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan
bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya
rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual
artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual
beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5.
Terbuka dan Sederhana;
6.
Dapat berubah dan
Menyesuaikan;
7.
Tidak dikodifikasi;
8.
Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya,
karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh
karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan
aktifitas yang disebut modern.
Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat
adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung
rumusan mengenai hak & kewajiban.
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan
Daftar pustaka
Wignjodipuro,Surojo.(1983).“Pengantar
dan asas-asas hukum adat“, PT Gunung agung:Bandung
Muhammad,Bushar.(1975).“Asas-Asas
Hukum Adat“,Pradnya Pramita:Jakarta.
Hello... visiting here again...
BalasHapusMantaap Sobat Artikelnya.... Moga Sukses dan Lancar yaa... Semangat trs Buat Indonesia... :)
BalasHapusArtikel yang sangat berbobot gan...penjelasang tentang hukum adatnya detil banget...menambah wawasan saya yang katrok ini..nice post..support baliknya ya gan..salam persahabatan
BalasHapus