Kamis, 10 Januari 2013

Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan



Sistem hukum pada prinsipnya pola bagaimana hukumitu bergerak atau berjalan.
Untukitu agar bias  berjalan tergantung pada 3 hal yaitu :
1.      Legal Substance          ( substansi hukum )
2.      Legal structure            ( struktur hukum)
3.      Legal culture               ( Budaya hukum    )
Ketiga hal tersebut harus bias bekerja dengan  baik sehingga menghasilkan tujuan hukumya itu keadilan ,kepastian dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut harus didasari oleh norma yaitu suatu pedoman hidup yang harus ditaati oleh setiap manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.adapun norma yang ada di masyarakat adalah normasosial yaitu norma yang tidak mengikuti aliran positivisme ,adapun norma yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yaitu normative yang mengikuti aliran positivisme.

Kamis, 04 Oktober 2012

kewenangan Peradilan Agama di Indonesia


Pendahuluan
a.PengertiankekuasaankehakimanPeradilan Agamadankewenanganttgperadilan agama

Pasal1 UU No 50/09ttgPeradilan Agama

1.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang Beragama Islam.
2.Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3.Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada PengadilanTinggi Agama.
4.Pegawai Pencatat nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantorurusan agama.
5.Jurusita dan/atau Jurusita pengganti adalah jurusitadan/ataujurusita pengganti pada pengaadilan agama.
6.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam  UUD NRI Tahun 1945.
7.Komisi Yudisi aladalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa,mengadili,danmemutus perkara tertentu yang hanya apat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA yang diatur dalam UU.
9.Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahliandan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Kamis, 13 September 2012

4 Possible Reasons Of Slow Computer Performance





We have every reason to believe that a modern man can’t imagine its life without a computer. Indeed it became an integral part of our life and when something goes wrong and our computer starts performing slowly we really don’t know what to do. You should not get frustrated. Actually all you need to do in this situation is research the cause for your computer to slow down. When you will know the reason you would be able to restore it back to normal performance. To the best of our knowledge, in fact there exist 4 possible reasons. So let’s look at them closer in order to understand how to get rid of them.

AMDAL Sebagai Perlindungan Hukum Premitif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai
Perlindungan Hukum Premitif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup
di Kalimantan Timur

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 1 angka (1) menegaskan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Senin, 25 Juni 2012

makalah hukum sumber daya alam


MAKALAH  HUKUM SUMBER     DAYA ALAM

        


Judul                               : Pengelolaan Sumber Daya Alam di wilayah Pesisir
NAMA                           : RAFINDO SINULINGGA
NIM                               : 1008015118
KELAS                           : B





Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
                              2012

Jumat, 15 Juni 2012

TUGAS ILMU KEALAMAN DASAR


ILMU KEALAMAN DASAR 
TUGAS 6
   1  .    .   - POPULASI         : populasi adalah sekumpulan individu dengan ciri-ciri yang sama (spesies) yang hidup menempati ruang yang sama pada waktu tertentu. Anggota-anggota populasi secara alamiah saling berinteraksi satu sama lain dan bereproduksi di antara sesamanya. Konsep populasi banyak dipakai dalam ekologi dan genetika.
·         contoh  :
    • Di sebuah kolam, ada ikan, teratai, dll.
    • Di hutan hidup, ada harimau, kijang, dll.
-          Komunitas  : Komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama.
Contoh         : Contoh komunitas adalah populasi ikan, populasi ganggang dan populasi hewan di sekitarnya membentuk komunitas terumbu karang.