Sistem hukum
pada prinsipnya pola bagaimana hukumitu bergerak atau berjalan.
Untukitu
agar bias berjalan tergantung pada 3 hal
yaitu :
1. Legal Substance ( substansi hukum )
2. Legal structure ( struktur hukum)
3. Legal culture ( Budaya hukum
)
Ketiga hal tersebut
harus bias bekerja dengan baik sehingga menghasilkan
tujuan hukumya itu keadilan ,kepastian dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut
harus didasari oleh norma yaitu suatu pedoman hidup yang harus ditaati oleh setiap
manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.adapun norma yang ada
di masyarakat adalah normasosial yaitu norma yang tidak mengikuti aliran positivisme
,adapun norma yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yaitu normative
yang mengikuti aliran positivisme.