Senin, 25 Juni 2012

makalah hukum sumber daya alam


MAKALAH  HUKUM SUMBER     DAYA ALAM

        


Judul                               : Pengelolaan Sumber Daya Alam di wilayah Pesisir
NAMA                           : RAFINDO SINULINGGA
NIM                               : 1008015118
KELAS                           : B





Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
                              2012




RINGKASAN


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah pesisirnya terletak disepanjang panatai yang panjangnya 81.000 km.
Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa. Pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dilaksanakan dengan tujuan (1) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; (2) menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (3) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan; dan (4) meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Salah satu potensi yang terdapat diwilayah pesisir adalah penambangan Minyak dan Gas Bumi. Lebih dari 70% kegiatan perminyakan akan berada di sekitar garis pantai. Pengaturan tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
 Namun aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan seperti yang terjadi di wilayah kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh perusahaan pertambangan migas PT Unocal-Chevron. Beberapa persoalan yang terjadi adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir; penurunan penghasilan masyarakat pesisir; terjadinya kekerasan serta bergesernya nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.
Penghasilan setelah terjadi pencemaran pantai sangat terpengaruh. Sebelum terjadi pencemaran, pada saat musim bibit hasil tangkapan dapat mencapai 10.000 ekor dalam satu hari. Sekarang hasil yang terbesar tidak lebih dari 300 ekor dan terkadang tidak ada sama sekali. Ketika musim angin utara adalah masa dimana limbah Unocal masuk ke pantai Terusan sehingga musim angin Utara bukan merupakan musim bibit lagi karena pada saat limbah masuk bibit udang menghilang. Pengaruh limbah terhadap hasil tangkapan bibit mulai terjadi sejak tahun 1987, namun dampak terbesar terjadi sejak tahun 1992 hingga sekarang. Dampak tersebut hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, ketentuan ini melarang terjadinya pencemaran laut dan udara diatasnya, serta kewajiban untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut.  Demikian juga Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                      1


Dampak Penambangan Migas PT Unocal-Chevron di Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera diupayakan penyelesaian. Upaya yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum terhadap terjadinya dampak yang merugikan serta segera dilakukan rehabilitasi terhadap kondisi pesisir yang mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan.




KEYWORD
1.      Pertambangan .
2.       Pencemaran
3.       Pembangunan
4.       Sengketa
5.        












                                                                                                2
Latar belakang
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam ,sumberdaya alam non hayati dan sumber daya buatan,merupakan salah satu aset pembangunan Indonesia yang penting.sebagai pasar modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak,bahkan sebaliknya,cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut dimasa mendatang.Sumberdaya alam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu ekositem,yaitu lingkungan tempat berlangsungnya hubungan timbale balik antara makluk hidup yang satu dengan yang lainnya.
            Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dengan factor-faktor alam terdiri dari bermacam-macam keadaan dan hubungan yang secara bersama-sama mewujudkan struktur dasar ekosistem sebagai kesatuan yang mantap,hubungan timbal balik tersebut merupakan mata rantai siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup bagi pembangunan.
            Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar ekosistem.dengan menimbulkan perubahan yang merusak atau dengan menimbulkan tambahan pencemaran di dalam aliran bahan dalam proses-proses ekosistem,oleh karena itu gangguan terhadap struktur dasar ekosistem harus dihindari dan di upayakan kelestariaannya tetap di pertahankan.
            Gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di upayakan di dalam program dan strategi pengelolaan lingkungan sebagaimana terulang dalam dokumen Agenda 21 Indonesia,Agenda 21 Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan yang di kelompokkan menjadi empat area yakni :
1.      Pelayanan masyarakat.
2.      Pengelolaan limbah.
3.      Pengelolaan sumberdaya tanah.
4.      Pengelolaan sumberdaya alam.

                                                           


                                                            3
Agenda pelayanan pada masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan prinsip sosial ekonomi pembangunan berkelanjutan.Agenda ini mendapat penekanan utama dalam konferensi tingkat tinggi di Rio de Janeiro,terutama didasarkan atas fakta masih banyaknya penduduk dunia yang hidup dalam tingkat kesejahteraan yang minim.Di Indonesia,agenda pelayanan masyarakat yang di letakakkan sebagai agenda pertama mengisyaratkan bahwa focus pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia memang di arahkan pada dimensi sosial-ekonomi,tanpa mengakibatkan dimensi lain.

            Indonesia sebagai negara kepulauaan memiliki luas laut lebih besar dari pada luas daratan.Jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 km atau 18 % dari garis pantai  dunia.
Rancangan pengelolaan ini di harapkan dapat menyatukan beberapa kebijakan yang ada sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.


Permasalahan
            Sejalan dengan meningkatnua kegiatan pembangunan dan perkembangan pemukiman serta perkotaan kearah pesisir,maka terlihat jelasnya degradasi sumberdaya pesisir .salah satu degradasi sumberdaya pesisir yang cukup menonjol adalah degradasi hutan menggrove sebagai akibat pemanfaatannya yang intensif untuk arang,bahan kontruksi atau kertas serta pemanfaatan lanngsung lainnya.
            Untuk mengatasi masalah yang ingin diteliti dalam penelitiaan ini dapat dirumuskan pada hal-hal sebagai berikut :
1.      Bagaimana perkembangan perubahan lahan hutan mangrove di wilayah pesisir menjadi lahan sebagai peruntukan lain terhadap produksi perikanan.
2.      Seberapa jauh tingkat peran serta masyarakat dalam upaya pelestariaan di wilayah pesisir Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara kecamatan Sebuntal Kecamatan Marangkayu desa sebuntal.
3.      Kegiatan apa saja yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap tingkat peran serta upaya dalam pelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara.


4
Pembahasan
Wilayah pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut, dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut seperti angin laut, pasang surut, perembesan air laut (intrusi) yang dicirikan oleh vegetasinya yang khas, sedangkan batas wilayah pesisir ke arah laut mencakup bagian atau batas terluar daripada daerah paparan benua (continental shelf), dimana ciri-ciri perairan ini masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun proses yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Bengen, 2002).
          Berdasarkan batasan tersebut di atas, beberapa ekosistem wilayah pesisir yang khas seperti estuaria, delta, laguna, terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass), hutan mangrove, hutan rawa, dan bukit pasir (sand dune) tercakup dalam wilayah ini. Luas suatu wilayah pesisir sangat tergantung pada struktur geologi yang dicirikan oleh topografi dari wilayah yang membentuk tipe-tipe wilayah pesisir tersebut. Wilayah pesisir yang berhubungan dengan tepi benua yang meluas (trailing edge) mempunyai konfigurasi yang landai dan luas. Ke arah darat dari garis pantai terbentang ekosistem payau yang landai dan ke arah laut terdapat paparan benua yang luas. Bagi wilayah pesisir yang berhubungan dengan tepi benua patahan atau tubrukan (collision edge), dataran pesisirnya sempit, curam dan berbukit-bukit, sementara jangkauan paparan benuanya ke arah laut juga sempit.Berdasarkan batasan tersebut di atas, beberapa ekosistem wilayah pesisir yang khas seperti estuaria, delta, laguna, terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass), hutan mangrove, hutan rawa, dan bukit pasir (sand dune) tercakup dalam wilayah ini. Luas suatu wilayah pesisir sangat tergantung pada struktur geologi yang dicirikan oleh topografi dari wilayah yang membentuk tipe-tipe wilayah pesisir tersebut. Wilayah pesisir yang berhubungan dengan tepi benua yang meluas (trailing edge) mempunyai konfigurasi yang landai dan luas. Ke arah darat dari garis pantai terbentang ekosistem payau yang landai dan ke arah laut terdapat paparan benua yang luas. Bagi wilayah pesisir yang berhubungan dengan tepi benua patahan atau tubrukan (collision edge), dataran pesisirnya sempit, curam dan berbukit-bukit, sementara jangkauan paparan benuanya ke arah laut juga sempit.Mendasarkan pada batasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan (interface) antara daratan dan laut. Oleh karena itu, wilayah pesisir merupakan ekosisitem khas yang kaya akan sumberdaya alam baik sumberdaya alam dapat pulih (renewable resources) seperti ikan, terumbu karang, hutan mangrove, dan sumberdaya tak dapat pulih (non-renewable resources) seperti minyak dan gas bumi, bahan tambang dan mineral lainnya. 


                                                                        5[3]

Selain itu, wilayah pesisir juga memiliki potensi energi kelautan yang cukup potensial seperti gelombang, pasang surut, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), serta memiliki potensi jasa-jasa lingkungan (environmental services) seperti media transportasi, keindahan alam untuk kegiatan pariwisata, dan lain-lain.
Pengertian pengelolaan daerah pesisir
Rokhmin Dahuri (2001) lebih menjelaskan mengenai definisi dan pengertian Pengelolaan wilayah pesisir terpadu dengan menggunakan beberapa pemahaman: Definsi (1) “Proses Pengelolaan yang mempertimbangkan hubungan timbal balik antara kegiatan pembangunan (manusia) yang terdapat diwilayah pesisir dan lingkungan alam (ekosistem) yang secara potensial terkena dampak kegiatan-kegiatan tersebut. Definisi ke (2) “adalah suatu proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung didalamnya secara berkelanjutan”. Definisi ke (3) “Suatu proses kontinu dan dinamis dalam penyusunan dan pengambilan keputusan tentang pemanfaatan berkelanjutan dari wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat didalamnya”. Definisi ke (4) “Suatu proses kontinu dan dinamis yang mempersatukan/ mengharmoniskan kepentingan antara berbagai stakeholders (pemerintah, swasta, masyarakat lokal dan LSM); dan kepentingan ilmiah dengan pengelolaan pembangunan dalam menyusun dan mengimplementasikan suatu rencana terpadu untuk membangun (memanfaatkan) dan melindungi ekosistem pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terdapat didalamnya, bagi kemakmuran/kesejahteraan umat manusia secara adil dan berkelanjutan.
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
        Dalam rangka mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir terpadu yang berbasis masyarakat diperlukan beberapa proses pengelolaan yang sesuai dengan tahapan manajemen yaitu mulai dari perencanan, implementasi, monitoring dan evaluasi.  Tahapan proses perencanaan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat tetap mengacu kepada proses perencanaan pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan lautan.





                                                                        6
a.        Tahap Perencanaan
        Tahap awal dari proses perencanaan adalah dengan cara mengidentifikasi dan mendefinisikan isu dan permasalahan yang ada, yang menyangkut kerusakan sumber daya alam, konflik penggunaan, pencemaran, dimana perlu dilihat penyebab dan sumber permasalahan tersebut. Selanjutnya juga perlu diperhatikan sumber daya alam dan ekosistem  yang ada yang menyangkut  potensi, daya dukung, status, tingkat pemanfaatan, kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat seperti jumlah dan kepadatan penduduk, keragaman suku, jenis mata pencaharian masyarakat lokal, sarana dan prasarana ekonomi dan lain-lain. Berdasarkan pendefinisian masalah yang dipadukan dengan informasi tentang sumber daya alam dan ekosistem serta aspirasi masyarakat selanjutnya disusun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai serta melihat peluang dan kendala yang ada selanjutnya mulai dibuat perencanaan berupa kegiatan pembangunan dalam bentuk program dan proyek.  Perencanaan yang telah disusun perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat luas untuk mendapat persetujuan, setelah mendapat pesetujuan rencana ini baru dimasukkan dalam agenda pembangunan baik daerah maupun nasional.Dalam penyusunan rencana pengelolaan ini, perlu juga diperhatikan bahwa konsep pengelolaan sumber daya pesisir terpadu berbasis masyarakat diharapkan akan mampu untuk (1) meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya SDA dalam menunjang kehidupan mereka (2) meningkatkan kemampuan masyarakat, sehingga mampu berperan serta dalam setiap tahapan pengelolaan dan (3) meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan bentuk-bentuk pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan (Zamani dan Darmawan, 2000).
a.       Tahap Pelaksanaan (Implementasi) Rencana
Pada tahap implementasi perencanaan, diperlukan kesiapan dari semua pihak yang terlibat didalamnya, seperti masyarakat itu sendiri, tenaga pendamping lapangan dan pihak lainnya.  Selain itu juga diperlukan koordinasi dan keterpaduan antar sektor dan stakeholder yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan ego sektoral.  Dalam hal ini diperlukan adanya lembaga pelaksana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah Daerah, masyarakat lokal, Investor/swasta, instansi sektoral, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
        Pada tahap implementasi ini juga diperlukan kesamaan persepsi antara masyarakat lokal dengan lembaga atau orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini sehingga masyarakat benar-benar memahami rencana yang akan dilaksanakan. Menurut Zamani dan Darmawan (2000) kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan pada tahap implementasi ini adalah:  (1) integrasi ke dalam masyarakat, dengan melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berhubungan dengan penerapan konsep dan mengidentifikasi pemimpin potensial yang terdapat di lembaga masyarakat lokal.

                                                                        7
 (2) pendidikan dan pelatihan masyarakat, metoda pendidikan dapat dilakukan secara non formal menggunakan kelompok-kelompok kecil  dengan cara tatap muka sehingga dapat diperoleh informasi dua arah dan pengetahuan masyarakat lokal (indigenous knowledge) dapat dikumpulkan untuk dimasukkan dalam konsep penerapan (3) memfasilitasi arah kebijakan, dalam hal ini segenap kebijakan yang berasal dari masyarakat dan telah disetujui oleh koordinator pelaksana hendaknya dapat didukung oleh pemerintah daerah, sehingga kebijakan bersama tersebut mempunyai kekuatan hukum yang jelas, dan (4) penegakan hukum dan peraturan, yang dimaksudkan agar seluruh pihak yang terlibat akan dapat menyesuaikan tindakannya dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

b.      Tahap Monitoring dan Evaluasi
        Monitoring yang dilakukan sejak dimulainya proses implementasi perencanaan dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas kegiatan, permasalahan yang timbul dalam implementasi kegiatan.  Monitoring dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang ada.  Setelah monitoring selanjutnya dilakukan evaluasi bersama secara terpadu dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.  Melalui evaluasi ini akan diketahui kelemahan dan kelebihan dari perencanaan yang ada guna perbaikan untuk pelaksanaan tahap berikutnya.
Pengelolaan wilayah pesisir terpadu berbasis masyarakat sesuai dengan prinsip Ko-manajemen perikanan yaitu pembagian atau pendistribusian tanggung jawab dan wewenang antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya perikanan.  Oleh sebab itu keberhasilan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat dapat mengacu kepada indikator keberhasilan Ko-manajemen perikanan. 






[4]                                                                       8



Kesimpulan

Peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah menjadi salah satu kekuatan dalam menegakkan hukum apabila terjadi sengketa yang disebabkan oleh ancaman terhadap masyarakat ,pemegang otoritas dan kepentingan umum .peraturan tersebut akan bertambah kuat apabila ditopang oleh penegakan hukum dari perspektif antropologi hukum yaitu melalui inventigasi norma-norma abstrak yang dapat direkkam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat ,melakukan pengamatan ,dan mengkaji kasus-kasus sengketa yang pernah atau sedang terjadi dalam masyarakat dengan menggunakan metode tersebut kita akan mengetahui kondisi masyarakat di suatu daerah dan akan membantu dalam penyelesaiaan suatu sengketa.















9
DAFTAR PUSTAKA

Pospisil L .1971.Antropology of Law,A comparative Theory,Harper & Row London
Ihromi,T.O1984.pengelolaan daerah pesisir Di Indonesia.Jakarta.Yayasan Obor Indonesia
Bohanan,Paul .1957.justice and Judgement Among The Tiv






[1] Pospisil L .1971.Antropology of Law,A comparative Theory,Harper & Row London.
[2] Pospisil L .1971.Antropology of Law,A comparative Theory,Harper & Row London
[3] Bohanan,Paul .1957.justice and Judgement Among The Tiv
[4] Ihromi,T.O1984.pengelolaan daerah pesisir Di Indonesia.Jakarta.Yayasan Obor Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar