Rabu, 11 April 2012

hukum sumber daya alam


Pemberdayaan sumber daya Migas



Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, terutama dalam pengelolaan Migas yang ada di lapangan menggunakan alat-alat yang canggih sesuai dengan perkembangan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif dan produktif.
Dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa Bumi,Tanah dan Air dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.berdasarkan pasal tersebut pemerintah harus melakukan pengendalian terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dimana termasuk didalamnya minyak dan gas.Dalam uu no 8 Tahun 1971 tentang pertamina diatur mengenai prinsip-prinsip dasar untuk perusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi negara(Pertamina).tetapi karena ketidakefisienan kinerja Pertamina sehingga dibuat UU no 22 Tahun 2001 ,hal ini terlihat dari kebocoran financial,isu monopoli sehingga timbul ide menciptakan perusaahan migas nasional yang bertaraf dunia sehingga mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan dari negara lain.pada priinsipnya UU ini berusaha mengembalikan kekuasaan pertambangan kepada negara dalam hal ini pemerintah sehingga pelaksanaan pengusahaan Migas juga dikembalikan kepada negara. Dengan kondisi seperti ini berarti sudah jelas bahwa Pertamina memiliki kemungkinan menang  yang rendah jika diadu secara bebas dengan ratusan perusahaan minyak lainnya, baik itu yang multinasional maupun perusahaan dalam negeri lain. lalu timbul sebuah pertanyaan mendasar, apakah Pertamina mampu memenangkan persaingan ini dan menjadi penguasa di negeri sendiri atau kalah dan berakhir pada kebangkrutan perusahaan. Kemungkinan untuk memenangkan persaingan ini selalu ada, tinggal bagaimana tindakan Pertamina untuk meningkatkan peluang untuk memenangkan persaingan bebas ini.

                                                                  1




Yang jelas modal utama Pertamina untuk memenangkan persaingan ini yaitu pengalaman Pertamina yang sebenarnya sudah cukup banyak dalam mengelola beberapa lapangan minyak di Indonesia dan sumberdaya manusia yang melimpah. Namun dilain pihak ada beberapa kekurangan yang harus ditanggulangi dari Pertamina sendiri. Yang paling jelas yaitu budaya riset yang rendah di internal Pertamina. Sampai saat ini Pertamina belum memiliki lembaga riset internal yang berfungsi untuk mengembangkan keilmuan dari teknik perminyakan itu sendiri. Tanpa adanya hasil riset yang baik maka Pertamina akan selamanya menjadi konsumen dari teknologi asing, Pertamina harus bergantung pada perusahaan jasa perminyakan dalam mengelola seluruh asetnya. Sehingga makin banyak uang rakyat yang mengalir menuju ke kantong-kantong asing
Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli dalam pengelolaan sumber daya Migas.






                                                                       









                                                            2



1.      Pengertian Sumber Daya Migas


   Bahan bakar fosil (minyak bumi dan gas) merupakan sumber daya primer yang sampai saat ini masih menjadi sumber energi utama dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia. sebagai sumber energi utama seharusnya sumberdaya migas dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Namun, pada realitanya pengelolaan migas di Indonesia sekarang ini yang dilakukan oleh BP Migas banyak dinilai tidak pro terhadap kepentingan penduduk Indonesia. salah satu contohnya yaitu kebijakan BP Migas yang dirasa lebih memilih perusahaan asing daripada Pertamina sebagai national oil company dalam memenangkan tender beberapa blok migas di Indonesia.

Dalam  pasal 1 UU No 22 Tahun 2001 disebutkan pengertian minyak bumi  sebagai berikut : minyak bumi merupakan hasil proses alami yang berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan atmosfer berupa fasa cair dan padat termasuk aspal ,lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,tetapi tidak termasuk batubara dan endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gasa bumi ;
Sedangkan Gas bUmi  adalah : hasil prose salami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi  tekanan dan atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Dalam pasal 1 angka 5 disebutkan : kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan eksplotasi dan eksporasi dan dalam angka 6 disebutkan :Survei umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan,analisis  dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi keadaan geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi diluar wilayah kerja.

Sebelumnya telah dikemukakan bahwa landasan konstitusional dalam kegiatan usaha migas adalah Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ”dikuasai negara” tersebut dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang SDA yang lahir pascakemerdekaan maupun pascareformasi, di antaranya






                                                                                                3






Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan umum dan Undang-Undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha di bidang migas.
Pada tataran praktis, pengertian ”dikuasai negara” ternyata telah ditafsirkan berbeda-beda dari waktu ke waktu.  Pertama, pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian ”dikuasai negara” diartikan sebagai negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengusahakan langsung semua sumber daya alam  melalui perusahaan-perusahaan milik negara. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, pemerintah menyeragamkan bentuk badan usaha milik negara menjadi perusahaan negara yang pada masa itu berjumlah sekitar 822 perusahaan negara.
Kedua, pada masa Orde Baru, pengertian ”dikuasai negara” telah bergeser dari ”pemilikan dan penguasaan secara langsung” menjadi ”penguasaan secara tidak langsung” melalui kepemilikan seluruh saham di BUMN. Hal ini terjadi karena pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa mengelola sumber daya alam  secara langsung memerlukan sumber daya manusia yang terampil (skill), modal yang sangat besar (high capital), teknologi tinggi (high technology), dan berisiko tinggi (high risk). UU Migas 1960 dan UU PERTAMINA lahir pada masa ini.
Ketiga, pada masa Reformasi, pengertian ”dikuasai negara” bergeser ke arah yang lebih praktis dan terbuka. Pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada investor swasta atau asing untuk terlibat langsung dalam pengusahaan sumber daya alam  melalui pemberian izin langsung (license) atau kontrak kerja sama operasi (KSO). Bahkan, sebagian saham milik milik negara di BUMN telah dijual kepada investor-investor swasta melaui penawaran umum di bursa-bursa efek, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,  seperti yang dilakukan PT Telkom, PT Indosat, dan PT Gas Negara. Ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk sangat pesat, ketidakmampuan BUMN dalam memobilisasi dana, dan terbatasnya APBN untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.  
Pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.


                                                                                               



4





Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945  memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).
 Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui  keterlibatan langsung dalam  manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara.

Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat … Yang harus dikuasai oleh negara adalah jika:
(i)                  cabang-cabang produksi itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; atau
(ii)                (ii) penting bagi Negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau
(iii)               (iii) tidak penting bagi Negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .



Dengan kata lain, makna “dikuasai negara” tidak harus diartikan bahwa negara sendiri yang  langsung mengusahakan sumber daya alam. Aksentuasi “dikuasai negara” atau kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang sumber daya alam.    





5




      

A.    Asas dan Tujuan pengelolaan sumber daya Migas


Penyenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini  berasaskan ekonomi kerakyatan ,keterpaduan ,kemanfaatan,keadilan ,keseimbangan ,kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak,keamanan dan keselamatan dankepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Gejala tidak terjaminnya kepastian hukum mengisyaratkan perlunya peningkatan apresiasi penyelenggara birokrasi kepada substansi hukum dalam kontrak. Mengingat sifat sumber daya yang tak terbarukan, semua Kontrak Migas di masa mendatang harus dilandasi pada asas berkelanjutan dan pelestarian lingkungan selain mampu mengantisipasi setiap perubahan keadaan dalam menjalankan fungsi hokum sebagai sarana pembangunan dan keadilan dengan kepastian hokum yang dapat dicapai melalui klausul stabilisasi.
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak bumi dan Gas Bumi bertujuan :
a.       Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksploitasi dan eksplorasi secara berdaya guna, berhasil guna,serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b.      Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengelohan ,pengangkutan, penyimpanan dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar,sehat dan transparan;
c.       Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi,baik sumber energi maupun sebagai bahan baku,untuk kebutuhan dalam negeri;
d.      Mendukung dan menumbuhkahkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional ,regional,dan internasional;
e.      Meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengambangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f.        Menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata,serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.



6



B.    Hubungan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah


Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas);
2. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH);
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pembahasan
1. Ketentuan-ketentuan Umum Industri Migas
Kegiatan usaha migas seharusnya dilakukan dengan berdasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejateraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Adapun salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha migas, menurut Pasal 3 huruf f adalah sebagai berikut:
 “menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
 Dari kedua aturan di dalam UU Migas tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan sektor industri migas, harus selalu memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya adalah sektor lingkungan hidup.


                                                                7



Kegiatan usaha migas terdiri atas:
a. kegiatan usaha hulu yang mencakup:
a) eksplorasi;
b) eksplotasi.
b. Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
a) Pengolahan;
b) Pengangkutan;
c) Penyimpanan;
d) Niaga.
Kegiatan usaha hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama, yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja & pengembaliannya;
c. Kewajiban pengeluaran dana;
d. Perpindahan kepemilikan hasil produksi datas migas;
e. Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;

                                                                                8



f. Penyelesaian perselisihan;
g. Kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri;
h. Berakhirnya kontrak;
i. Kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. Keselamatan dan kesehatan kerja;
k. Pengelolaan lingkungan hidup;
l. Pengalihan hak dan kewajiban;
m. Pelaporan yang diperlukan;
n. Rencana pengembangan lapangan;
o. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. Pengembangan masyarakat dan sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Untuk menjamin agar industri migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan peran serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sebagai regulator, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 39 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah berperan untuk melakukan pembinaan terhadap sektor usaha migas, yang antara lain mencakup penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha migas, berdasarkan pada:
a. cadangan dan potensi sumber daya migas yang dimiliki;
                                                                               9


b. kemampuan produksi;
c. kebutuhan bahan bakar migas dalam negeri;
d. penguasaan teknologi;
e. aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup;
f. kemampuan nasional;
g. kebijakan pembangunan.
Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah antara lain pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha migas terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan migas;
b. pengelolaan data migas;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan migas;
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;


                                                                               10




h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi migas;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Namun demikian, yang memegang peranan terpenting untuk menjamin agar sektor usaha migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan, adalah badan usaha itu sendiri, sebagai pelaku di lapangan. Oleh karena itu, di dalam Pasal 40 UU Migas diatur mengenai kewajiban-kewajiban Badan Usaha dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:
a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas;
b. melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan;
c. bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .

                                                                               11


Dalam pasal 33 uu no 22 tahun 2001 disebutkan :
(1)    Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
(2)    Hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(3)    Kegiatan usaha Minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada :
a.       Tempat pemakaman ,tempat yang dianggap suci,tempat umum,sarana dan prasarana umum ,cagar alam,serta tanah milik masyarakat adat;
b.      Lapangan dan bangunan pertanahan negara serta tanah di sekitarnya;
c.       Bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d.      Bangunan ,rumah tinggal ,atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah,persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
(4)    Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermakksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan,tempat umum ,sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dan instansi Pemerintah yang berwenang.
Dalam pasal 36 disebutkan :
(1)    Dalam hal badan Usaha dau bentuk usaha tetap telah diberikan wilayah kerja,maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya ,diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.
(2)    Dalam hal pemberian wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)meliputi areal





                                                                       12





yang luas di atas tanah negara, maka bagina-bagian tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha minyak dan gas umi dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi  bidang agraria dan pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah ,endapat rekomendasi dari Menteri.

C.     Pembinaan dan Pengawasan
Salah satu mekanisme pengawasan yang dilakukan adalah melalui perizinan yang meliputi aspek kelaikan operasi, hak, kewajiban, sanksi, dan pemantauan. Oleh karena itu usaha penyediaan energi listrik hanya dapat dilakukan berdasarkan izin. Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 pasal  7  Ayat (2): baik untuk kepentingan umum, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada koperasi dan badan usaha lain untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Ketenagalistrikan.

Izin Usaha Ketenagalistrikan yang diberikan oleh pemerintah meliputi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU).

Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) diperuntukkan bagi penyediaan tenaga listrik dengan kapasitas diatas 200 kVA. Sebelum instalasi dioperasikan secara komersial, harus dilakukan uji laik operasi dan lingkungan atas instalasi, oleh pejabat yang berwenang. Untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berkapasitas di bawah 200 kVA harus terdaftar di PemerintahDaerah.
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan IUKS dilakukan oleh Kepala Daerah yang meliputi:
a.  keselamatan dan keamanan bagai manusia dan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga  listrik;




                                                                                                13




b.  optimasi pemanfaatan sumber energi domestik, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
c. perlindunganlingkungan;
d.  pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik.
e.  pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk kompetensi enjiniring dan keandalan penyediaantenagalistrik;

Kegiatan industri ekstraktif minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir bertumpu pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan kegiatan usaha hilir bertumpu pada kegiatan pengolahan, penyimpanan, serta niaga . Kegiatan usaha
hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS), sedangkan kegiatan usaha hilir dilaksanakan melalui ijin usaha. Pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh BPMIGAS (badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas), sedangkan pembinaan dan pengawasan
kegiatan hilir dilaksanakan oleh BPH migas (badan pelaksana kegiatan usaha hilir migas) . BPMIGAS secara hukum berstatus sebagai BHMN (badan hukum milik negara). Kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Koperasi, Usaha kecil dan Badan Usaha Swasta. Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)6 yang melakukan kegiatan usaha hulu dilarang melakukan
kegiatan usaha hilir, dan begitu juga sebaliknya. Jika badan usaha melakukan kegiatan hulu dan hilir secara bersamaan, maka harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara holding company. BU dan BUT harus mendapat ijin dari Kementerian ESDM ( Ditjen Migas).








                                                                                                14




D.    Ketentuan Pidana
Dalam pasal 51 uu no 22 tahun 2001 disebutkan :
(1)    Setiap orang yang melakukan survei Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
(2)    Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 52
Setiap orang yang melaku kan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana di maksud dalam Pasal 11ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000,00(enam puluh milyar rupiah)
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengelolahan sebagaimana di maksud dalam pasal23 tanpa Izin Usaha Pengelolahan do Pidana dengan Pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling tinggi rp50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah)
b.pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutandi Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahundan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00(empat puluh milyar rupiah)
c.Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2(tiga) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah)
d.Niaga sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00(tiga puluh milyar rupiah)
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 ayat(1) di pidana Penjara paling lama 6(enam)tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh milyar rupiah)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalah guna kan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Di subsidi Pemerintah Di Pidana Dengan Pidana Penjara paling lamna 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh milyar rupiah)




                                                                                15

Pasal 56
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Bab ini di laku kan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap,tuntutan dan pidana di kena kan terhadap Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dan/ataupengurusnya.
(2)Dalam hal tindak pidana di lakukan oleh Badan Usaha atauBentukUsaha Tatap,pidana yang di jatuh kan kepada Badan Usahaatau Bentuk Usaha tetap tersebut adalah pidana denda,dengan ketentuan paling tinggi pidana denda di tambah sepertiga.
Pasal 57
(1)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah Pelanggaran.
(2)Tindak kan sebagaimana di maksud dalam Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54 dan Pasal 55 adalah Kejahatan.
Pasal 57
Selain ketentuan pidana sebagaimana di maksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Yang mana UU Pidana MIGAS sudah jelas hukum nya untuk itu di minta pada aparat penegak hukum jajaran Polda Propinsi Kalimantan-Barat dan polres mempawah kab-pontianak juga petugas Pertamina propinsi Kalimantan-barat untuk menindak lanjuti persoalan BBM Solar yang selama ini Menjadi Keluhan dan me resah karena ada perilaku Pemain minyak Subsidi Pemerintah Dan di jual Pada industry yang seharus industry membeli kepada pertamina melalui Minyak industry yang telah di atur uu nya oleh Menteri MIGAS harapan masyarakat Konsumen Kepada pertamina jangan ada lagi kata minyak Solar Habis, karena konsumen memerlu kan BBM solar Bukan Untuk Bisnis Melain kan Keperluan sehari-hari sebagai bahan Bakar transportasi umum mau pun keperluan yang mendesak Bersipat Umum dan Pribadi.























                                                                                16









                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar