Senin, 12 Maret 2012

Hukum Adat

1.        NILAI-NILAI YANG UNIVERSAL DALAM HUKUM ADAT
                Hukum adat yang tradisional ini menunjukkan juga adanya nilai-nilai yang universal seperti  :
a. Asas gotong royong.
b. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat.
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam system pemerintahaan.

(Profesor Supomo dalam “Bab-bab tentang hukum adat” halaman @0).
                Adakah dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu masyarakat kesatuan hukum, misaslnya desa, nampak adanya pencerminan, implementasi ataupun refleksi daripada asas-asa yang bernilai universal ini?
                Sudah barang tentu ada; bahkan justru pencerminan daripada asas-asas itulah yang memberikan corak-corak khas dalam kehidupan tradisional di desa-desa dan di lain-lain masyarakat kesatuan hukum.
                Pencerminan dimaksud dalam kehidupan sehari-hari Nampak sebgai berikut:
a.Asas gotong-royong jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk kerja “gugur gunung” (bersama-sama) dalam membangun dan memelihara misalnya saluran-saluran air guna mengairi sawah-sawahnya, mesjid desa, tanggul yang melindungi desa terhadap bahaya banjir, jalan-jalan desa dan lain sebagainya.
Asas ini nampak juga dalam kebiasaan, bahwa yang memiliki sawah harus mengizinkan air sawah bebas yang berasal dari sawah-sawah yang lebih tinggi letaknya, dialirkan melalui sawahnya/tanahnya; juga wajib membolehkan warga-warga sedesanya, selama musim bukan tandur (selama sawahnya tidak ditanami), menggembalakan ternaknya dengan bebas di sawahnya.
b. Asas  fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat decerminkan juga dalam kebiasaan “gugur gunung” dimaksud di atas. (fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi sosial milik nampak juga dalam kebiasaan sipemilik mengizinkan warga-warga sedesanya pada waktu-waktu tertentu atau dalam keadaan-keadaan tertentu menggunakan pula miliknya.
Bukankah “gugur gunung” itu berarti, menyumbangkan jasa serta tenaganya untuk kepentingan umum. Dan bukankah pemberian izin kepada warga sedesanya dimaksud di atas. berarti memberikan kemungkinan sesamanya juga mengenyam atau turut serta menikmati miliknya?
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, di mana sudah menjadi kebiasaan, bahwa Kepala Desa dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting yang menyangkut kepentingan kehidupan dasarnya, selalu lebih dahulu membicarakan masalahnya dalam Balai Desa untuk mendapatkan permufakatan.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam system pemerintahan penuangannya dalam kehidupan sehari-hari di desa berwujud dalam lembaga Balai Desa dimaksud di atas.

 KEPRIBADIAN HUKUM ADAT ITU BAGAIMANA?
                Hukum seperti halnya di mana pun di Dunia mengikuti jiwa dari bangsa masyarakatnya, karena hukum itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup dari Bangsa/Masyarakatnya, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.
                Hukum merupakan salah satu penjelmaan dari kepribadian jiwa dan struktur bangsanya/masyarakatnya.
                F.C. Von Savigny pendasar dari “Historiesche Rechtsschule”, melihat hukum itu sebagai hasil perkembangan historis dari masyarakat tempat hukum itu berlaku, isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat-istiadat Rakyat di sepanjang sejarah, isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat-istiadat Rakyat di sepanjang sejarah, isi hukum ditentukan oleh sejarah MasyarakatManusia di mana hukum itu berlaku.
                Bangsa Indonesia berkepribadian Pancasila, sehingga hukum Adat pun berkepribadian Pancasila pula, demikian pula hukum yang di maksud dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman berkepribadian sama dengan Hukum Adat.

7.HUKUM ADAT DAPAT DIKETEMUKAN DI MANA SAJA? APAKAH YANG MENJADI SUMBER PENGENALNYA
Di manakah  hukum adat itu dapat dicari atau dimanakah tempat-tempat hukum adat itu ? jawabannya adalah sebagai berikut :
a.       Sebagian sangat besar hukum adat ini masih tidak tertulis serta berupa kaidah-kaidah  kehidupan sehari-hari yang penting didalam pergaulan kehidupan masyarakat yang bersangkutan
Kompleks norma-norma tidak tertulis ini,seperti suatu tumbuhan hukum di dalam masyarakat yang senantiasa berkembang,penuh pepayah dan simbolik serta penuh kiasan.untuk dapat mengetahui serta memahami tumbuhan hukum ini orang harus dalam masyarakat itu sendiri.kalau tidak ada kesempatan untuk hidup sendiri didalam masyarakat yang bersangkutan dan juga didalam tulisan-tulisan ,karangan-karangan ilmiah tentang masyarakat dimaksud oleh para sarjana.
b.      Ada pula didapat catatan-catatan ataupun himpunan-himpunan peraturan-peraturan hukum adat yang disusun dan dibukukan dalam kitab-kitab seperti :
1.       Ruhut Parsororan di Habatahon (kehidupan sosial di tanah Batak)
2.       Patik Dohot Uhun ni Halak Batak (undang-undang dan ketentuan –ketentuan di tanah batak)
3.       Undang –undang jambi
4.       Kitab Undang-undang dagang dan pelayaran dari suku wajo di Sulawesi Selatan.

Sumber-sumber hukum adat adalah:

-          Kebiasaan dan adat-istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat (van vollenhoven)
-          Kebudayaan tradisional rakyat
-          Urgeran-urgeran yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli,tegasnya sebagai pernyataan  rasa keadilannya dalam hubungan pamrih.
-          Perasaan keadilan yang hidup didalam hati nurani rakyat dan apakah sumber pengenalnya

8. tentang kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional Indonesia
  
     Pada tanggal  17 Agustus 1945 kita bangsa Indonesia hidup dalam perumahan bangsa sendiri ,bebas dari segala ikatan asing .ikatan politik ,ekonomi,sosial,kebudayaand\ dan Mental.kita hidup sesuai dengan kepribadian/jiwa kita sendiri.
Dengan disahkannya Undang-undang Dasar 1945 tersebut diatas ,bangsa Indonesia mempunyai  dasar-dasar dari tata tertib hukum baru , hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib hidup bangsa Indonesia dan masyarakat Indonesia baru.

                               5.            Sifat Corak Hukum Adat.
Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
                                                       1.            Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
                                                       2.            Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
                                                       3.            Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F


Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1.       Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.       Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3.       Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan: Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.
Corak Hukum Adat
Soepomo29 mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1.       Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2.       Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3.       Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
4.       Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat
1.       Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2.       Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3.       Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4.       Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1.       Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2.       Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.       Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4.       Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5.       Terbuka dan Sederhana;
6.       Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7.       Tidak dikodifikasi;
8.       Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.


Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.

Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.

Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan






Daftar pustaka
Wignjodipuro,Surojo.(1983).“Pengantar dan asas-asas hukum adat“, PT Gunung agung:Bandung
Muhammad,Bushar.(1975).“Asas-Asas Hukum Adat“,Pradnya Pramita:Jakarta.








3 komentar:

  1. Mantaap Sobat Artikelnya.... Moga Sukses dan Lancar yaa... Semangat trs Buat Indonesia... :)

    BalasHapus
  2. Artikel yang sangat berbobot gan...penjelasang tentang hukum adatnya detil banget...menambah wawasan saya yang katrok ini..nice post..support baliknya ya gan..salam persahabatan

    BalasHapus