Senin, 02 Januari 2012

Hukum Acara TUN

Penyelesaiaan Sengketa Tata Usaha Negara

A. Pangkal Sengketa TUN
    Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolok ukur sengketa tata usaha negara.tolok ukur sengketa tata usaha negara(administrasi)adalah tolok ukur subjek dan pangkal sengketa.Tolok ukur subjek adalah(para)pihak yang bersengketa dibidang hukum administrasi negara(tata usaha negara).sedangkan tolok ukur pangkal sengketa,yaitu sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.
Pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya KTUN Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PTUN yang dimaksud dengan KTUN adalah :
  • suatu penetapan tertulis;
  • dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
  • berisi tindakan hukum tata usaha negara;
  • bersifat konkret;
  • individual;dan
  • final;
  • menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
         Dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 UUPTUN disebutkan bahwa suatu penetapan tertulis adalah terutama menunjuk kepada isi bukan bentuk (form).persyaratan tertulis adalah semata untuk kemudahan segi pembuktian oleh karenanya sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis,yang penting apabila sudah jelas:
  • badan atau pejabat TUN mana yang mengeluarkannya;
  • maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu ;
  • kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
         Badan  atau Pejabat TUN adalah badan atau pejabat TUN di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. T indakan hukum TUN  adalah perbuatan hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain .Bersifat konkret adalah objek yang diputuskan dalam KTUN tidak abstrak,tetapi berwujud ,tertentu atau dapat ditentukan Misalnya :keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin usaha atas nama si A.
Bersifat indivvidual adalah KTUN itu ditujukan untuk umun,tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju kalau yang dituju itu lebih dari seorang,tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.Misalnya keputusan tentang pelebaran jalan.
Bersifat final adalah KTUN yang dikeluarkan itu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.KTUN yang masih memerlukan paersetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final.Misalnya keputusan pengangkatan seorang PNS yang memerlukan dari BAKN.
        Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PTUN tentang unsur-unsur KTUN sebagaimana yang dikutipkan diatas masih sangat bersifat umum.khusus,mengenai unsur final kiranya bagi masyarakat perlu diberikan informasi mengenai prosedur KTUN dalam bidang tertentu sehingga dengan demikian akan mengetahui apakah suatu KTUN sudah final atau belum.hal itu makin sulit kalau kita lihat bahwa suatu hal ada berbagai KTUN yang terkait atau KTUN berantai.Misalnya ;keputusan atas dokumen ANDAL,RKL,dan RPL sebagaimana diketahui keputusan atas dom\kumen-dokumen tersebut berkaitan satu dengan lainnya dan akhirnya adalah untuk pengajuan permohonan izin usaha.
          Dalam praktik masalah unsur final ini telah menunjukan munculnya berbagai interpretasi.Misalnya;  tentang kasus gugatan LSM terhadap Keppres 42/1994 tentang Bantuan Pinjaman Kepada Perusahaan Perseroaan (persero)PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)yang diputus oleh PTUN Jakarta.
 
Dalam putusannya hakim berpendapat bahwa kepres tersebut belum final karena belum menimbulkan akibat hukum .untuk timbulnya akibat hukum perlu adanya suatu tindak lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Utama PT IPTN.apabila ada akibat hukum yang dirasakan ,maka akibat hukum tersebut bukan merupakan akibat hukum detetapkan Keppres tersebut,tetapi adalah merupakan akibat dari :
  • sudah dilakukan perpindahan dana dari rekening Menteri Kehutanan ke rekening PT IPTN;
  • sudah dilakukannya pengaturan lebih lanjut oleh menteri Kehutanan dan Direktur Utama PT IPTN.
dengan demikian ,Keppres tersebut adalah bersifat mengatur dan masih ditindaklanjuti oleh suatu perbuatan  perdata yang berupa perjanjian pinjam-meminjam uang.berdasarkan teori melebur,Keppres ini melebur ke dalam perbuatan hukum perdata ,sehingga kepres tersebut dapat digolongkan ke dalam KTUN yang dikeluarkan dalam rangka pasal 2 UU PTUN .dengan demikian PTUN tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa ,memutus dan menyelesaikan pokok perkara sengketa .


1 komentar: