Senin, 02 Januari 2012

Hukum Acara TUN

Penyelesaiaan Sengketa Tata Usaha Negara

A. Pangkal Sengketa TUN
    Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolok ukur sengketa tata usaha negara.tolok ukur sengketa tata usaha negara(administrasi)adalah tolok ukur subjek dan pangkal sengketa.Tolok ukur subjek adalah(para)pihak yang bersengketa dibidang hukum administrasi negara(tata usaha negara).sedangkan tolok ukur pangkal sengketa,yaitu sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.
Pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya KTUN Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PTUN yang dimaksud dengan KTUN adalah :
  • suatu penetapan tertulis;
  • dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
  • berisi tindakan hukum tata usaha negara;
  • bersifat konkret;
  • individual;dan
  • final;
  • menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;