Rabu, 21 September 2011

Hukum Perburuhan


Hukum Perburuhan


HUKUM KETENAGAKERJAAN
  1. PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
  1. HUKUM PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
    • Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
  2. UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
    • Serangkaian peraturan,
    • Peraturan mengenai suatu kejadian,
    • Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
    • Adanya balas jasa yang berupa upah.
  3. UPAH
    • Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
  4. HUBUNGAN KERJA
    • Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
    • Perjanjian tersebut tertulis.
    • Dasar perjanjian kerja :
    • 1. Kesepakatan,
    • 2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
    • 3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
    • 4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
    • ( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )
  5. PERJANJIAN KERJA MEMUAT
    • Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
    • Identitas pekerja,
    • Jabatan dan jenis pekerjaan,
    • Tempat pekerjaan,
    • Besarnya upah,
    • Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
    • Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
    • Waktu & tempat perjanjian dibuat,
    • Tanda tangan para pihak.
  6. PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
    • Perjanjian tersebut harus tertulis,
    • Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
    • Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
    • Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  7. PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
    • Pekerja meninggal dunia,
    • Berakhir jangka waktu perjanjian,
    • Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
    • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
  8. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
    • Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
    • Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
  9. BURUH PEREMPUAN
    • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
  10. WAKTU KERJA
    • Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
    • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
    • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
  11. KELEBIHAN JAM KERJA
    • Adanya persetujuan pekerja/buruh,
    • Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
    • Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
    • Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  12. CUTI
    • Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
    • Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
    • Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
    • Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
    • Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
  13. CUTI LAIN
    • Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
    • Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
    • Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
    • Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
  14. PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA
    • Keselamatan dan kesehatan kerja,
    • Moral dan kesusilaan,
    • Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  15. PENGUPAHAN
    • Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
    • Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
    • Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
17.   
    • Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
    • a. Pekerja sakit,
    • b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
    • Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptikan anak dll,
    • Pekerja mejalankan tugas negara,
    • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
    • Pekerja melaksanakan hak istirahat,
    • Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
    • Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
  1. Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
    • 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
    • 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
    • 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
    • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
  2. HUBUNGAN INDUSTRIAL
    • Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada Pancasila dan UUD’45.
  3. PERSELISIHAN HUBUNHAN INDUSTRIAL
    • Adalah :
    • Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha/ gabungan pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan phk serta perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
  4. Dalam Hubungan Industrial
    • Fungsi Pemerintah adalah :
    • menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,
    • Fungsi Pekerja dan Serikat Pekerja adalah :
    • menjalankan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi, mengembangkan ketrampilan serta ikut memajukan perusahaan,
    • Fungsi Pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja
  5. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
    • Serikat Pekerja,
    • Organisasi Pengusaha,
    • Lembaga Kerjasama Bipartit,
    • Lembaga Kerjasama Tripartit,
    • Peraturan Perusahaan,
    • Perjanjian Kerja Bersama,
    • Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan,
    • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  6. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
    • Adalah :
    • Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.
    • Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
  7. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
    • Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
    • Memberikan keterangan palsu,
    • Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
    • Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
    • Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
    • Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
    • Merusak barang dalam keadaan bahaya,
    • Membocorkan rahasia perusahaan,
    • Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar