Rabu, 21 September 2011

Hukum Perburuhan


Hukum Perburuhan


HUKUM KETENAGAKERJAAN
  1. PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
  1. HUKUM PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
    • Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
  2. UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
    • Serangkaian peraturan,
    • Peraturan mengenai suatu kejadian,
    • Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
    • Adanya balas jasa yang berupa upah.