Minggu, 10 Juli 2011

Teori-Teori Pemidanaan

Hukum pidana objektif berisi tentang berbagai macam perbuatan yang dilarang,yang terhadap perbuatan-perbuatan itu telah ditetapkan ancaman pidana kepada barangsiapa  yang melakukannya.   Sanksi pidana  yang telah ditetapkan dalam UU tersebut kemudian oleh               Negara dijatuhkan dan dijalankan kepada pelaku perbuatan. Hak dan kekuasaan negara yang demikian merupakan suatu kekuasaan yang sangat besar ,yang harus dicari dan diterangkan dasar-dasar pijakanya.   

Mengenai  teori-teori pemidanaan (dalam banyak literature hukum disebut dengan teori  hukum pidana/strafrecht-theorien) berhubungan langsung dengan pengertian hukum pidana subjektif tersebut. Teori-teori ini mencari dan menerangkan tentang dasar dari hak negara dalam menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut. Pertanyaan seperti mengapa, apa dasarnya dan untuk apa pidana yang telah  diancamkan itu dijatuhkan dan dijalankan, atau apakah alasannya bahwa Negara dalam menjalankan fungsi menjaga dan melindungi kepentingan hukum dengan cara melanggar kepentingan hukum dan hak pribadi orang, adalah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang menjadi pokok bahasan dalam teori-teori pemidanaan ini. Pertanyaan yang mendasar tersebut timbul berhubungan dengan kenyataan bahwa dalam pelaksanaan hukum pidana subjektif itu berakibat diserangnya hak dan kepentingan hukum pribadi manusia tadi, yang justru dilindungi oleh hukum pidana itu sendiri. Misalnya penjahat dijatuhi pidana penjara atau kurungan dan dijalankan, artinya hak atau kemerdekaan bergeraknya dirampas, atau dijatuhi pidana mati dan kemudian dijalankan, artinya dengan sengaja membunuhnya. Oleh karena itulah, hukum pidana objektif dapat disebut sebagai hukum sanksi istimewa.
              Jelasnya kiranya pidana diancamkan(pasal 10 KUHP)itu apabila telah diterapkan,justru menyerang kepentingan hukum dan hak pribadi manusia sebenarnya dilindungi oleh hukum.Tentulah hak menjalankan hukum pidana subjektif ini sangat besar sehingga hanya boleh dimiliki oleh Negara saja.Mengenai Negara seharusnya memiliki hak ini tidak ada perbedaan pendapat.Negara  merupakan organisasi sosial yang tertinggi,yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan dan mempertahankan tata tertib/ketertiban masyarakat.Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tugas itu,maka wajar jika Negara melalui alat-alatnya diberi hak dan kewenangan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana.

Ada berbagai  macam pendapat  mengenai  teori pemidanaan ini,namun yang banyakitu dapat dikelompokkan kedalam tiga golongan besar,yaitu:
1.    Teori absolute atau teori pembalasan(vergeldings theorien);
2.    Teori relative atau teori tujuan(doel theorien);
3.    Teori  gabungan (vernegings theorien).

1.    Teori Absolut
           Dasar pijakan dari teori ini ialah pembalasan.Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu pada penjahat.Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat  tersebut  t elah  melakukan  penyerangan dan perkosaan  pada  hak  dan  kepentingan hukum(pribadi,masyarakat atau Negara).
Yang telah dilindungi.Oleh karena itu ,ia harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatan (berupa kejahatan)yang dilakukannya.penjatuhan pidana yang pada dasarnya  penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat tekah nmembuat penderitaan bagi orang lain.                                                                      
Setiap kejahatan tidak boleh tidak harus diikuti oleh pidana bagi pembuatnya,tidak dilihat akibat-akibat  apa yang dapat timbul  dari penjatuhan pidana itu,tidak memperhatikan masa depan,baik terhadap diri penjahat maupun masyarakat.Menjatuhkan pidana  tidak dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktis,tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat.

Tindakan pembalasan didalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu :
1.    Ditujukan pada penjahatnya (sudut subjektif dari pembalasan);

Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat (sudut objektif dari pembalasan).
Bila seseorang melakukan kejahatan,ada kepentingan hukum yang terlanggar.akibat yang timbul ,tiada lain berupa suatu penderitaan baik fisik maupun psikis,ialah berupa perasaan senang,sakit hati,amarah,tidak puas,tergabggunya ketemtraman batin.Timbulnya perasaan seperti inibukan saja bagi korban langsung,tetapi juga pada masyarakat pada umumnya.Untuk memuaskan dan atau menghilangkan penderitaan seperti ini bukan saja bagi korban langsung,tetapi juga pada masyarakat pada umumnya .Untukmemuaskan dan atau menghilangkan penderitaan seperti ini (sudut subjektif),kepada pelaku kejahatan harus diberikan pembalasan yang setimpal(sudut objektif),yakni berupa pidana yang tidak lain suatu penderitaan pula.Oleh sebab itulah,dapat dikatakan bahwa teori pembalasan ini  sebenarnya mengejar kepuasan hati,baik korban dan keluarganya maupun masyarakat pada umumnya.


Ada  beberapa macam dasar atau alasan pertimbangan tentang adanya pertimbangan tentang adanya keharusan untuk diadakanya pembalasannya itu,yaitu sebagai berikut  :

1.    Pertimbangan dari sudut Ketuhanan
        
       Keadilan keTuhanan yang dicantumkan dalam undang-undang duniawi harus dihomati secara mutlak dan barangsiapa yang melanggarnya,harus dipidanaoleh wakil Tuhan di dunia ini,yakni pemerintahan  Negara.pemerintah Negara harus menjatuhkan dan menjalankan pidana sekerasnya-sekasnya bagi pelanggaran ataskeadilan ketuhanan itu.
2.    Pandangan dari sudut etika
Pandangan ini berasal dari Emmanuel Kant.menjatuhkan pidana yang sebagai sesuatu yang etis merupakan syarat etika.Pemerintahan Negara mempunyai hak untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana dalam rangka memenuhi keharusan yang dituntut oleh etika tersebut.
3.    Pandangan Alam Pikiran dialektika
Pandangan ini berasal dari Hegel.pidana mutlak harus ada sebagai reaksi dari setiap kegiatan.Hukum atau keadilan merupakan suatu kenyataan .


4.    Pandangan Aesthetica dari Herbart
      
       Pandangan ini berpokok pangakal pada pikiran bahwa apabila kejahatan tidak dibalas,maka akan menimbulkan ketidakpuasan pada masyarakat agar kepuasan masyarakat dapat dicapai atau dipulihkan harus dibalas dengan penjatuhan pidana yang setimpal dengan  pada penjahat pelakunya .

5.    Pandangan dari heymans

Setiap niat yang bertentangan dengan kesusilaan dapat dan layak diberikan kepuasan,tetapi niat yang bertentangan dengan kesusilaan tidak perlu diberikan kepuasan.
Pandangan dari Kranenburg
Teori ini didasarkan pada asas keseimbangan.karena pembagian syarat-syarat untuk mendapatkan keuntungan dan kerugian,maka terhadap hukum tiap-tiap anggota masyarakat mempunyai suatu kedudukan yang sama dan sederajat.

A.    Teori relatif dan Teori Tujuan

Teori relative atau teori tujuan berpokok pnagkal pangkal  dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib(hukum)dalam masyarakat .Tujuan pidana adalah tata tetib masyarakat,dan untuk menegakkan tatatertib itu diperlukan Pidana.
Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan,dengan tujuan agar tata tertib masyarakat terpelihara.
Untuk mencapai tujuan tersebut,maka pidana mempunyai 3 macam sifat,yaitu :
1.    Bersifat menakut-nakuti(afscrikking)
2.    Bersifat memperbaiki(verbetering/reclasering);
3.    Bersifat membinasakan(onschadelijk maken)
Sementara itu,sifat pencegahannya dari teori ini ada dua macam,yaitu:
1.    Pencegahan umum(general preventie),dan
2.    Pencegahan khusus(special preventive).

1.    Teori Pencegahan Umum

Diantara teori-teori pencegahan umum ini,teori pidana yang bersifat menakut-nakuti merupakan teori yang paling lama dianut orang.teori pencegahan umum ini,pidana yang dijatuhkan pada penjahat ditujukan agar orang-orang(umum)menjadi takut untuk berbuat kejahatan.Penjahat yang dijatuhkan pidana itu dijadiakan contoh bagi masyarakat agar masyrakat tidak meniru dan melakukan perbuatan yang serupa dengan penjahat itu.
Memidana penjahat dengan cara menakut-nakuti orang-orang(umum)agar tidak berbuat serupa dengan penjahat yang dipidana itu.
Agar khalayak umum  menjadi takut untuk melakukan kejahatan dari melihat penjahat yang dipidana,eksekusi pidana haruslah bersifat kejam.agar pelaksanaan pidana itu diketahui oleh semua orang ,eksekusi harus dilakukan dimuka umum secara terbuka.adapun penganut teori ini adalah SENECA (romawi),berpandangan bahwa supaya khalayak ramai menjadi takut untuk melakukan kejahatan ,maka perlu dibuat pidana yang ganas dengan eksekusinya yang sangat kejam dengan dilakukan di muka umum agar seitap orang akan mengetahuinya.
Teori Feuerbach ini mempunyai beberapa kelemahan yatiu         :


a.    Penjahat yang pernah atau beberapa kali melakukan kejahata dan dipidana dan menjalaninya,perasaan takut itu akan menjadi tipis bahkan perasaan takut dapat menjadi hilang.
 b.    Ancaman pidana yang ditetapkan terlebih dulu itu dapat tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.Sebagaimana diketahui bahwa ancaman pidana bersifat abstrak,sedangkan pidana yang dijatuhkan bersifat konkret.Untuk terlebih dulu menentukan batas-batas beratnya pidana yang diancamkan itu agar sesuai dengan perbuatan yang dilarang yang diancam dengan pidana tertentu itu merupakan suatu hal yang sukar.
c.    Orang-orang atau penjahat yang picik(bodoh)atau juga yang tidak mengetahui peihal ancaman pidana itu,sifat menakut-nakutinya menjadi lemah atau tidak ada sama sekali.

2.    Teori Pencegahan Khusus

Teori pencegahan khusus ini lebih maju jika dibandingkan dengan teori pencegahan umum.menurut teori ini ,tujuan pidana ialah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan,dan mencegah agar orang yang telah beniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya itu kedalam bentuk perubahan yang nyata.
Tujuan itu dapat dicapai dengan jalan menjatuhkan pidana,yang sifatnya ada tiga macam,yaitu            :
a.    Menakut-nakutinya.
b.    Memperbaikinya,dan
c.    Membuatnya menjadi tidak berdaya.

Maksud menakut-nakuti ialah bahwa pidana harus dapat member rasa takut bagi orang-orang tertentu yang masih ada rasa takut agar ia tidak lagi mengulangi kejahatan yang dilakukannya.Akan tetapi ada juga orang yang tidak lagi merasa takut untuk mengulangi kejahatan yang pernah dilakukannya,pidana yang dijatuhkan terhadap orang seperti ini haruslah bersifat memperbaikinya.Sementara itu orang-orang yang ternyata tidak dapat lagi diperbaiki,pidana yang dijatuhkan kepadanya haruslah bersifat membuatnya menjadi tidak berdaya atau membinasakannya.
Van Hammel membuat suatu gambaran berikut ini tentang pemidanaan yang bersifat pencegahan khusus ini.
a.    Pidana selalu dilakukan untuk pencegahan khusus,yakni untuk menakut-nakuti orang-orang yang cukup dan dapat dicegah dengan cara menakut-nakutinya melalui penjatuhan pidana itu agar ia tidak melakukan niat jahatnya.
b.    Akan tetapi,bila ia tidak berbuat lagi ditakut-takuti dengan cara dijatuhkan pidana,penjatuhan pidana harus bersifat memperbaiki dirinya(reclasering).
c.    Apabila bagi penjahat tersebut tidak dapat lagi diperbaiki,penjatuhan pidana harus bersifat membinasakan atau membuat mereka tidak berdaya.
d.    Tujuan satu-satunya dari pidana adalah mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat.


A.   Teori Gabungan

Teori gabungan ini mendasrkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat,dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana.Teori gabungan ini dapat dibedakan menjadi 2 golongan besar,yaitu sebagai berikut    :



                                                            
1.    Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat.
2.    Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat,tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.


Ruang Lingkup Berlakunya Hukum
    Pidana

      Hukum pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukannya dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini,dibatasi oleh hal yang sangat penting,yaitu :
1.    Batas waktu.
2.    Batas tempat dan orang.

A.  Batas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu                                                                                     Prinsip berlakunya hukum pidana menurut waktu terdapat dalam Pasal 1(1)KUHP.Prinsip yang ditentukan dalam pasal 1 (1)mensyaratkan bahwa harus terlebih dulu adanya aturan tentang suatu perbuatan tertentu yang dilanggar agar perbuatan itu dapat dipidana,dan inilah yang dikenal dengan asas legalitas.
Asas legalitas ini berlatar belakang pada sejarah yang panjang yang diperjuangkan oleh pendekar-pendekar hukum pada abad ke XVIII di eropa barat sebagai reaksi atas berlakunya pidana pada zaman monarki absolute dengan menjalankan hukum pidana secara sewenang-wenang,sekehendak dan menjadi kebutuhan raja sendiri.
Montesquieu yang dikenal dengan ajaran “trias politica”dalam bukunya “De l’esprit de lois”,mengajarkan bahwa kekuasaan Negara itu ada tiga yang harus dibedakan dan serta dijalankan oleh tiga badan masing-masing secara terpisah,yaitu:
1.    Kekuasaan legislatif atau membuat perundang-undangan yang dipegang oleh parlemen;
2.    Kekuasaan eksekutif yang menjalankan pemerintahan yang dipegang oleh pemerintah;
3.    Kekuasaan yudikatif atau kehakiman,yakni badan yang menjalankan hukum yang telah dibuat oleh parlemen.

Dalam ketentuan pasal 1(1) KUHP tersebut,ada tiga pengertian dalam asas legalitas itu yaitu:
1.    Ketentuan hukum pidana itu harus ditetapkan lebih dulu secara tertulis.
2.    Dalam hal untuk menentukan suatu perbuatan apakah berupa tindakan pidana atau bukan tidak boleh menggunakan penafsiran analogi.
3.    Ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut .

Dari ketiga pengertian dasar diatas ,tampak betul bahwa asas legalitas ini berlatar belakang pada kepastian hukumyang berkaitan dengan perlindungan yang lebih konkret terhadap hak-hak warga yang berhadapan fengan kekuasaan pemerintah Negara,yang konkretnya ialah untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa dalam bidang peradilan.

 1.  Hukum Pidana Harus Tertulis
Peraturan perundangan harus;ah tertulis karena tertulis harus ditetapkan lebih dulu secara tertulis,secara jelas terdapat pada kalimat wettlijke strafbepaling(aturan pidana dalam perudang-undangan).Peraturan perundangan haruslah tertulis karena tertulis berarti harus ditetapkan terlebih dahulu,baru kemudian diberlakukan.Ketentuan pidana harus tertulis bukan saja dalam bentuk undang-undang,tetapi juga tertulis dalam perayuran-peraturan lainya yang tingkatannya dibawah undang-undang.jadi,sumber hukum pidana bukan saja dalam arti formil,tetapi juga dalam arti materiil termasuk peraturan pemerinrah,peraturan daerah(kabupaten/kota)peraturan menteri,keputusan Presiden dan lain sebagainya yang mengandung aspek hukum pidana.

Disamping keunggulan asas legalitas yang menjunjung sangat menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat dari kesewenang-wenangan dan perlakuan yang tidak adil dari penguasa dengan mempemperalat para hakim,juga ada kelemahan,yaitu hukum pidana menjadi kaku,tidak dapat dengan cepat mengikuti perkembangan masyarakat ,dan lagi pula banyak perbuatan-perbuatan dalam masyarakat yang patut dipidana,seperti dalam hukum adat(pidana)yang masih hidup namun tidak dapat dijalankan karena tidak ada bandingannya dalam peraturan tertulis ini.
Hukum adat(pidana)yang masih hidup dalam masyarakat tidak dapat dikodifikasi mengingat banyaknya perbedaan hukum adat diantara daerah atau suku yang satu dengan yang lain,namun begitu,mengingat bahwa pada suatu kejadian atau kejadian tertentu kadangkala dalam hukum adat terkandung nilai-nilai keadilan yang lebih tinggi dan tidak cukup dapat dicapai dengan melalui penerapan hukum tertulis oleh pengadilan,peranan hukum adat menjadi sangat penting.
2.  Larangan Menggunakan Penafsiran Analogi
Salah satu pekerjaan hakim adalah melakukan penafsiran hukum,terutama terhadap norma tindak pidana dalam hukum tertulis ketika norma tersebut diterapkan dalam suatu peristiwa konkret tertentu.Norma-norma hukum pidana mengenai rumusan tindak pidana ketika diterapkan pada kejadian atau peristiwa-peristiwa konkret tertentu tidak jarang memerlukan penafsiran.Hal ini dapat terjadi pada peristiwa tertentu yangtidak sama persis denan apa yang dirumuskan dalam UU,mengenai salah satu atau beberapa unsur pidananya.Ada beberapa macam penafsiran yang telah dikenal dalam doktrin hukum pidana ,yaitu penafsiran autentik,penafsiran gramatikal,penafsiran logis,penafisran sistematis,penafsiran historis,penafsi-          ran ekstensif,penafsiran a-kontrario,penafsiran terbatas,penafsiran analogis.

Analogi adalah penafsiran terhadap suatu ketentuan hukum(pidana)dengan cara memperluas berlakunya aturan hukum tersebut dengan mengabstraksikan rasio ketentuan itu sedemikian rupa luasnya pada kejadiaan konkret tertentu sehingga kejadian yang sesungguhnya tidak masuk kedalam ketentuan itu menjadi masuk kedalam isi atau pengertian ketentuan hukum tersebut.
Dengan kata lain,analaogi itu terjadi apabila suatu peraturan hukum menyebut dengan tegas suatu kejadian yang diatur,tetapi peraturan itu dipergunakan juga bagi kejadian/peristiwa lain yang tidak termasuk dalam peraturan itu,namun ada banyak persamaanya dengan kejadian yang disebut tadi.Misalnya dari ketentuan pasal 365(2)sub 1 yang antara lain melarang melakukan pencurian dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,berlaku juga dalam sebuah bis yang sedang berjalan.Dalam hal bis dianalogikan dengan kereta api atau trem sehingga orang yang mencuri dalam sebuah bis dapaat pula dapat pula diterapkan ketentuan hukum pidana menurut pasal 365 (2).


Mengapa tidak disebut bis dalam pasal 362 ayat 2 sub 1 karena ketika KHUP(WvS belanda tahun 1881)dibentuk,belum ada bis yang dipergunakan sebagai angkutan umum seperti keadaan saat ini.jadi apa salahnya dengan analogi melarang pula mencuri dalam sebuah bis yang berjalan.
Alasan mengapa analogi dilarang dalam hukum pidana berpokok pangkal untuk menjamin kepastian hukum.dirasakan sebagai penyerangan dan pelanggaran atas kepastian berlakunya hukum apabila analogi itu dipergunakan,sebaimana dasar dibentuknya rumusan pasal 1(1)ialah pada latar belakang kepastian hukum dalam rangka melindungi rakyat dari upaya kesewenang-wenagan penguasa melalui para hakim.


3.  Hukum pidana tidak berlaku surut
Pernyataan hukum pidana tidak berlaku surut ,tetapi berlaku kedepan dapat disimpulkan dari kalimatyang menyatakan  ketentuan perundangan-undangan pidana yang telah ada dalam rumusan pasal satu (1)perkataan ketentuan perundang-undangan yang telah ada,artinya ketika perbuatan itu dilakukan itu dilakukan telah berlaku aturan hukum pidana yang melarang peraturan tersebut.untuk itu aturan pidana harus dibuat dan dipersiapkan dan diberlakukan terlebih dulu agar dapat dipidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang sesuai dengan apa yang dilarang dalam aturan itu,bukan sebaliknya.inilah yang dumadsud dengan peraturan tidak berlaku surut.   
      Prinsip berlakunya hukum pidana kedepan ini didasarkan pada salah satu sisi dari tujuan                        berlakunya hukum,yakni kepastian hukum (rechtszekerheid).namun ada sisi lain dari tujuan berlakunya hukum yang juga sangat penting yaitu keadilan.untuk mencapai suatu keadilan ini kepastian hukum kadang perlu dikecualikan,dan hal ini pulalah yang menjadi dasar pertimbangan dengan dirumuskannya ketentuan ayat (2)dari pasal 1,yang menyatakan bahwa”bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.
Uantuk memberlakukan hukum pidana kebelakang,menurut ayat 2 pasal 1 harus dipenuhi tiga syarat,yakni         :
a.    Harus ada perubahan perundang-undangan mengenai suatu perbuatan;
b.    Perubahan itu terjadi setelah perbuatan dilakukan;
c.    Di mana peraturan yang baru itu lebih menguntungkan atau meringankan bagi pelaku perbuatan itu.

a.    Tentang Arti Perubahan Perundang-undangan
Terdapat tiga pandangan mengenai perubahan perundang-undangan yaitu :
1.    Paham Formil
Menurut  pandangan paham formil,perubahan perudang-undanganitu terbatas pada perubahan redaksi rumusan suatu ketentuan dalam perundangan hukum pidana saja,dan tidak termasuk perubahan di luar hukum pidana.
Pendapat formil ini diajukan mulalui contoh berikut :
Rancangan KUHP baru “kejahatan melanggar kesusilaan dimuka umum(Pasal 411)dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III(tiga juta rupiah).sementara itu,kejahatan ini dalam KUHP sekarang pasal (281)diancam dengan pidana penjara seitnggi-tingginya dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.mengenai pidana penjara yang diancamkan dalam rancangan jelas lebih ringan daripada KUHP sekarang,namun ancaman pidana denda sebaliknya.

Dalam kasus Muncikari dari kota venlo ini,hoge raad dalam putusannya berpendapat bahwa perubahan batas usia kebelum dewasaan dalam hukum perdata(pasal 330BW)yang semula belum berusia 21 tahun (sejak 1-12-1905)juga termasuk dalam pengertian terjadinya perubahan perundang-undangan di luar hukum pidana,tetapi ada hubungannya dengan hukum pidana,masuk dalam pengertian perubahan perundang-undangan seperti yang dimadsud dalam pasal 1 ayat (2)walaupun teks rumusan ketentuan dalam hukum pidana itu tidak berubah.
2.    Paham Materil Terbatas
Perubahan perundang-undangan yang dimadsud ayat(2)adalah merupakan keyakinan hukum membentuk undang-undang.sementara itu,perubahan pandangan karena keadaan-keadaan atau zaman tidak termasuk kedalam pengertian perubahan perundang-undangan dalam bidang hukum pidana saja,tetapi lebih luas karena perubahan keyakinan hukum pembentuk undang-undang akibat dari adanya perubahan kesadaran hukum masyarakat juga masuk dalam pengertian perubahan perundang-undangan sebagaimana yang dimadsud dalam pasal 1 ayat (2)ini.pandangan seperti ini dalam praktik hukum yang dianut  oleh hoge raad seperti pada contoh kasus yang dikenal dengan arrest Munchikari dari Venlo .Peristiwanya adalah seorang wanita dari venlo didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 250 ayat 1 ke 2 WvS (sama dengan KUHP pasal 295 ).
3.    Paham Materil Tidak Terbatas
Perubahan perundang-undangan juga termasuk perubahan yang disebabkan oleh berubahnya suatu keadaan atau karena zaman/waktu yang mempengaruhi hukum pidana.sebagaimana contoh yang dikemukakan oeh Prof.A.Zainal Abidin tentang arrest Hoge Raad dimana hoge raad berpendapat bahwa perudang-undangan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) itu adalah perubahan semua undang-undangdalam arti yang luas meliputi semua macam perubahan,baik berupa perasaan hukum pembuat undang-undang menurut paham materil terbatas,maupun perubahan keadaan karena waktu.



a.    Tentang Arti Lebih Menguntungkan Terdakwa
Undang-undang telah tidak memberikan keteranganyang lebih jelas dan lebih sempurna mengenai kalimat lebih menguntungkan atau lebih meringankan terdakwa dalam pasal 1 ayat(2).
Dalam berbagai pandangan ahli hukum,dapat disimpulkan bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan lebih meringankan terdakwa ini antara lain ialah dapat disimpulkan bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan lebih meringankan terdakwa ini antara lain ialah dapat mengenai hal          :
1.    Lebih ringan dalam hal ancaman pidananya;
2.    Lebih ringan dalam hal jenis pidananya;
3.    Lebih ringan dalam hal tenggang daluwarsanya;
4.    Lebih ringan dalam hal pengaduan untuk penuntutan pidananya;
5.    Lebih ringan dalam arti tidak dapat dipidananya(strafbaarheid)perbuatan;
6.    Lebih ringan dalam arti pertanggungjawaban pidananya;
7.    Lebih ringan dalam hal tidak dapatnya dituntut pidana(vervolgbaarheid)perbuatan;
8.    Lebih ringan dalam arti sistempenjatuhan pidananya menjadi pidana yang bersyarat


B.  Batas Berlakunya Hukum Pidana Menurut  Tempat dan Orang
Hukum pidana dibentuk untuk diberlakukan.dalam hal berlakunyahukum pidana ini,selain dibatasi oleh ruang dan waktu,juga dibatasi oleh tempat atau wilayah hukum tertentu(pasal2,3,4,8,9).artinya hukum pidana yang dibentuk itu diberlakukan di tempat mana?disamping itu juga ada sebagian hukum pidana Indonesia berlakunya dengan mengikuti orangnya atau subjek hukumnya(pasal 5,6,7).segala hal yang telah dibicarakan diatas adalah segala macam hal mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut waktu .
Dalam hal mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang terdapat empat macam asas yaitu sebagai berikut :
1.    Asas teritorialiteit
Mengenai prinsip Teritorialiteit ini,dalam arti hukum pidana Indonesia berlaku  di dalam wilayah Indonesia sendiri dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 yaitu:
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana didalam wilayah Indonesia”.

Dalam ketentuan mengenai asas teritorialiteit tersebut diatas,yang menjadi dasar berlakunya hukum Negara tanpa memperhatikan dan tanpa mempersoalkan siapa,atau apa kualitasnya atau kewarganegaraanya,siapa pun yang melakukantindak pidana didalam wilayah hukum Indonesia,hukum pidana berlaku bagi orang itu.
Wilayah Indonesia terdiri dari darat,laut,dan udara diatas darat dan lautannya.Wilayah laut Indonesia sebbelum tahun 1957,menurut “Territoriale zee en maritieme kringen ordonatie”adalah 3 mil laut yang dihitung dari batas garis pasang surut(laag waterlijn)sesuai dengan hukum kebiasaan internasional.pada saat berjalannya Kabinet Karya dibawah Perdana Menteri Juanda,pada tanggal  13 desember 1957,dikeluarkan pengumuman yang intinya menyatakan bahwa batas territorial Indonesia lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.

Wilayah udara adalah wilayah udara diatas daratan dan laut sejauh Indonesia dapat menjaga keamanannya dan mengawasinya.
Rumusan Pasal 3 setelahdisempunakan dengan UU No.4 Tahun 1976 itu adalah sebagai berikut
”ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Sehubungan dengan perubahan atau penyempurnaan rumusan dari pasal 3 seperti tersebut diatas,dirumuskan pula pengertian tentang pesawat udara Indonesia yang dimuat dalam dan menjadi pasal 95 a yang menyatakan sebagai berikut.
(1)  Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan diindonesia.
(2)  Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan pleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Tentang apa yang dimaksud dengan kendaraan air(vaartuig),undang-undang(KUHP)tidak memberikan penjelasan yang lebih jauh,tetapi ada keterangan tentang kapal (schip)Indonesia,dimuat dalam pasal 95 yang menyatakan bahwa “yang disebut dengan kapal Indonesia adalah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,atau surat izin sebagai




                                                                       
Pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal Indonesia”.

2.    Asas Personaliteit
Berlakunya hukum pidana menurut asas ini adal ah bergantung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya,yakni warga Negara di manapun keberadaannya.Menurut system hukum pidana kita,dalam batas-batas dan dengan syarat tertentu,di luar wilayah hukum Indonesia,hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya,artinya hukum pidana Indonesia berlaku terhadap warga negaranya dimanapun diluar wilayah Indonesia.Oleh sebab itu,asas ini terdapat dalam pasal 5,dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6,7,dan 8.
Pasal 5 merumuskan sebagai berikut :




(1)  Ketentuan pidana dalam perudang-undangan Indonesia berlaku terhadap warga Negara yang diluar Indonesia melakukan:
1.    Salah satu kejahatan tersebut dalam bab I dan II buku Kedua dan Pasal-pasal 160,161,240,279,450,dan 451.
2.    Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia dipandang suatu kejahatan,sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2)  Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

3.    Asas Perlindungan atau asas Nasional Pasif
Asas perlindungan atau nasionaliteit pasif adalah asas berlakunya hukum pidana menurut atau berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi dari suatu Negara yang dilanggar diluar wialayah Indonesia .kepentingan hukum Negara dan bangsa atau kepentingan nasional dari Negara Indonesia.asas ini bertumpu pada kepentingan hukum bangsa dam Negara,dan bukan kepentingan hukum individu/pribadi.


4.    Asas universaliteit atau asas persamaan
Asas universaliteit bertumpu pada kepentingan hukum yang lebih luas yaitu pada kepentingan hukum penduduk dunia atau bangsa-bangsa dunia.berdasarkan kepentingan hukum yanglenih luas ini,maka menurut asas ini,berlakunya hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat atau wilayah tertentu dan bagi orang-orang tertentu,melainkan berlaku dimanapun dan terhadap siapapun.








                                                           

19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar