Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum,yang bertumpu,pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat ,yang dijalankan melalui sistem demokrasi konstitusional,sebagaimana disebutkan diatas.dalam sistem demokrasi,penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat.Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan.Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah,sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Menurut Magnis Suseno,demokrasi yang bukan hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.Dengan demikian,negara hukum yang bartopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis(democratische rechtsstaat),sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional.disebut negara hukum karena didalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.J.B.J.M ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi tersebut adalah sebagai berikut :