Hukum
Perburuhan
HUKUM
KETENAGAKERJAAN
- PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
- HUKUM PERBURUHAN MENURUT PROF.IMAM SUPOMO ADALAH :
- Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
- UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN ADALAH :
- Serangkaian peraturan,
- Peraturan mengenai suatu kejadian,
- Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
- Adanya balas jasa yang berupa upah.
- UPAH
- Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
- HUBUNGAN KERJA
- Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
- Perjanjian tersebut tertulis.
- Dasar perjanjian kerja :
- 1. Kesepakatan,
- 2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
- 3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
- 4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
- ( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )
- PERJANJIAN KERJA MEMUAT
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
- Identitas pekerja,
- Jabatan dan jenis pekerjaan,
- Tempat pekerjaan,
- Besarnya upah,
- Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
- Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
- Waktu & tempat perjanjian dibuat,
- Tanda tangan para pihak.
- PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
- Perjanjian tersebut harus tertulis,
- Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
- Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
- Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
- Pekerja meninggal dunia,
- Berakhir jangka waktu perjanjian,
- Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
- PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
- Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
- Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
- BURUH PEREMPUAN
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
- WAKTU KERJA
- Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
- KELEBIHAN JAM KERJA
- Adanya persetujuan pekerja/buruh,
- Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
- Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
- Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- CUTI
- Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
- Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
- Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
- Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
- Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
- CUTI LAIN
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
- Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
- Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,
- Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
- PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA
- Keselamatan dan kesehatan kerja,
- Moral dan kesusilaan,
- Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- PENGUPAHAN
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
- Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
17.
- Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
- a. Pekerja sakit,
- b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
- Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptikan anak dll,
- Pekerja mejalankan tugas negara,
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
- Pekerja melaksanakan hak istirahat,
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
- Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :
- 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,
- 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,
- 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
- HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada Pancasila dan UUD’45.
- PERSELISIHAN HUBUNHAN INDUSTRIAL
- Adalah :
- Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha/ gabungan pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan phk serta perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
- Dalam Hubungan Industrial
- Fungsi Pemerintah adalah :
- menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,
- Fungsi Pekerja dan Serikat Pekerja adalah :
- menjalankan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelancaran produksi, menyalurkan aspirasi, mengembangkan ketrampilan serta ikut memajukan perusahaan,
- Fungsi Pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja
- Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
- Serikat Pekerja,
- Organisasi Pengusaha,
- Lembaga Kerjasama Bipartit,
- Lembaga Kerjasama Tripartit,
- Peraturan Perusahaan,
- Perjanjian Kerja Bersama,
- Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan,
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Adalah :
- Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha.
- Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )
- Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :
- Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,
- Memberikan keterangan palsu,
- Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,
- Melakukan perbuatan asusila/perjudian,
- Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,
- Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,
- Merusak barang dalam keadaan bahaya,
- Membocorkan rahasia perusahaan,
- Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar