Salah satu tujuan bernegara seperti tertuang dalam pemukaan UUD 1945 adalah mewujudkan kesejahteraan umum.Hal ini berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa negara hendak mewujukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai landasan konstitusional,guna mewujudkan cita-cita tersebut,pada pasal 33 UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi sistem perekonomian Indonesia yang didukung serta dilengkapi dengan Pasal 23,Pasal 27,dan Pasal 34 sebagai suatu kesatuan perangkat landasan hukum bagi sistem ekonomi Indonesia atau rambu-rambu ekonomi Indonesia,landasan konstitusional tersebut dilengkapi dengan lan dasan operasional berupa butir-butir demokrasi ekonomi seperti diuraikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 (GBHN).
Dalam hubungannya dengan usaha-usaha untuk menetapkan pranata hukum yang megatur system ekonomi Indonesia yang diabadikan pada kesejahteraan rakyat,pasal 27 mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain dengan pasal 33 UUD 1945, yaitu sebagai berikaut :
1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945
a. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 33 UUD 1945
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam UUD 1945 dalam kedua pasal tersebut diatas telah memberilandasan bagi keseimbangan antara hak setiap orang untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat kemanusiaan sebagai salah satu hak dasar sebagaimana tertuang dalam pasal 27 dan kepentingan umum yang menyangkut masalah hajat hidup orang banyak dan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang mengatur landasan hukum perekkonomian nasional,menyatakan sebagai berikut.
Perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi,kemakmuran bagi semua orang.sebab itu,cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yagn menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.kalau tidak tampuk poduksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang tertindas.Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang.Bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.seab itu,harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai suatu dasar perekonomian,rumusan demokrasi ekonomi bukan merupakan rumusan baku yang statis ,tetapi merupakan sistem nilai dalam proses pembangunan ekonomi yang diperlukan sebagai suatu tekad mengembangkan sistem ekonomi nasional berdsarkan pancasila.sistem demokrasi ekonomi memberikan makna pada pengertian kepemilikan bukan semata-mata hanya dalam arti penguasaan pasar,namun juga penguasaan aset sumber kepemilikan dan kekuatan ekonomi .Bidang-bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak atau produk barang/jasa yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat dikuasai oleh negara.Hal ini untuk menjaga agar rakyat banyak tidak dibawah kekuasaan orang-perorangan yang menguasai cabang-cabang produksi penting yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Pengertian dikuasai oleh negara tidak berarti bahwa negara sendiri yang menjadi pengusaha atau usahawan,tetapi penguasaan tersebut dilakukan dalam perundang-undangan yang menjamin kelancaran jalannya perekonomian yang di dalamnya memuat larangan penindasan golongan kuat terhadap golongan lemah .dalam system demokrasi ekonomi harus dihindari system free fight liberalism,system etatisme,dan monopoli atau persaingan tidak sehat yang merugikan masyarakat . Indonesia tidak menhendaki sistem yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain .juga tidak menhendaki sistem etatisme yang mengetengahkan peranan negara yang sangat dominansehingga mematikan peran serta potensi kreativitas perekonomian swasta dan monopoli yang berbentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cirri-ciri keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Asas perekonomian Indonesia berlawanan dengan asas liberalism,tetapi tidak berarti bahwa seluruh kegiatan ekonomi diselenggarakan oleh negara atau koperasi.Sistem ekoomi anti liberal tersebut harus menjamin mekanisme harga tetap bekerja tetapi dibawah pengendalian negara sehingga ada jaminan pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh masyarakat .Arah dan besar investasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada swasta untuk menentukan sendiri,melainkan hal tersebut merupakan tanggung jawab negara yang ditetapkan melalui berbagai kebijaksanaan yang dilandasi oleh tatanan hukum yang berlaku.
Indonesia sebagai negara hukum lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan individu tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia.Hal ini sesuai dengan amanat GBHN 1993 bahwa pembangunan ekonomi sevara bertahap harus diatur dalam peraturan perundangan . Negara berdasarkan atas hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 mengandung makna untuk tujuan menjamin terselenggarannya kepentingan umum karena suatu negara dianggap baik bila kepentingan umum mendapatkan perhatian dari penguasa maupun warga negara itu sendiri.
Dengan demikian,hukum berfungsi untuk menjaga terselenggaranya kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga untuk tujuan keadilan diperlukan keseimbangan antara kepentingan umum (public interest)dan kepentingan masyarakat (social interest) dan kepentingan individu (private interest) .Tatanan perangkat hukum dibidang ekonomi mencakup beberapa aspek,yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar