Jumat, 14 Oktober 2011

PANCASILA


A.           MACAM-MACAM FUNGSI PANCASILA

Tujuan mencantumkan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,ya itu sebagai landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.karena landasan ini
merupakan yang terpenting/tertinggi di Indonesia.oleh karena itu bagi pejabat Pemerintah Pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya .


Dilihat dari materinya,Pancasila bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia,karena ia digali dari adat-istiadat dan pandangan hidup bangsa dan telah merupakan jiwa dan kepribadian bangsa.Oleh karena itu Pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang juga merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Dilihat dari proses penyusunannya,maka pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia.Mengenai hal ini,ketetapan MPR no II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pencakarsa),antara lain menyebutkan :
“Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan,bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang member kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya  dalam kehidupan lahir bathin yang makn baik.Bahwasanya Pancasila yang terima dan ditetapkan sebagai Dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang telah diuji kebenaran,keampuhan dan kesaktiannya sehingga tak ada suatu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.

B.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Salah satu fungsi yang pokok dari Pancasila adalah bahwa pancasila merupakan Dasar Negara,atau sering disebut sebagai Dasar Falsafah Negara,Philosophische Grondslag dari Negara,atau sering disebut sebagai ideology Negara.dalam hal ini Pancasila difungsikan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Sebagai Dasar Negara Pancasila merupakan pokok negara yang fundamental(Staats Fundamental norm),yang mempunyai kedudukan  istimewa tetap dan kuat karena tak dapat diubah dengan jalan hukum oleh siapapun.
Kebijaksanaan pemerintahan yang berdasarkan norma-norma dasar yang sesuai dengan Pancasila ini meliputi            :


1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan sila pertama,negara kita yang berdasar atas Ketuhanan Yang Esa ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki agar negara mengambil adanya hak dan kewajiban yang sama pada setiap warga negara Indonesia,dan mengharuskan kepada pemerintah untuk memperlakukan manusia Indonesia dan manusia lainnya secara adil tidak sewenang-wenang.
3.      Persatuan Indonesia
Sesuai dengan sila ketiga ini maka negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta harus dapat mengatasi segala faham golongan dan faham perseorangan,sehingga dalam segala kebijaksanaannya selalu lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan daerah golongan dan perongangan .
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan .
Norma yang terkandung dalam sila IV ini mengharuskan kepada Negara untuk mengakui adanya kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sesuai dengan sila kelima ini negara harus memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur materil dan spiritual antara lain dengan menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta memanfaatan segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.

C.     PANCASILA SEBAGAI SUMBERNYA SEGALA SUMBER HUKUM
Dalam tertib hukum Indonesia,terdapat susunan hirarki dari peraturan perundangan /hukum yang berlaku,dimana UUD merupakan sumber hukum yang sangat penting,mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainnya ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.tetapi UUD ini bukanlah merupakan Hukum Dasar yang tertinggi,karena diatasnya masih ada pokok kaidah negara yang fundamental sebagai sumbernya segala sumber hukum,yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Menurut ketetapan MPRS no.XX/MPRS/1966 tanggal 6 juli 1966 yang mengesahkan memorandum DPR tanggal 9 juni 1966(jo.Tap.MPR no.V/MPR/1973 dan Tap MPR no.IX/MPR/1978),mengenai sumber dari tertib Hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,ialah cita-cita mengenal kemerdekaan individu ,kemerdekaan bangsa ,perikemanusiaan , sosial, perdamaiaan  nasional dan modal,cita-cita politik mengenai sifat,bentuk dan tujuan negara,cita-cita moral mengenai kehidupan bangsa kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan daripada Budi Nurani Manusia.
            Di dalam memorandum DPR tersebut diatas,antara lain didalam judul “Sumber dari segala sumber hukum,sedang perwujudan dari sumbernya sumber hukum tersebut bagi Republik Indonesia adalah          :
1.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.      Dekrit Presiden 5 juli 1959.
3.      Undang-undang dasar proklamasi yang terdiri dari
a.       Pembukaan .
b.      Batang Tubuh UUD 1945
4.      Surat perintah 11 Maret 1966(supersemar).
Mengenai tata urutan peraturan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut UUD1945 dalam memorandum DPR disebutkan sebagai berikut :
1.      Undang-undang dasar RI 1945.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang/Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang .
4.      Peraturan Pemerintah .
5.      Keputusan presiden .
6.      Peraturan-peraturan pelaksana lainnya,seperti peraturan Menteri,Instruksi Menteri dan lain-lain.

D.    PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Bagi segenap warga negara Indonesia Pancasila harus merupakan falsafah hidup bangsa(weltanschauung),yaitu pandangan hidup pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya ini.
Ini berarti  bahwa setiap tingkah laku dan perbuatan kita bangsa Indonesia harus di jiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam Pancasila.
1.      Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religious percaya bahwa mereka akan mendapat keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat nanti,kalau mereka selalu berpegangan kepada pedoman hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
2.      Sebagai bangsa yang religious,bangsa Indonesia bukan termasuk penganut teori evolusi dari Darwin,yang menganggap manusia itu berasal dari kera,melainkan berkeyakinan sepenuhnya bahwa manusia itu makluk ciptaan Tuhan,keturunan dari Nabi Adam AS dan Ibu Hawa.
3.      Kedua pandangan hidup diatas,menimbulkan keyakinan akan adanya kemanusiaan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa,yang melahirkan kesamaan dan kesatuan cita-cita yang luhur.
4.      Keyakinan adanya persamaan derajat diantara sesama manusia menimbulkan suatu pandangan bahwa segala sesuatu mengenai kepentingan manusia harus diatur bersama-sama diantara mereka,dan diurus berdasarkan hasil musyawarah diantara mereka.
5.      Selanjutnya kerakyatan yang dilandasi oleh permusyawaratan,ini tidak hanya terbatas pada bidang pemerintahan saja,melainkan juga dalam bidang sosial ekonomi.

E.     PANCASILA SEBAGAI JIWA DAN KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA.
Fungsi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan diatas sebenarnya telah berabad-abad lamanya dilaksanakan oleh masyarakat bangsa Indonesia,sebelum Pancasila itu sendiri diformulasikan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara .hal ini disebakan karena materi dan unsur-unsur dari pancasila itu sudah merupakan unsur-unsur dari bangsa Indonesia,sebelum Pancasila itu sendiri diformulasikan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara.Hal ini disebabkan karena materi dan unsur-unsur dari kepribadian bangsa Indonesia yang tak dapat dipindahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khusus yang membedakannya dengan bangsa lainnya.
1.      Bangsa Indonesia sejak dahulu sudah dikenal sebagai bangsa yang religious,percaya akan adanya Dzat yang Maha Kuasa dan mempunyai keyakinan penuh,bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah ciptaan Tuhan.
2.      Kecuali percaya akan adanya Tuhan yang menciptakan umat manusia didunia ini,juga bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama,dan oleh karena itu sama-sama mempunyai hak untuk hidup dan menikmati kehidupan ini sepenuhnya.
3.      Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar-pencar antara satu wilayah dengan wilayahn lainnya,maka bangsa Indonesia memang terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam,sejak dari perbedaan bahwa daerah,suku bangsa,adat istiadat,kesenian dan kebudayaan (bhineka).
4.       Ciri khas lainnya yang merupakan kepribadian dari berbagai suku bangsa Indonesia,adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka,sefang kepala desa,kepala suku dan sebagainya hanyalah merupakan pamong atau pemimbing mereka,yang dipilih oleh dan dari antara mereka sendiri.



F.      PANCASILA SEBAGAI TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI OLEH BANGSA INDONESIA

Di muka telah dijelaskan bahwa pancasila ini ditinjau dari proses terjadinya adalah merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia,yang disepakati oleh para wakil-wakil menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan.
Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia tidak lain adalah suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata,materil dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat,tertib,dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat,tertib,dan damai.
Dengan demikian maka dapat dikatakan secara singkat dan tegas bahwa masyarakat yang hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa,yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang bersatu yang berkeadilan sosial.

                                                                      

          BAB IV
PANCASILA, PROKLAMASI DAN
PEMBUKAAN UUD 1945
A.    HUBUNGAN ANTARA PANCASILA DAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.
Jiwa Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat yang dinamis. Dikatakan mempunyai sifat yang dinamis, karena Pancasila merupakan penggerak bangsa Indonesia yang dapat melahirkan cita-cita bangsa. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dapat kita ketahui bahwa perjuangan untuk mewujudkan cita-cita itu telah berjalan berabad-abad lamanya,.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan titik kulminasi (titik puncak) dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya yang dorong oleh amanat penderitaan rakyat (ampera) dan dijiwai oleh Pancasila.
B.     HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 juga terdapat hubungan yang sangat erat, karena Pembukaan UUD 1945 ini tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi yang (seperti kita ketahui dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia), kedua naskah tersebut sama-sama di susun oleh pembentukan Negara, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Isi dari
Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
Eratnya hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUd1945 diperkuat dengan adanya pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ketiga Pembukaan, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya fungsional korelatif, melainkan bersifat monistis, karena : Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tentang telah dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur itu di susun dalam suatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
A.    KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Telah dijelaskan di muka bahwa menurut Memorandum DPR tanggal 9 Juni 1966 yang telah diperkuat oleh Ketetapan MPRS no.XX/MPRS/1966, Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pendapat semacam ini sejalan dengan pendapat Prof.Mr.Drs. Notonagroho yang dikemukakannya dalam seminar tentang Pancasila yang didelenggarakan oleh Universitas Gajah Mada di Yogyakarta pada tanggal 17 Pebruari 1959. Dalam makalahnya yang berjudul : “Berita Pikiran Ilmiah tentang kemungkinan jalan keluar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia”.
Selanjutnya mengenai antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuhnya, Buku II Bahan Penataran UUD 45 yang diterbitkan oleh Team Pembinaan dan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia (Edisi pertama tahun 1978) antara lain menjelaskan sebagai berikut :
“Pembukaan UUD 45 mempunyai fungsi dan hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa Pembukaan UUD 45 mengandung pokok-pokok pikiran, yang pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh UUD dalam pasal-pasalnya.
Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal UUD 45 serta penjelasannya) pada hakekatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipishkan.
Mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai staasfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu         :          
1.Dalam  hal terjadinya                                       :
    a.  ditentukan oleh pembentuk negara                                      ;
    b. terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab Kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjasikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
2. Dalam hal isinya :
a. Memuat dasar-dasar negara yang dibentuk atas dasar kerokhanian apa (asas kerokhanian negara), atas dasar cita-gita politik negara apa (asas politik negara) dan untuk cita-cita negara apa (tujuan negara) negaranya dibentuk dan diselenggarakan ;
3. Memuat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, jadi merupakan sebab berada, sumber hukum dari pada Undang-Undang Dasar Negara.
D. SUSUNAN PANCASILA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pada bab II di muka telah disampaikan bahwa susunan Pancasila dan urutan-urutan sila-silanya seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerayakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesatuan dan kebulatan itu dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
2.      Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila pertama, menjiwai dan meliputi sila ketiga, keempat, dan kelima.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi oleh Sila pertama dan kedua, menjiwai dan meliputi sila keempat, dan kelima.
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dijiwai dan diliputi oleh sila pertama, kedua, dan ketiga, menjiwai dan meliputi sila kelima.
5.      Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Dalam susunan yang demikian, maka sila yang ada dibelakangnya merupakan pengususan dari sila yang ada dimukanya dan oleh karena itu pelaksanaannya tergantung pada pelaksanaan sila yang di mukanya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ;
1.      Sila kelima merupakan penghususan dari sila keempat dan pelaksanaannya tergantung pada pelaksanaan sila keempat.
2.      Sila keempat merupakan penghususan dari sila ketiga dan pelaksanaannya tergantung pada pelaksanaan sila ketiga.
3.      Sila ketiga merupakan penghususan dari sila kedua dan pelaksanaannya tergantung pada pelaksanaan sila kedua.
4.      Sila kedua merupakan penghususan dari sila pertama dan pelaksanaannya tergantung pada pelaksanaan sila pertama.
E.     ISI PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Pembentukan Negara (PPKI) dan bersumber dari Piagam Jakarta, tertanggal 22 Juni 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi perjuangan bangsa Indonesia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 (empat) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
Keempat alinea itu lengkapnya secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1.      Alenia pertama berbunyi :
“bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alenia pertama Pembukaan UUD 1945 ini mengungkapkan adanya suatu dalil objektif,yaitu bahwa penjajahan diatas dunia tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,dan oleh karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.disamping itu alenia pertama ini juga mengandung pernyataan yang subjektif,yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.      Alenia keiua berbunyi       :
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”.
Alennia kedua ini menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaiaan bahwa:
a.       Perjuangan kemerdekaan di Indonesia(di saat itu)telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b.      Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir,tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
3.      Alenia ketiga berbunyi :
“Atas berkat rahmat Allah YMKdan dengan didorongkan oleh keinginan luhur-supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan”.
Alenia ketiga yang memuat kalimat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, ini tidak hanya menegaskan apa yang menjadi motivasi rill dan meteriil bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya,melainkan juga yang menjadi motivasi spiritualnya, yaitu bahwa maksud dan tindakannya memproklamirkan kemerdekaan itu diberkati dan dirahmati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
4.      Alenia keempat berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencedaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara RI,yang bberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan ,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”.
Alenia keempat yang panjang lebar ini memuat dan merumuskan dengan padat sekali unsure-unsur negara,tujuan negara dan beberapa prinsip dasar yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya setelah menyatakan dirinya merdeka.
a.       Unsur-unsur negara yang dimaksudkan ialah :
1.      Daerah (dalam hal ini :Tumpah darah Indonesia).
2.      Rakyat (yaitu Indonesia satu bangsa Indonesia).
3.      Pemerintah (yaitu:Pemerintah Negara Indonesia).
4.      Kedaulatan (yaitu:kedaulatan rakyat).
b.      Tujuan Negara,yang dalam alinea keempat ini dirumuskan secara lengkap,yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa,dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia,yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Beberapa prinsip dasar yang sangat penting bagi penyelenggaraan negara ialah :
c.       Bentuk Negara Indonesia ,yaitu Negara Kesatuan(dan Persatuan)terlihat dari kata-kata melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  juaga dari sila ketiga yaitu persatuan Indonesia.
d.      Bentuk pemerintahan Indonesia yaitu Republik yang dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan dalam kalimat :”yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia”.
e.       Sifat Negara Indonesia,yaitu negara hukum,yaitu negara yang segala sesuatunya diatur oleh aturan hukum dan negara itu sendiri (aparatnya)harus tunduk kepada ketentuan hukum yang dibuatnya.
Dalam UUD 1945 ciri-ciri negara hukum Indonesia dapat diketahui dari pasal 4 ayat 1 dan pasal 27ayat 1.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi :
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam penjelasan umum UUD 1945 antara lain disebutkan bahwa :
1.      “Negara Indonesia berdasar atas hukum (recthstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka(machts staat)”.  
2.      “Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar)tidak bersifat absolutism(kekuasaan yang tidak terbatas)”.
f.       Sifat pemerintah Indonesia,yaitu  sebagai pemerintah yang demokratis(yang kedaulatannya berada di tangan rakyat).
 Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan dengan istilah “berkedaulatan rakyat” dan juga”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/  perwakilan”.
g.      Dasar Negara Indonesia,yang lima jumlahnya dan disebut Pancasila,yaitu   :”Ke-
Tuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
F.      POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.
Dalam penjelasan dari UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia.
1.      Pokok pikiran pertama :
”Negara begitu bunyinya,”melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keafilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pokok pikiran kedua :
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “.
3.      Pokok pikiran ketiga,yang terkandung dalam “Pembukaan ialah negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.      Pokok pikiran yang keempat,yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanuiaan yang adil dan beradab
Rumusan ini menegaskan dua sila sekaligus,yakni pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama)dan kemanusiaan yang adil dan beradab(sila kedua).


                    BAB V

PANCASILA DALAM UUD 1945
A.    Pengertian dan Kedudukan UUD 1945.
Yang dimaksud dengan Undang-undang Dasar 1945 ialah : keseluruhan naskah yang terdiri :
1.      Pembukaan
2.      Batang Tubuh UUD,yaitu pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terdiri  dari 16 bab berisi pasal 1 s/d 37,aturan peralihan dan Aturan Tambahan,serta :
3.      Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Sebagaimana kita ketahui UUD 1945 ini dirancang oleh panitia perancang UUD yang merupakan bagian dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada bulan Juli 1945 dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD ialah hukum dasar yang tertulis ,sedang disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,ialah aturan-aturan yang dimbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara,meskipun tidak tertulis”.
Sebagai hukum,UUD berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Ditinjau dari kedudukannya,maka UUD ini bukanlah hukum biasa,melainkan hukum dasar.
Dalam kedudukan yang demikian itu,UUD dalam  kerangka tata urutan atau tata tingkatan (hierarki)norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi.

B.     Sifat UUD 1945 :
Sifat singkatan UUD 1945 ini juga dikeluarkan dalam penjelasan Umum UUD tersebut,yaitu bahwa :
1.      UUD sudah cukup,apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja,hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain menyelenggarakan tugasnya.
2.      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini,yang masih terus berkembang,harus terus hidup secara dinamis,masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
3.      Selain itu penjelasan umum UUD 1945 juga menekankan bahwa semangat  para peyelenggara  UUD 1945 itulah yang sangat penting .
Sifat sementaranya UUD ini direncanakan paling lama hanya untuk satu tahun terhitung sejak penyerahan kekuasaan dari pemerintahan jepang kepada sekutu .hal ini sesuai dengan aturan Tambahan UUD 1945 yang menentukan bahwa                :
1.      Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam undang-undang Dasar ini.
2.      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk ,Majelis ini  bersidang untuk menetapkan UUD .
Baru pada tanggal 22 Maret 1973 dan UUD yang ditetapkan oleh MPR hasil pemilu (3 juli 1971),yang tidak lain adalah UUD yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945(UUD 1945).
Jadi berdasarkan pasal 3 Tap MPR no V/MPR/1973 tertanggal 22 Maret 1973 sifat sementaranya UUD 1945hilang dan menjadilah UUD 1945 itu sebagai UUD yang tetap sampai sekarang ini.

C.     Perwujudan Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945.
Istilah atau nama “pancasila” sebenarnya tidak dapat kita jumpai dalam pembukaan UUD 1945 maupun dalam Batang Tubuh dan penjelasan dari UUD tersebut .tetapi dasar negara yang lima jumlahnya itu semuanya dapat kita baca dalam alinea keempat dari pembukaan,sebagaimana telah dikutip dimuka ,juga dalam pembukaan ini dapat kit abaca kalimat-kalimat yang merupakan perwujudan dari asas-asas yang tercantum dalam Pancasila,yaitu :
1.      Perwujudan sila pertama.
Pada alinea ketiga terdapat kalimat yang berbunyi :
“Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa….”
2.      Perwujudan sila kedua.
Pada alinea pertama tercantum kalimat yang berbunyi :”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.
3.      Perwujudan sila ketiga.
Pada alinea ketiga terdapat kata-kata “Berkehidupan kebangsaan yang bebas “.Pada alinea keempat terdapat kata-kata “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
Juga kata-kata :”maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia…..
4.      Perwujudan sila keempat.
Pada alinea kedua disebutkan : “Negara Indonesia yang merdeka…. Berdaulat …..”
Pada alinea keempat terdapat kalimat :”Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat….. “.
5.      Perwujudan sila kelima.
Pada alinea pertama terdapat kata-kata “dengan perikemausiaan dan perikeadilan”.
Pada alinea kedua terdapat istilah : “adil dan makmur”.
Pada alinea keempat terdapat kalimat yang berbunyi :”untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ……”dan keadilan sosial.
D.    Perwujudan Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Menafsirkan pancasila harus sesuai dengna ketentuan-ketentuan yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945,karena disini banyak kita jumpai pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari tiap-tiap sila dalam bentuk peraturan dasar yang sekaligus juga merupakan penafsiran dan penjelasan dari sila-sila dalam pancasila itu.
1.      Penafsiran dan perwujudan dari sila pertama.
Terdapat dalam pasal 29 UUD 1945.
Pasal 29 berbunyi :
1)Negara menjamin kemerdekaan Yang Maha Esa.
2)Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

2.      Penafsiran dan perwujudan dari sila kedua.
Tardapat dalam pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia,antara lain dalam pasal-pasal 27,28,29,39 dan 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi :
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyebutkan :
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”
Pasal 35 berbunyi :
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih “
Pasal 36 berbunyi :
“Bahasa negara ialah bahasa Indonesia “.
3.      Penafsiran dan perwujudan dari sila keempat .
Antara lain terdapat dalam pasal 1 ayat 2 ,pasal 2,pasal 3,pasal 6 ayat w ,pasal 28 dan pasal 37 UUD 1945.
Pasal 1 ayat 2 berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi :
“Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan permusyawaratan rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.
Ayat 2 berbunyi :
“Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”.
Pasal 3 menyebutkan bahwa :
“Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara”.
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.
Pasal 37 ayat 1 berbunyi :
“Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir”.
Ayat 2 berbunyi :
“Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada anggota yang hadir”.
4.      Penafsiran dan perwujudan dari sila kelima.
Antara lain terdapat pasal-pasal 27 ayat 2,pasal 33 dan 34 UUD 1945 (juga dalam pasal-pasal 28,29 dan 31)yang sudah disebutkan dimuka).
Pasal 27 ayat 2 menyebutkan :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersam berdasar atas asas kekeluargaaan”.
Ayat 2 berbunyi :
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”>
Ayat 3 berbunyi :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyebutkan :
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar