A.
MACAM-MACAM
FUNGSI PANCASILA
Tujuan
mencantumkan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan
untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,ya itu sebagai
landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.karena landasan ini
merupakan
yang terpenting/tertinggi di Indonesia.oleh karena itu bagi pejabat Pemerintah
Pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
dan merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya .
Dilihat
dari materinya,Pancasila bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa
Indonesia,karena ia digali dari adat-istiadat dan pandangan hidup bangsa dan
telah merupakan jiwa dan kepribadian bangsa.Oleh karena itu Pancasila adalah
pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang juga merupakan tujuan hidup
bangsa Indonesia.
Dilihat
dari proses penyusunannya,maka pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari
segenap rakyat Indonesia.Mengenai hal ini,ketetapan MPR no II/MPR/1978
tertanggal 22 Maret 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
(Ekaprasetia Pencakarsa),antara lain menyebutkan :
“Sesungguhnya
sejarah telah mengungkapkan,bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia yang member kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam kehidupan lahir
bathin yang makn baik.Bahwasanya Pancasila yang terima dan ditetapkan sebagai
Dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang telah diuji
kebenaran,keampuhan dan kesaktiannya sehingga tak ada suatu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.
B. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Salah
satu fungsi yang pokok dari Pancasila adalah bahwa pancasila merupakan Dasar
Negara,atau sering disebut sebagai Dasar Falsafah Negara,Philosophische
Grondslag dari Negara,atau sering disebut sebagai ideology Negara.dalam hal ini
Pancasila difungsikan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dasar
mengatur penyelenggaraan Negara. Sebagai Dasar Negara Pancasila merupakan pokok
negara yang fundamental(Staats Fundamental norm),yang mempunyai kedudukan istimewa tetap dan kuat karena tak dapat
diubah dengan jalan hukum oleh siapapun.
Kebijaksanaan
pemerintahan yang berdasarkan norma-norma dasar yang sesuai dengan Pancasila
ini meliputi :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sesuai dengan sila pertama,negara kita
yang berdasar atas Ketuhanan Yang Esa ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki agar negara mengambil
adanya hak dan kewajiban yang sama pada setiap warga negara Indonesia,dan
mengharuskan kepada pemerintah untuk memperlakukan manusia Indonesia dan
manusia lainnya secara adil tidak sewenang-wenang.
3. Persatuan
Indonesia
Sesuai dengan sila ketiga ini maka
negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta harus dapat mengatasi segala faham golongan dan faham
perseorangan,sehingga dalam segala kebijaksanaannya selalu lebih mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan daerah golongan dan perongangan .
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan .
Norma yang terkandung dalam sila IV ini
mengharuskan kepada Negara untuk mengakui adanya kedaulatan rakyat yang
dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sesuai dengan sila kelima ini negara
harus memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mencapai masyarakat yang adil
dan makmur materil dan spiritual antara lain dengan menguasai cabang-cabang
produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
memanfaatan segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.
C.
PANCASILA SEBAGAI SUMBERNYA SEGALA
SUMBER HUKUM
Dalam
tertib hukum Indonesia,terdapat susunan hirarki dari peraturan perundangan
/hukum yang berlaku,dimana UUD merupakan sumber hukum yang sangat
penting,mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainnya ,baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.tetapi UUD ini bukanlah merupakan Hukum Dasar yang
tertinggi,karena diatasnya masih ada pokok kaidah negara yang fundamental
sebagai sumbernya segala sumber hukum,yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Menurut
ketetapan MPRS no.XX/MPRS/1966 tanggal 6 juli 1966 yang mengesahkan memorandum
DPR tanggal 9 juni 1966(jo.Tap.MPR no.V/MPR/1973 dan Tap MPR
no.IX/MPR/1978),mengenai sumber dari tertib Hukum Republik Indonesia adalah
pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia,ialah cita-cita
mengenal kemerdekaan individu ,kemerdekaan bangsa ,perikemanusiaan , sosial, perdamaiaan
nasional dan modal,cita-cita politik
mengenai sifat,bentuk dan tujuan negara,cita-cita moral mengenai kehidupan
bangsa kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan daripada Budi Nurani
Manusia.
Di dalam memorandum DPR tersebut
diatas,antara lain didalam judul “Sumber dari segala sumber hukum,sedang
perwujudan dari sumbernya sumber hukum tersebut bagi Republik Indonesia adalah :
1. Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit
Presiden 5 juli 1959.
3. Undang-undang
dasar proklamasi yang terdiri dari
a. Pembukaan
.
b. Batang
Tubuh UUD 1945
4. Surat
perintah 11 Maret 1966(supersemar).
Mengenai tata urutan peraturan peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia menurut UUD1945 dalam memorandum DPR
disebutkan sebagai berikut :
1. Undang-undang
dasar RI 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Penggganti Undang-undang .
4. Peraturan
Pemerintah .
5. Keputusan
presiden .
6. Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya,seperti peraturan Menteri,Instruksi Menteri dan lain-lain.
D.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
INDONESIA
Bagi
segenap warga negara Indonesia Pancasila harus merupakan falsafah hidup bangsa(weltanschauung),yaitu
pandangan hidup pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya ini.
Ini
berarti bahwa setiap tingkah laku dan
perbuatan kita bangsa Indonesia harus di jiwai dan merupakan pancaran dari
semua sila dalam Pancasila.
1. Bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang religious percaya bahwa mereka akan mendapat
keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat nanti,kalau mereka selalu berpegangan
kepada pedoman hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Sebagai
bangsa yang religious,bangsa Indonesia bukan termasuk penganut teori evolusi
dari Darwin,yang menganggap manusia itu berasal dari kera,melainkan
berkeyakinan sepenuhnya bahwa manusia itu makluk ciptaan Tuhan,keturunan dari
Nabi Adam AS dan Ibu Hawa.
3. Kedua
pandangan hidup diatas,menimbulkan keyakinan akan adanya kemanusiaan dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa,yang melahirkan kesamaan dan kesatuan cita-cita yang luhur.
4. Keyakinan
adanya persamaan derajat diantara sesama manusia menimbulkan suatu pandangan
bahwa segala sesuatu mengenai kepentingan manusia harus diatur bersama-sama
diantara mereka,dan diurus berdasarkan hasil musyawarah diantara mereka.
5. Selanjutnya
kerakyatan yang dilandasi oleh permusyawaratan,ini tidak hanya terbatas pada
bidang pemerintahan saja,melainkan juga dalam bidang sosial ekonomi.
E.
PANCASILA SEBAGAI JIWA DAN KEPRIBADIAN
BANGSA INDONESIA.
Fungsi
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan diatas
sebenarnya telah berabad-abad lamanya dilaksanakan oleh masyarakat bangsa
Indonesia,sebelum Pancasila itu sendiri diformulasikan dalam UUD 1945 sebagai
dasar negara .hal ini disebakan karena materi dan unsur-unsur dari pancasila
itu sudah merupakan unsur-unsur dari bangsa Indonesia,sebelum Pancasila itu
sendiri diformulasikan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara.Hal ini disebabkan
karena materi dan unsur-unsur dari kepribadian bangsa Indonesia yang tak dapat
dipindahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khusus yang
membedakannya dengan bangsa lainnya.
1. Bangsa
Indonesia sejak dahulu sudah dikenal sebagai bangsa yang religious,percaya akan
adanya Dzat yang Maha Kuasa dan mempunyai keyakinan penuh,bahwa segala sesuatu yang
ada dimuka bumi ini adalah ciptaan Tuhan.
2. Kecuali
percaya akan adanya Tuhan yang menciptakan umat manusia didunia ini,juga bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua
manusia dilahirkan sama,dan oleh karena itu sama-sama mempunyai hak untuk hidup
dan menikmati kehidupan ini sepenuhnya.
3. Karena
pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar-pencar antara satu wilayah dengan
wilayahn lainnya,maka bangsa Indonesia memang terkenal mempunyai banyak
perbedaan yang beraneka ragam,sejak dari perbedaan bahwa daerah,suku
bangsa,adat istiadat,kesenian dan kebudayaan (bhineka).
4. Ciri khas lainnya yang merupakan kepribadian
dari berbagai suku bangsa Indonesia,adalah adanya prinsip musyawarah diantara
warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka,sefang kepala
desa,kepala suku dan sebagainya hanyalah merupakan pamong atau pemimbing
mereka,yang dipilih oleh dan dari antara mereka sendiri.
F.
PANCASILA SEBAGAI TUJUAN YANG HENDAK
DICAPAI OLEH BANGSA INDONESIA
Di
muka telah dijelaskan bahwa pancasila ini ditinjau dari proses terjadinya
adalah merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia,yang disepakati
oleh para wakil-wakil menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan.
Tujuan
yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia tidak lain adalah suatu masyarakat
yang adil dan makmur yang merata,materil dan spiritual berdasarkan Pancasila
didalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka,bersatu,berdaulat,dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman,tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat,tertib,dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka,bersahabat,tertib,dan damai.
Dengan
demikian maka dapat dikatakan secara singkat dan tegas bahwa masyarakat yang
hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berketuhanan
Yang Maha Esa,yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang bersatu yang
berkeadilan sosial.
BAB IV
PANCASILA,
PROKLAMASI DAN
PEMBUKAAN
UUD 1945
A.
HUBUNGAN ANTARA PANCASILA DAN PROKLAMASI
17 AGUSTUS 1945.
Jiwa
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat yang dinamis.
Dikatakan mempunyai sifat yang dinamis, karena Pancasila merupakan penggerak
bangsa Indonesia yang dapat melahirkan cita-cita bangsa. Dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, dapat kita ketahui bahwa perjuangan untuk
mewujudkan cita-cita itu telah berjalan berabad-abad lamanya,.
Proklamasi
17 Agustus 1945 adalah merupakan titik kulminasi (titik puncak) dari perjuangan
bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya yang dorong oleh amanat
penderitaan rakyat (ampera) dan dijiwai oleh Pancasila.
B.
HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN
UUD 1945.
Antara Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 juga terdapat hubungan yang
sangat erat, karena Pembukaan UUD 1945 ini tidak lain adalah penuangan jiwa
proklamasi yang (seperti kita ketahui dalam sejarah pembentukan Negara Republik
Indonesia), kedua naskah tersebut sama-sama di susun oleh pembentukan Negara,
yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Isi dari
Pembukaan
UUD 1945 merupakan uraian yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Eratnya
hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUd1945 diperkuat dengan adanya
pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ketiga
Pembukaan, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan
Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya fungsional korelatif, melainkan bersifat
monistis, karena : Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan
tentang telah dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan memberikan
pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi, yaitu bahwa
kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur itu di
susun dalam suatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
A.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Telah
dijelaskan di muka bahwa menurut Memorandum DPR tanggal 9 Juni 1966 yang telah
diperkuat oleh Ketetapan MPRS no.XX/MPRS/1966, Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pendapat
semacam ini sejalan dengan pendapat Prof.Mr.Drs. Notonagroho yang
dikemukakannya dalam seminar tentang Pancasila yang didelenggarakan oleh
Universitas Gajah Mada di Yogyakarta pada tanggal 17 Pebruari 1959. Dalam
makalahnya yang berjudul : “Berita Pikiran Ilmiah tentang kemungkinan jalan
keluar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia”.
Selanjutnya
mengenai antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuhnya, Buku II Bahan
Penataran UUD 45 yang diterbitkan oleh Team Pembinaan dan Penatar dan Bahan
Penataran Pegawai Republik Indonesia (Edisi pertama tahun 1978) antara lain
menjelaskan sebagai berikut :
“Pembukaan
UUD 45 mempunyai fungsi dan hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu
sendiri, ialah bahwa Pembukaan UUD 45 mengandung pokok-pokok pikiran, yang
pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh UUD dalam pasal-pasalnya.
Semangat
(Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal UUD 45 serta penjelasannya) pada
hakekatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipishkan.
Mengenai
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai staasfundamentalnorm (pokok kaidah negara
yang fundamental).
Pokok-pokok
kaidah negara yang fundamental itu menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa
unsur mutlak, yaitu :
1.Dalam hal terjadinya :
a. ditentukan oleh pembentuk negara ;
b. terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab Kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjasikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
1.Dalam hal terjadinya :
a. ditentukan oleh pembentuk negara ;
b. terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab Kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjasikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
2.
Dalam hal isinya :
a.
Memuat dasar-dasar negara yang dibentuk atas dasar kerokhanian apa (asas
kerokhanian negara), atas dasar cita-gita politik negara apa (asas politik
negara) dan untuk cita-cita negara apa (tujuan negara) negaranya dibentuk dan
diselenggarakan ;
3.
Memuat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, jadi merupakan sebab
berada, sumber hukum dari pada Undang-Undang Dasar Negara.
D. SUSUNAN PANCASILA
DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pada bab II di muka
telah disampaikan bahwa susunan Pancasila dan urutan-urutan sila-silanya
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah sebagai
berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerayakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesatuan
dan kebulatan itu dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila kedua, ketiga,
keempat, dan kelima.
2. Sila
kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila pertama,
menjiwai dan meliputi sila ketiga, keempat, dan kelima.
3. Sila
ketiga, Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi oleh Sila pertama dan kedua,
menjiwai dan meliputi sila keempat, dan kelima.
4. Sila
keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dijiwai dan diliputi oleh sila pertama, kedua, dan
ketiga, menjiwai dan meliputi sila kelima.
5. Sila
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi
oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Dalam
susunan yang demikian, maka sila yang ada dibelakangnya merupakan pengususan
dari sila yang ada dimukanya dan oleh karena itu pelaksanaannya tergantung
pada pelaksanaan sila yang di mukanya.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa ;
1. Sila
kelima merupakan penghususan dari sila keempat dan pelaksanaannya tergantung
pada pelaksanaan sila keempat.
2. Sila
keempat merupakan penghususan dari sila ketiga dan pelaksanaannya tergantung
pada pelaksanaan sila ketiga.
3. Sila
ketiga merupakan penghususan dari sila kedua dan pelaksanaannya tergantung pada
pelaksanaan sila kedua.
4. Sila
kedua merupakan penghususan dari sila pertama dan pelaksanaannya tergantung
pada pelaksanaan sila pertama.
E.
ISI PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945.
Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Pembentukan Negara (PPKI) dan bersumber dari Piagam Jakarta, tertanggal 22 Juni
1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi perjuangan bangsa Indonesia.
Pembukaan
yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 (empat) alinea itu,
setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
Keempat
alinea itu lengkapnya secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1. Alenia
pertama berbunyi :
“bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alenia pertama Pembukaan UUD 1945 ini
mengungkapkan adanya suatu dalil objektif,yaitu bahwa penjajahan diatas dunia
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,dan oleh karena itu harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa ini dapat menjalankan hak
kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.disamping itu alenia pertama ini
juga mengandung pernyataan yang subjektif,yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alenia
keiua berbunyi :
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”.
Alennia kedua ini menunjukkan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaiaan bahwa:
a. Perjuangan
kemerdekaan di Indonesia(di saat itu)telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Momentum
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir,tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
3. Alenia
ketiga berbunyi :
“Atas berkat rahmat Allah YMKdan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur-supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka
rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan”.
Alenia ketiga yang memuat kalimat
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, ini tidak hanya menegaskan apa yang
menjadi motivasi rill dan meteriil bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya,melainkan juga yang menjadi motivasi spiritualnya, yaitu bahwa
maksud dan tindakannya memproklamirkan kemerdekaan itu diberkati dan dirahmati
oleh Allah Yang Maha Kuasa.
4. Alenia
keempat berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencedaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara RI,yang
bberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan
yang adil dan beradab,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan ,serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”.
Alenia keempat yang panjang lebar ini memuat
dan merumuskan dengan padat sekali unsure-unsur negara,tujuan negara dan
beberapa prinsip dasar yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuannya setelah menyatakan dirinya merdeka.
a. Unsur-unsur
negara yang dimaksudkan ialah :
1. Daerah
(dalam hal ini :Tumpah darah Indonesia).
2. Rakyat
(yaitu Indonesia satu bangsa Indonesia).
3. Pemerintah
(yaitu:Pemerintah Negara Indonesia).
4. Kedaulatan
(yaitu:kedaulatan rakyat).
b. Tujuan
Negara,yang dalam alinea keempat ini dirumuskan secara lengkap,yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,dan
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia,yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Beberapa prinsip dasar yang sangat
penting bagi penyelenggaraan negara ialah :
c. Bentuk
Negara Indonesia ,yaitu Negara Kesatuan(dan Persatuan)terlihat dari kata-kata
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juaga dari sila ketiga yaitu persatuan
Indonesia.
d. Bentuk
pemerintahan Indonesia yaitu Republik yang dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan
dalam kalimat :”yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia”.
e. Sifat
Negara Indonesia,yaitu negara hukum,yaitu negara yang segala sesuatunya diatur
oleh aturan hukum dan negara itu sendiri (aparatnya)harus tunduk kepada
ketentuan hukum yang dibuatnya.
Dalam UUD 1945 ciri-ciri negara hukum
Indonesia dapat diketahui dari pasal 4 ayat 1 dan pasal 27ayat 1.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi :
“Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam penjelasan umum UUD 1945 antara
lain disebutkan bahwa :
1. “Negara
Indonesia berdasar atas hukum (recthstaat) tidak berdasar atas kekuasaan
belaka(machts staat)”.
2. “Pemerintahan
berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar)tidak bersifat absolutism(kekuasaan
yang tidak terbatas)”.
f. Sifat
pemerintah Indonesia,yaitu sebagai
pemerintah yang demokratis(yang kedaulatannya berada di tangan rakyat).
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan dengan
istilah “berkedaulatan rakyat” dan juga”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
g. Dasar
Negara Indonesia,yang lima jumlahnya dan disebut Pancasila,yaitu :”Ke-
Tuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang
adil dan beradab,Persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
F.
POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.
Dalam
penjelasan dari UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia.
1. Pokok
pikiran pertama :
”Negara begitu bunyinya,”melindungi
segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keafilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok
pikiran kedua :
“Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat “.
3. Pokok
pikiran ketiga,yang terkandung dalam “Pembukaan ialah negara yang berkedaulatan
rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Pokok
pikiran yang keempat,yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanuiaan yang adil dan beradab
Rumusan ini menegaskan dua sila
sekaligus,yakni pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama)dan
kemanusiaan yang adil dan beradab(sila kedua).
BAB V
PANCASILA DALAM UUD 1945
A.
Pengertian dan Kedudukan UUD 1945.
Yang
dimaksud dengan Undang-undang Dasar 1945 ialah : keseluruhan naskah yang
terdiri :
1. Pembukaan
2. Batang
Tubuh UUD,yaitu pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab berisi pasal 1 s/d 37,aturan
peralihan dan Aturan Tambahan,serta :
3. Penjelasan
yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sebagaimana kita ketahui UUD 1945 ini
dirancang oleh panitia perancang UUD yang merupakan bagian dari Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada bulan Juli 1945 dan
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945.
UUD ialah hukum dasar yang tertulis
,sedang disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,ialah
aturan-aturan yang dimbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara
negara,meskipun tidak tertulis”.
Sebagai hukum,UUD berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati.
Ditinjau dari kedudukannya,maka UUD ini
bukanlah hukum biasa,melainkan hukum dasar.
Dalam kedudukan yang demikian itu,UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan
(hierarki)norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang menempati kedudukan
tertinggi.
B.
Sifat UUD 1945 :
Sifat
singkatan UUD 1945 ini juga dikeluarkan dalam penjelasan Umum UUD
tersebut,yaitu bahwa :
1. UUD
sudah cukup,apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja,hanya memuat
garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain
menyelenggarakan tugasnya.
2. UUD
yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini,yang masih
terus berkembang,harus terus hidup secara dinamis,masih terus akan mengalami
perubahan-perubahan.
3. Selain
itu penjelasan umum UUD 1945 juga menekankan bahwa semangat para peyelenggara UUD 1945 itulah yang sangat penting .
Sifat sementaranya UUD ini direncanakan
paling lama hanya untuk satu tahun terhitung sejak penyerahan kekuasaan dari
pemerintahan jepang kepada sekutu .hal ini sesuai dengan aturan Tambahan UUD
1945 yang menentukan bahwa :
1. Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam undang-undang
Dasar ini.
2. Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk ,Majelis ini bersidang untuk menetapkan UUD .
Baru pada tanggal 22 Maret 1973 dan UUD
yang ditetapkan oleh MPR hasil pemilu (3 juli 1971),yang tidak lain adalah UUD
yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945(UUD 1945).
Jadi berdasarkan pasal 3 Tap MPR no
V/MPR/1973 tertanggal 22 Maret 1973 sifat sementaranya UUD 1945hilang dan
menjadilah UUD 1945 itu sebagai UUD yang tetap sampai sekarang ini.
C. Perwujudan
Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945.
Istilah atau nama “pancasila” sebenarnya tidak dapat
kita jumpai dalam pembukaan UUD 1945 maupun dalam Batang Tubuh dan penjelasan
dari UUD tersebut .tetapi dasar negara yang lima jumlahnya itu semuanya dapat kita
baca dalam alinea keempat dari pembukaan,sebagaimana telah dikutip dimuka ,juga
dalam pembukaan ini dapat kit abaca kalimat-kalimat yang merupakan perwujudan
dari asas-asas yang tercantum dalam Pancasila,yaitu :
1.
Perwujudan sila pertama.
Pada
alinea ketiga terdapat kalimat yang berbunyi :
“Atas
Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa….”
2.
Perwujudan sila kedua.
Pada
alinea pertama tercantum kalimat yang berbunyi :”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.
3.
Perwujudan sila ketiga.
Pada
alinea ketiga terdapat kata-kata “Berkehidupan kebangsaan yang bebas “.Pada
alinea keempat terdapat kata-kata “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
Juga
kata-kata :”maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam Undang-undang
Negara Republik Indonesia…..
4.
Perwujudan sila keempat.
Pada
alinea kedua disebutkan : “Negara Indonesia yang merdeka…. Berdaulat …..”
Pada
alinea keempat terdapat kalimat :”Negara Republik Indonesia berkedaulatan
rakyat….. “.
5.
Perwujudan sila kelima.
Pada
alinea pertama terdapat kata-kata “dengan perikemausiaan dan perikeadilan”.
Pada
alinea kedua terdapat istilah : “adil dan makmur”.
Pada
alinea keempat terdapat kalimat yang berbunyi :”untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ……”dan keadilan sosial.
D.
Perwujudan Pancasila Dalam Batang Tubuh
UUD 1945.
Menafsirkan
pancasila harus sesuai dengna ketentuan-ketentuan yang ada dalam Batang Tubuh UUD
1945,karena disini banyak kita jumpai pasal-pasal yang merupakan perwujudan
dari tiap-tiap sila dalam bentuk peraturan dasar yang sekaligus juga merupakan
penafsiran dan penjelasan dari sila-sila dalam pancasila itu.
1. Penafsiran
dan perwujudan dari sila pertama.
Terdapat dalam pasal 29 UUD 1945.
Pasal 29 berbunyi :
1)Negara menjamin kemerdekaan Yang Maha
Esa.
2)Negara menjamin tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
2. Penafsiran
dan perwujudan dari sila kedua.
Tardapat dalam pasal-pasal yang memuat
hak-hak asasi manusia,antara lain dalam pasal-pasal 27,28,29,39 dan 31 UUD
1945.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi :
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang”.
Pasal 32 menyebutkan :
“Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia”
Pasal 35 berbunyi :
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih “
Pasal 36 berbunyi :
“Bahasa negara ialah bahasa Indonesia “.
3. Penafsiran
dan perwujudan dari sila keempat .
Antara lain terdapat dalam pasal 1 ayat
2 ,pasal 2,pasal 3,pasal 6 ayat w ,pasal 28 dan pasal 37 UUD 1945.
Pasal 1 ayat 2 berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi :
“Majelis permusyawaratan rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan permusyawaratan rakyat,ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang”.
Ayat 2 berbunyi :
“Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara terbanyak”.
Pasal 3 menyebutkan bahwa :
“Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara”.
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.
Pasal 37 ayat 1 berbunyi :
“Untuk mengubah Undang-undang Dasar
sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir”.
Ayat 2 berbunyi :
“Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada anggota yang hadir”.
4. Penafsiran
dan perwujudan dari sila kelima.
Antara lain terdapat pasal-pasal 27 ayat
2,pasal 33 dan 34 UUD 1945 (juga dalam pasal-pasal 28,29 dan 31)yang sudah
disebutkan dimuka).
Pasal 27 ayat 2 menyebutkan :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersam berdasar atas asas kekeluargaaan”.
Ayat 2 berbunyi :
“cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”>
Ayat 3 berbunyi :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyebutkan :
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar