Sabtu, 20 Agustus 2011

HUKUM DAGANG



Salah satu tujuan bernegara seperti tertuang dalam pemukaan UUD 1945 adalah mewujudkan kesejahteraan umum.Hal ini berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa negara hendak mewujukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai landasan konstitusional,guna mewujudkan cita-cita tersebut,pada pasal 33 UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi sistem perekonomian Indonesia  yang didukung serta dilengkapi dengan Pasal 23,Pasal 27,dan Pasal 34 sebagai suatu kesatuan perangkat landasan hukum bagi sistem ekonomi Indonesia atau rambu-rambu ekonomi Indonesia,landasan konstitusional tersebut  dilengkapi dengan lan dasan operasional berupa butir-butir demokrasi ekonomi seperti diuraikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 (GBHN).