A. Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan)larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif)tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana(straf)bagi yang melanggar larangan itu.
2. Syarat-syarat tertentu (kapankah)yang harus dijpenuhi/harus ada bagi pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapanya (misalnya polisi ,jaksa,hakim),terhadap tersangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha Negara menentukan,menjatuhkan danmelaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya,serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan Negara dalam upaya Negara menegakkan hukum pidana tersebut.