Soal analisis soal
hukum perbankan :
Bambang Pamungkas seorang
pengusaha konveksi dari kota samarinda dengan modal usaha 2 miliar
,berkeinginan memperluas bidang usahanya,dan usaha yang dipilih adalah dibidang
perbankan .Menyadari bahwa dia tidak paham akan persoalan hukum ,maka dia
mencari konsultan hukum dan akhirnya bertemu dengan kantor konsultan hukum …..
Di kantor konsultan hukum
itu,Bambang p mengemukakan keinginannya untuk mendirikan bank umum,Nasihat
hukum apakah yang dapat diberikan kepada Bambang p oleh konsultan hukm terkait
keinginannya untuk mendirikan Bank Umum tesebut…?
Jawaban :
Didalam peraturan Bank
Indonesia NO 11/1/PBI/2009 ttg Bank Umum yaitu modal disetor untuk mendirikan
Bank ditetapkan sebesar 3T,didalam PBI ttg BPR :
Pasal 3
Syarat-syarat umum
mendirikan BPR :
1)
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan
kegiatan usaha dengan izin BI
Pasal 4
Huruf (c)
1 Miliar rupiah bagi BPR
diluar Jawa dan Bali .
Dan wilayah badan hukum
yang disarankan adalah PT karena memiliki modal yang cukup yaitu 1 Miliar
rupiah.
Didalam SK DIR BI NO 32 /35/KEP/DIR ttg BPR :
1)
B . Rp 1 M untuk BPR yang didirikan di
wilayah Ibukota Provinsi diluar wilayah
pada huruf a.
Setelah
itu diharapkan melakukan persetujuaan prinsip :
Pasal
6
a) Rancangan
akta pendiriaan badan hukum ,termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat :
1. Nama
dan Tempat kedudukan.
2. Kegiatan
usaha sebagai BPR.
3. Pemodalan.
4. Kepemilikan.
5. Wewenang,tanggung
jawab dan masa jawaban dewan komissaris dan direksi
Adapun dalam SK DIR BI NO 32/33/KEP/DIR/ TTG bank umum
12 mei 1999 :
Syarat umum :
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa :
a.
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan
kegiatan usaha dengan izin Dir Bank Indonesia.
b.
Bank hanya dapat didirikan oleh :
1) WNI
dan badan Hukum Indonesia.
2) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan
WNA dan atau Badan hukum asing secara kemitraan.
Izin mendirikan Bank :
Susunan organisasi dan kepengurusan :
-
Permodalan
-
Kepemilikan
-
Keahliaan di bidang perbankan
-
Kelayakan rencana kerja
Dalam UU 10/98
kami sebagai konsultan hukum menyarankan untuk memilih perseroaan terbatas
karena disesuaikan dengan modal dari bapak bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar