Soal analisis soal
hukum perbankan :
Bambang Pamungkas seorang
pengusaha konveksi dari kota samarinda dengan modal usaha 2 miliar
,berkeinginan memperluas bidang usahanya,dan usaha yang dipilih adalah dibidang
perbankan .Menyadari bahwa dia tidak paham akan persoalan hukum ,maka dia
mencari konsultan hukum dan akhirnya bertemu dengan kantor konsultan hukum …..
Di kantor konsultan hukum
itu,Bambang p mengemukakan keinginannya untuk mendirikan bank umum,Nasihat
hukum apakah yang dapat diberikan kepada Bambang p oleh konsultan hukm terkait
keinginannya untuk mendirikan Bank Umum tesebut…?