We have every reason to believe that
a modern man can’t imagine its life without a computer. Indeed it became an
integral part of our life and when something goes wrong and our computer starts
performing slowly we really don’t know what to do. You should not get frustrated.
Actually all you need to do in this situation is research the cause for your
computer to slow down. When you will know the reason you would be able to
restore it back to normal performance. To the best of our knowledge, in fact
there exist 4 possible reasons. So let’s look at them closer in order to
understand how to get rid of them.
Hukum Indonesia
Sinulingga blogs
Kamis, 13 September 2012
AMDAL Sebagai Perlindungan Hukum Premitif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai
Perlindungan
Hukum Premitif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup
di
Kalimantan Timur
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap
warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal,
dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Pasal 65 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan
bahwa setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
pada Pasal 1 angka (1) menegaskan hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)