Tugas Terstruktur Mata
Kuliah Hukum
Dagang
Dagang
Disusun Oleh :
Nama : Rafindo sinulingga
Nim : 1008015118
Kelas : B
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA
MEMORANDUM HUKUM
Kepada Yth : Pimpinan PT Karya Tajiman Prima
Dari : Rafindo
sinulingga
Pokok Masalah : sengketa merk antara PT Bintang
Pesona Jagat dengan PT Karya Tajiman Prima
Perihal :
Tinjauan yuridis sengketa hak merek.
Para Pihak : 1. PT.Bintang Pesona jagat
(Pemilik merk Pertama).
2. PT.Bentoel Internasional Investama
Tbk(Induk perusahaan dari PT Bintang Pesona jagat.
3. PT Karya Tajiman Prima (Pemilik merk Kedua
)
4. a. Ditjen Merek c. Ditjen Haki.
b. Bea dan Cukai
Tanggal : 28 Desember 2011
1. 1.
KASUS POSISI (CASE POSITION)
Merek Neo mild adalah salah satu merek rokok ternama di
Indonesia .Dalam daftar Umum Merek pemegang Hak atas merek Neo mild yang
didaftarkan adalah PT Bintang Pesona dengan No 503266 pada 17 mei 2001 untuk
kelas 34, jenis barang rokok oleh Direktorat Merek , Direktorat Jenderal HaKI ,Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. PT Karya Tajinan Raya juga memproduksi merek rokok
tersebut secara bersamaan .
pada tanggal 7 maret 2011 PT Bintang Pesona menggugat PT
Karya Tajinan Prima ke pengadilan Niaga , Dalam putusan pengadilan Niaga
Surabaya menolak gugatan PT. Bintang
Pesona Jagat menyatakan bahwa kepemilikan merek Neo Mild oleh Bintang Pesona
Jagat telah dicabut oleh Ditjen Merek karena tidak menggunakan merek Neo Mild
selama tiga tahun berturut-turut.
Keputusan Bea dan Cukai pada 16 juni 2010 mengijinkan kedua
rokok tersebut digunakan bersamaan. Atas keputusan tersebut PT Karya Tajinan
Prima mengajukan gugatan atas putusan Bea dan Cukai tersebut ke PTUN Surabaya
yang dimenangkan oleh PT Karya Tajinan Prima.
Dengan demikian hak atas merek tersebut dikembalikan kepada
PT Karya Tajinan Prima. atas dikeluarkannya keputusan tersebut PT Bintang
Pesona mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang
menolak gugatan pelanggaran merek yang dilayangkan kepada PT Karya Tajinan
Prima.
2.
2. PERMASALAHAN HUKUM (LEGAL ISUES )
2. PERMASALAHAN HUKUM (LEGAL ISUES )
1. Apakah penghapusan hak merek yang
dilakukan Ditjen Merek sudah berdasarkan fakta yang ada pada PT Bintang Pesona
Jagat ?
2. Apakah memori kasasi PT Bintang
Pesona sudah cukup tepat untuk diajukan ke MA ?
3. 3. JAWABAN SINGKAT (BRIEF ANSWER)
1. YA karena Penghapusan hak merek yang
dilakukan oleh Ditjen Merek sudah berdasarkan fakta yang ada.berdasarkan UU
Merek pasal 61 ayat 2b disebutkan :
Merek
yang tidak digunakan selama 3(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan /atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaiaan
terakhir,kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal.
Berdasarkan
fakta yang ditemukan PT Bintang Pesona Jagat terbukti tidak memakai merek Neo
Mild selama tiga tahun berturut-turut.
2. Ya, mungkin terdapat pelanggaran formil
hukum acara pada peradilan sebelumnya.
4
. PERNYATAAN FAKTA-FAKTA (STATEMENT OF FACTS)
a.
Merek
Neo mild terdaftar dengan No 503266 pada 17 Mei 2001 di PT Bintang Pesona.
b.
PT
Karya Tajinan Prima juga menggunakan merk tersebut setelah PT Bintang Pesona
tidak menggunakan merek tersebut 3 tahun berturut-turut.
c.
PT.Bintang
Pesona pemegang hak ekslusif atas merek Neo mild
d.
KPP BC Tipe Madya Malang tidak lagi memasok pita
cukai untuk PT Bintang Pesona Jagat.
5 . ANALISA (ANALYSIS)
Pasal 30 Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung yang berbunyi :
1. Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. dalam
sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau
pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. dalam
hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim
agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
4. pelaksanaan
lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
oleh Mahkamah Agung.”
Sebagai
gambaran yang jelas mengenai yang dimaksud dengan pengertian-pengertian putusan
yang bertentangan dengan hukum adalah :
a. Apabila
peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya.
b. Apabila
tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diurutkan menurut UU (ps
18 UU MA yang sudah tidak berlaku).
Selanjutnya
menurut ps. 50 UU No. 13 th 1965 tentang pengadilan dalam peradilan umum dan
mahkamah agung menyebutkan bahwa :
a. Permohonan
kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya
dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan telah
dipergunakan.
b. Permohonan
kasasi demi kepentingan hukum diajukan ke Mahkamah Agung sekalipun ada upaya
hukum biasa tetapi tidak dipergunakan.
TENGGANG
WAKTU
Tenggang
waktu Kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46 Undang-undang
No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004. yang berbunyi :
1. permohonan
kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan
yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
2. apabila
tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan
kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap
telah menerima putusan.
3. setelah
pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan
kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi
yang dilampirkan pada berkas perkara.
4. selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera
Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan
secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
6. KESIMPULAN (CONCLUSION)
Sengketa ini berawal dari gugatan PT Karya Tajinan Prima ke
PTUN atas keputusan Bea dan Cukai yang mengizinkan kedua merek rokok tersebut
digunakan bersamaan. PT Bintang Pesona terbukti tidak
menggunakan Merek Neo Mild selama tiga
tahun berturut-turut untuk itu Ditjen merek berdasarkan UU Merek Pasal 62 b
mencabut hak merek Neo mild dari PT
bintang Pesona dan hak merek tersebut jatuh kepada PT Karya Tajinan
Prima.setelah gugatan PT Bintang Pesona ditolak oleh pengadilan Niaga Surabaya
.Pihak PT Bintang pesona yang merasa hak ekslusif merek Neo Mild miliknya telah
dilanggar oleh PT Karya Tajinan Prima, mengajukan kasasi ke MA.
7 .SARAN
(RECOMMENDATION)
pihak Direktorat Merek , Haki dan
departemen kehakiman harus melakukan suatu kajian panjang
dan memerhatikan jurisprudensi hakim ketika ingin menerima atau mengesahkan
suatu pendaftaran merek, sehingga menghindari terjadinya kembali kasus
persamaan merek yang dapat merugikan para pengusaha , perusahaan, dan
masyarakat sebagai konsumen.
waah..keren nich postingannya....hadir disni kunjungan balik n follow sobat..follback y...salam kenal...ditunggu...(^_^)
BalasHapussalam kenal kembali
Hapus