Kamis, 29 Desember 2011

Memorandum Hukum


    
  Tugas Terstruktur Mata Kuliah Hukum 
                                      Dagang

          
            Disusun Oleh          :          
            Nama                      : Rafindo sinulingga
            Nim                         : 1008015118
            Kelas                       : B


                                                                      
  

                                          FAKULTAS HUKUM                                                                  UNIVERSITAS MULAWARMAN                                              SAMARINDA                                                                                                                





                                                  
                                       MEMORANDUM HUKUM

Kepada Yth                  : Pimpinan PT Karya Tajiman Prima
Dari                                   : Rafindo sinulingga
Pokok  Masalah                 : sengketa merk antara PT Bintang Pesona Jagat dengan PT Karya Tajiman Prima
Perihal                               : Tinjauan yuridis sengketa hak merek.
Para Pihak                         : 1. PT.Bintang Pesona jagat (Pemilik merk Pertama).
                                           2. PT.Bentoel Internasional Investama Tbk(Induk perusahaan dari PT                                                             Bintang Pesona jagat.
                                           3. PT Karya Tajiman Prima (Pemilik merk Kedua )
                                           4. a. Ditjen Merek                 c. Ditjen Haki.
                                               b. Bea dan Cukai
Tanggal                              : 28 Desember 2011

           
1.     1.  KASUS POSISI (CASE POSITION)
Merek Neo mild adalah salah satu merek rokok ternama di Indonesia .Dalam daftar Umum Merek pemegang Hak atas merek Neo mild yang didaftarkan adalah PT Bintang Pesona dengan No 503266 pada 17 mei 2001 untuk kelas 34, jenis barang rokok oleh Direktorat Merek , Direktorat Jenderal HaKI ,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PT Karya Tajinan Raya juga memproduksi merek rokok tersebut secara bersamaan . 
pada tanggal 7 maret 2011 PT Bintang Pesona menggugat PT Karya Tajinan Prima ke pengadilan Niaga , Dalam putusan pengadilan Niaga Surabaya  menolak gugatan PT. Bintang Pesona Jagat menyatakan bahwa kepemilikan merek Neo Mild oleh Bintang Pesona Jagat telah dicabut oleh Ditjen Merek karena tidak menggunakan merek Neo Mild selama tiga tahun berturut-turut.                                 
Keputusan Bea dan Cukai pada 16 juni 2010 mengijinkan kedua rokok tersebut digunakan bersamaan. Atas keputusan tersebut PT Karya Tajinan Prima mengajukan gugatan atas putusan Bea dan Cukai tersebut ke PTUN Surabaya yang dimenangkan oleh PT Karya Tajinan Prima.  
Dengan demikian hak atas merek tersebut dikembalikan kepada PT Karya Tajinan Prima. atas dikeluarkannya keputusan tersebut PT Bintang Pesona mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan pelanggaran merek yang dilayangkan kepada PT Karya Tajinan Prima.

2.    
           2. PERMASALAHAN HUKUM (LEGAL ISUES )
1.      Apakah penghapusan hak merek yang dilakukan Ditjen Merek sudah berdasarkan fakta yang ada pada PT Bintang Pesona Jagat ?
2.      Apakah memori kasasi PT Bintang Pesona sudah cukup tepat untuk diajukan ke MA ?



3.     3.  JAWABAN SINGKAT (BRIEF ANSWER)

1.      YA karena Penghapusan hak merek yang dilakukan oleh Ditjen Merek sudah berdasarkan fakta yang ada.berdasarkan UU Merek pasal 61 ayat 2b disebutkan :
Merek yang tidak digunakan selama 3(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan /atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaiaan terakhir,kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
Berdasarkan fakta yang ditemukan PT Bintang Pesona Jagat terbukti tidak memakai merek Neo Mild selama tiga tahun berturut-turut.


2.      Ya, mungkin terdapat pelanggaran formil hukum acara pada peradilan sebelumnya.
4  . PERNYATAAN FAKTA-FAKTA (STATEMENT OF FACTS)
a.      Merek Neo mild terdaftar dengan No 503266 pada 17 Mei 2001 di PT Bintang Pesona.
b.      PT Karya Tajinan Prima juga menggunakan merk tersebut setelah PT Bintang Pesona tidak menggunakan merek tersebut 3 tahun berturut-turut.
c.       PT.Bintang Pesona pemegang hak ekslusif atas merek Neo mild    
d.      KPP BC Tipe Madya Malang tidak lagi memasok pita cukai untuk PT Bintang Pesona Jagat.



5  . ANALISA (ANALYSIS)
     Pasal 30 Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
1. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
4. pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.”
Sebagai gambaran yang jelas mengenai yang dimaksud dengan pengertian-pengertian putusan yang bertentangan dengan hukum adalah :
a. Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya.
b. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diurutkan menurut UU (ps 18 UU MA yang sudah tidak berlaku).
Selanjutnya menurut ps. 50 UU No. 13 th 1965 tentang pengadilan dalam peradilan umum dan mahkamah agung menyebutkan bahwa :
a. Permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan telah dipergunakan.
b. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum diajukan ke Mahkamah Agung sekalipun ada upaya hukum biasa tetapi tidak dipergunakan.
TENGGANG WAKTU
Tenggang waktu Kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004. yang berbunyi :
1. permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
2. apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
3. setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
4. selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
6.  KESIMPULAN (CONCLUSION)
      Sengketa ini berawal dari gugatan PT Karya Tajinan Prima ke PTUN atas keputusan Bea dan Cukai yang mengizinkan kedua merek rokok tersebut digunakan bersamaan.                         PT Bintang Pesona terbukti tidak menggunakan Merek Neo Mild  selama tiga tahun berturut-turut untuk itu Ditjen merek berdasarkan UU Merek Pasal 62 b mencabut  hak merek Neo mild dari PT bintang Pesona dan hak merek tersebut jatuh kepada PT Karya Tajinan Prima.setelah gugatan PT Bintang Pesona ditolak oleh pengadilan Niaga Surabaya .Pihak PT Bintang pesona yang merasa hak ekslusif merek Neo Mild miliknya telah dilanggar oleh PT Karya Tajinan Prima, mengajukan kasasi ke MA.    
7  .SARAN  (RECOMMENDATION)
pihak Direktorat Merek , Haki dan departemen kehakiman harus melakukan suatu kajian panjang dan memerhatikan jurisprudensi  hakim ketika ingin menerima atau mengesahkan suatu pendaftaran merek, sehingga menghindari terjadinya kembali kasus persamaan merek yang dapat merugikan para pengusaha , perusahaan, dan masyarakat sebagai konsumen.

          

                            
      
           










                       



2 komentar:

  1. waah..keren nich postingannya....hadir disni kunjungan balik n follow sobat..follback y...salam kenal...ditunggu...(^_^)

    BalasHapus