Senin, 25 Maret 2013

Hukum Perbankan



Soal analisis soal hukum perbankan        :
Bambang Pamungkas seorang pengusaha konveksi dari kota samarinda dengan modal usaha 2 miliar ,berkeinginan memperluas bidang usahanya,dan usaha yang dipilih adalah dibidang perbankan .Menyadari bahwa dia tidak paham akan persoalan hukum ,maka dia mencari konsultan hukum dan akhirnya bertemu dengan kantor konsultan hukum …..
Di kantor konsultan hukum itu,Bambang p mengemukakan keinginannya untuk mendirikan bank umum,Nasihat hukum apakah yang dapat diberikan kepada Bambang p oleh konsultan hukm terkait keinginannya untuk mendirikan Bank Umum tesebut…?