Kamis, 04 Oktober 2012

kewenangan Peradilan Agama di Indonesia


Pendahuluan
a.PengertiankekuasaankehakimanPeradilan Agamadankewenanganttgperadilan agama

Pasal1 UU No 50/09ttgPeradilan Agama

1.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang Beragama Islam.
2.Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3.Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada PengadilanTinggi Agama.
4.Pegawai Pencatat nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantorurusan agama.
5.Jurusita dan/atau Jurusita pengganti adalah jurusitadan/ataujurusita pengganti pada pengaadilan agama.
6.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam  UUD NRI Tahun 1945.
7.Komisi Yudisi aladalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untukmemeriksa,mengadili,danmemutus perkara tertentu yang hanya apat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA yang diatur dalam UU.
9.Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahliandan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,mengadili,dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.